Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Sudut OpiniPolitik

Tidak Sahnya Suket Gibran, Apakah Jabatan Wakil Presiden Ikut Tidak Sah?

13
×

Tidak Sahnya Suket Gibran, Apakah Jabatan Wakil Presiden Ikut Tidak Sah?

Sebarkan artikel ini
tidak-sahnya-suket-gibran-wakil-presiden

Tidak Sahnya Suket Gibran, Apakah Jabatan Wakil Presiden Ikut Tidak Sah?

Oleh : Hananto Widodo

mediamerahputih.id – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan H.M. Subhan Palal terhadap keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Gibran Rakabuming Raka membuka diskursus hukum yang menarik. Persoalannya bukan lagi semata-mata apakah suket tersebut sah atau tidak, melainkan apakah ketidakabsahan suket itu juga berakibat pada keabsahan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Sebagian pihak berpendapat bahwa ketika suatu keputusan administrasi dinyatakan tidak sah, keputusan tersebut dianggap tidak pernah ada atau berlaku surut (ex tunc). Pandangan ini merujuk pada Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 70 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Namun, apakah akibat hukum tersebut otomatis menjangkau jabatan Wakil Presiden yang diperoleh melalui proses pemilu?

Baca juga :

Putusan MA dan Status Konstitusional Gibran sebagai Wakil Presiden

Untuk menjawabnya, kita tidak boleh gegabah. Persoalan ini harus dilihat dengan membedakan akibat hukum dalam sengketa tata usaha negara dan mekanisme pemberhentian Presiden/Wapres dalam hukum tata negara.

Suket dan Tahapan Pemilu

Pertama, suket penyetaraan pendidikan merupakan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wapres bagi seseorang yang tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat. Dengan demikian, keberadaan suket tersebut berkaitan langsung dengan tahapan pencalonan dalam Pemilu 2024.

tidak-sahnya-suket-gibran-wakil-presiden
Tidak ada pejabat administratif yang dapat secara langsung memberhentikan Wakil Presiden hanya dengan menindaklanjuti putusan MA. Pemberhentian Wakil Presiden merupakan persoalan konstitusional yang mekanismenya telah ditentukan secara khusus dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945 | MMP | Foto | dok FB Gibiran

Dalam konteks ini, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik. Menurutnya, KPU tidak lagi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tahapan pemilu yang telah selesai.

Baca juga :

Nasib Gibran dan Bayang-Bayang Kekuasaan Prabowo

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya persoalan kewenangan dan batas waktu dalam penyelesaian tahapan pemilu. Putusan MA memang menyatakan suket tidak sah, tetapi objek sengketanya bukan keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon terpilih ataupun keputusan pelantikan Wakil Presiden.

Oleh karena itu, tidak tepat jika ketidakabsahan suket langsung dimaknai sebagai pembatalan jabatan Wakil Presiden. Putusan MA memiliki akibat hukum terhadap objek yang disengketakan, tetapi tidak serta-merta membatalkan seluruh tindakan hukum lain yang telah terjadi dalam rangkaian pemilu.

Tidak Sah dan Akibat Hukum Ex Tunc

Kedua, tidak berarti ketidakabsahan suket tidak memiliki implikasi lebih lanjut. Dalam hukum administrasi, dikenal akibat hukum keputusan yang tidak sah. Pasal 70 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 menyatakan bahwa keputusan yang tidak sah tidak mengikat sejak ditetapkan dan segala akibat hukum yang ditimbulkannya dianggap tidak pernah ada. Penjelasan Pasal 19 ayat (1) juga menjelaskan bahwa keputusan yang tidak sah dianggap tidak pernah ada atau dikembalikan pada keadaan semula sebelum keputusan ditetapkan.

Baca juga :

Dua Tahun Prabowo–Gibran: Kepuasan Publik atau Keberhasilan Konstitusional?

Konsep tersebut dikenal sebagai akibat hukum ex tunc, yaitu ketidakabsahan yang berlaku sejak awal, bukan hanya sejak keputusan pengadilan dijatuhkan. Dalam perkara Gibran, suket yang dinyatakan tidak sah merupakan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan dalam pencalonan Wakil Presiden. Dengan demikian, putusan MA menimbulkan persoalan mengenai dasar pemenuhan persyaratan pencalonan tersebut.

Namun, di sinilah kita perlu membedakan dua hal. Ketidakabsahan suket sebagai keputusan administrasi merupakan satu persoalan. Akibatnya terhadap status seseorang yang telah ditetapkan dan dilantik sebagai Wakil Presiden merupakan persoalan hukum ketatanegaraan yang berbeda.

Baca juga :

Gibran dan Ujian Nalar Konstitusional DPR

Sebab, jabatan Wakil Presiden tidak lahir hanya dari suket penyetaraan. Jabatan tersebut lahir melalui rangkaian proses konstitusional pemilu, penetapan hasil, dan pelantikan. Karena itu, pembatalan suket tidak otomatis membatalkan seluruh rangkaian tindakan hukum tersebut.

Dari Akibat Hukum Administratif ke Proses Konstitusional

Dalam hukum administrasi, putusan pengadilan yang membatalkan keputusan tata usaha negara pada prinsipnya ditindaklanjuti melalui mekanisme administrasi pemerintahan. Misalnya, apabila keputusan pemberhentian seorang pejabat dibatalkan pengadilan, pejabat yang berwenang dapat diwajibkan memulihkan kedudukan pejabat tersebut.

Namun, perkara Gibran memiliki karakter berbeda. Tidak ada pejabat administratif yang dapat secara langsung memberhentikan Wakil Presiden hanya dengan menindaklanjuti putusan MA. Pemberhentian Wakil Presiden merupakan persoalan konstitusional yang mekanismenya telah ditentukan secara khusus dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945.

Baca juga :

Mungkinkah Wapres Gibran Dimakzulkan?

Pasal 7A membuka kemungkinan pemberhentian Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. Selanjutnya, Pasal 7B mengatur prosesnya melalui pendapat DPR yang harus terlebih dahulu diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi sebelum diteruskan kepada MPR.

Dengan demikian, putusan MA tidak otomatis mengakhiri jabatan Gibran. Akan tetapi, putusan tersebut dapat menjadi fakta hukum penting untuk dipertimbangkan DPR dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya.

DPR dapat menggunakan hak angket untuk mendalami persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan tersebut. Apalagi, sebelumnya MK dalam pertimbangan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 juga menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan mengenai kelulusan Gibran dari pendidikan setingkat SMA atau sederajat. Kedua putusan pengadilan tersebut memberikan dasar bagi DPR untuk menelaah persoalan ini secara lebih mendalam.

Apabila hasil penyelidikan memberikan dasar yang cukup, DPR dapat mempertimbangkan penggunaan hak menyatakan pendapat dan melanjutkannya melalui mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Konstitusi Membuka Ruang, Politik Menentukan Kelanjutannya

Dalam perspektif hukum administrasi yang murni, akibat hukum suatu keputusan yang dinyatakan tidak sah memiliki konsekuensi yang ditentukan oleh undang-undang. Namun, ketika akibat tersebut bersinggungan dengan jabatan konstitusional, penyelesaiannya tidak dapat berlangsung secara otomatis.

Baca juga :

Tepatkah Polri Di Bawah Kementerian?

Di sinilah pertemuan antara hukum dan politik terjadi. Secara konstitusional, tersedia mekanisme untuk menguji apakah persoalan pemenuhan persyaratan Wakil Presiden dapat menjadi alasan pemberhentian. Namun, mekanisme tersebut membutuhkan inisiatif dan keputusan politik DPR, pemeriksaan oleh MK, serta keputusan MPR sesuai ketentuan konstitusi.  Pertanyaannya adalah apakah DPR akan menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menindaklanjuti persoalan yang telah memperoleh dasar hukum melalui putusan pengadilan.

Putusan MA telah menyatakan suket penyetaraan tidak sah. Putusan MK sebelumnya juga memuat temuan mengenai tidak ditemukannya dokumen pendidikan yang meyakinkan. Kini, persoalannya berada pada persimpangan antara akibat hukum administrasi dan mekanisme pertanggungjawaban konstitusional. Konstitusi telah menyediakan jalannya. Apakah DPR akan menempuh jalan tersebut, itulah persoalan politik ketatanegaraan yang masih harus dijawab.

Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *