Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

KSP Intidana Diperkarakan Budiman Gandi Suparman

510
×

KSP Intidana Diperkarakan Budiman Gandi Suparman

Sebarkan artikel ini

pemalsuan dokumen untuk pengalihan pinjaman

ksp-intidana-diperkarakan-budiman-gandi
Pelapor -Budiman Gandi Suparman saat memberikan keterangan atas kemelut dugaan pemalsuan surat untuk mengalihkan piutang pinjaman koperasi KSP Intidana ke nama Tiong Soen
mediamerahputih.id I Surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat, untuk mengalihkan piutang pinjaman koperasi KSP Intidana ke nama Tiong Soen yang membelit Rizky Fahriza, kembali digelar. Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi pelapor Budiman Gandi Suparman.

Budiman mengklaim, bahwa Rizky  tidak menyetorkan uang hasil koperasi kepadanya. Termasuk tidak melaporkan aset koperasi di regional Jatim senilai Rp 69 miliar. Rizky juga disebut telah melakukan pengalihan piutang nasabah tanpa sepengetahuannya.

Baca juga:

Dugaan Penggelapan Dana Usaha Muhammdiyah Rp 3,7 M oleh Pegawai Bank BSI

“Uangnya tidak disetor ke KSP Intidana. Yang saya dengar dia (Rizky) menganggap ketua umumnya Handoko, bukan saya,” kata Budiman saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya, Senin (20/11/2023).

Budiman menambahkan, KSP Intidana pernah dimohonkan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya pada 2015 lalu. Namun, koperasi itu tidak sampai pailit. Dalam perkara itu terjadi homologasi atau perdamaian. Budiman menjabat ketua pengurus berdasarkan rapat anggota tahunan setelah homologasi.

“Terkait kepengurusan Handoko, saya tahu. Tapi, tidak disahkan dalam homologasi,” tambah Budiman.

Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, Anggit Sukmana Putra menjelaskan, bahwa berdasarkan putusan homologasi, kepengurusan Handoko yang diakui, bukan Budiman. Menurut dia, putusan tersebut belum pernah dibatalkan sehingga kepengurusan yang sah adalah kubu Handoko.

Budiman-Gandi-Suparman-gugat-KSP-intidanaTerdakwa bersama penasehat hukum saat menyimak keterangan saksi pelapor Budiman Gandi Suparman terkait kemelut perkara dugaan pemalsuan surat surat untuk mengalihkan piutang pinjaman koperasi ke Tiong Soen I MMP I Totok Prastyo

“Bukan kepengurusan Budiman yang mengeklaim berdasarkan rapat anggota tahunan. Sebab, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) KSP Intidana, kepengurusan yang sah berdasarkan rapat anggota khusus, bukan rapat anggota tahunan,” tutur Anggit selepas sidang.

Selain itu, hasil keuangan koperasi yang dikelola Rizky tidak disetor kepada Budiman. Melainkan kepada Handoko yang diakuinya sebagai kepengurusan yang sah. Tindakan-tindakan yang dilakukan Rizky juga berdasarkan surat keputusan dan surat kuasa dari Handoko selaku ketua KSP yang diakuinya.

Baca juga:

Penggelapan Oderan Toko Fiktif Divonis 15 Bulan Penjara, Terdakwa dan Jaksa Saling Pikir-pikir!

“Sehingga surat-surat yang dibuat terdakwa untuk mengalihkan piutang nasabah itu sah, tidak palsu,” ungkap Anggit.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Akhamad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan, bahwa awalnya Terdakwa pernah bekerja sebagai karyawan pada Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP Intidana) sejak bulan Agustus 2013 sebagai Pimpinan Kantor Cabang Sidoarjo.

Kemudian tahun 2014 Terdakwa diangkat menjadi Pjs. Pimpinan Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan No. 103/SK-KP.SMG/HRD/14 tanggal 29 Desember 2014 yang ditandatangani oleh saksi HANDOKO selaku General Manager KSP Intidana dengan tugas memimpin Kantor Wilayah yang membawahi kantor-kantor cabang, yaitu Kantor Cabang Wonokromo, Sidoarjo, Belimbing, Klojen dan semua unit di bawahnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Baca juga:

Kajari dan Kasipidsus Bondowoso Terciduk OTT KPK

Didalam AD/ART itu disertakan ketentuan, Keputusan dan Peraturan yang telah digariskan General Manager, Surat Keputusan / Edaran General Manager, maupun secara lisan dan selalu berpedoman pada Job Description. Serta mengkoordinir seluruh unit kerja Kantor-kantor Cabang yang berada dalam wilayah jabatannya, dan melakukan perencanaan, mengorganisir, mengambil kebijakan / keputusan-keputusan tepat yang berkaitan dengan kelancaran operasional Kantor-kantor Cabang di bawahnya, dan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap operasional kantor-kantor Cabang di bawahnya.

Bahwa kemudian pada tanggal 10 Maret 2016 Terdakwa diberhentikan dari jabatannya selaku Pjs. Pimpinan Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Nomor : SK-06/NID/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Kualifikasi Pengunduran Diri atas nama  Rizky Fahriza yang ditandatangani oleh Hartono Kurniawan selaku Ketua II dan Sdr. Hendra Kusuma selaku Sekretaris I pada KSP Intidana.

Dipecatnya itu karena Terdakwa telah membawa dan menguasai aset KSP Intidana Cabang Sidoarjo dan Cabang Wonokromo berupa :

1). Dokumen jaminan debitur;

2). Uang tunai (kas Cabang Sidoarjo) dari cash box / brangkas; dan

3). Uang setoran dari anggota peminjam kepada Terdakwa serta karena Terdakwa tidak hadir atau tidak memberikan keterangan atas satu kali surat undangan, 2 kali surat panggilan, dan satu kali surat peringatan keras dari KSP Intidana kepada Terdakwa untuk memberikan klarifikasi atas aset KSP Intidana Cabang Sidoarjo dan Cabang Wonokromo yang dibawa oleh Terdakwa.

Namun terdakwa membuat dan menandatangani beberapa surat yang mengatasnamakan KSP Intidana yaitu :

Satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 14 April 2020 perihal : Peringatan I yang ditujukan kepada saksi TIONG SOEN alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya.

Satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 21 April 2020 perihal : Peringatan II yang kepada saksi TIONG SOEN alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya;

Satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 28 April 2020 perihal : Peringatan III yang ditujukan kepada saksi TIONG SOEN alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya; dan

Satu lembar Surat KSP Intidana Nomor : 012/KID-SDA/06-XX/SP tanggal 23 Juni 2020 perihal : Pemberitahuan Pengalihan Piutang Pinjaman

Padahal pengurus koperasi Intidana atas nama. Hartono Kurniawan selaku Ketua II dan Hendra Kusuma selaku Sekretaris I berdasarkan Akte No. 16 tanggal 27 Februari 2016 tentang Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP Intidana Tutup Buku Tahun 2015, yang dikeluarkan oleh Zulaicha S.H., M.Kn. Notaris di Semarang telah mengeluarkan Surat Keputusan Pengurus Nomor : SK-06/NID/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Kualifikasi Pengunduran Diri terhadap Terdakwa.

Baca juga:

Dana Pensiun untuk 50 Pesiunan Karyawan Radio RRI Diembat

selain itu Kantor KSP Intidana Cabang Sidoarjo yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 83A, Lemah Putro – Sidoarjo sudah tidak beroperasi berdasarkan Surat Nomor : 518/439/438.5.14/2018 tanggal 2 April 2018 perihal Pencabutan Rekomendasi Kantor Cabang Sidoarjo yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Oleh karena itu, surat-surat yang dibuat dan ditandarangani oleh Terdakwa yang mengatas namakan Regional Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana tidak memiliki legalitas yang sah. Dengan dibuat dan ditandatanganinya surat-surat tersebut di atas oleh Terdakwa maka terdakwa dapat melaksanakan pengalihan piutang (cessie) atas objek jaminan pinjaman KSP Intidana dari anggota koperasi atas nama saksi Tiong Soen berupa Sertifikat Hak Milik No. 796 lokasi di Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya atas nama Margono tampa menghadirkan saksi Tiong Soen.

Baca juga:

Kerusuhan Gresik United Vs Deltras Sidoarjo Aparat Kepolisian Diduga Tembakkan Gas Air Mata

Dalam pelaksanaan cessie tersebut dapat dilakukan sendiri oleh Terdakwa kepada saksi Dwi Kustantoro  selanjutnya atas dasar pengalihan piutang tersebut Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp. 90 juta dengan cara ditranfer.

Perbuatan terdakwa yang membuat dan menandatangani surat-surat yang mengatasnamakan KSP Intidana serta untuk melakukan cessie tidak diketahui atau tanpa seijin dari pihak KSP Intidana. Namun, uang hasil dari cessie tersebut tidak diterima oleh pihak KSP Intidana, selanjutnya atas perbuatan terdakwa KSP Intidana mengalami kerugian sebesar Rp. 146.950.819 yang merupakan nilai pokok pinjaman dari anggota KSP Intidana atas nama saksi Tiong Soen dan didakwa degan Pasal 263 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *