Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita TerbaruNasional

Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

22
×

Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini

Penyadapan Presiden Prabowo Diduga Berlangsung Sejak 2025, Tiga Jenderal Petinggi Polri Tersangka

listyo-sigit-ahrie-sonta-eko-hadi-tersangka
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers pengungkapan tersangka kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo yang dilakukan oleh petinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11) malam | MMP | YT Mabes Polri
mediamerahputih.id | JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur hukum selama periode 2025–2026. Penyidik juga menduga terdapat upaya penghapusan jejak aktivitas penyadapan pada 2026 untuk menghilangkan bukti elektronik.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Baca juga :

Nasib Gibran di Tengah Kekuasaan Prabowo, Seberapa Besar Peluang Pemakzulan?

“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EHS,” kata Asep.

Asep menjelaskan, penyadapan diduga dilakukan tanpa dilengkapi surat perintah penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Aktivitas tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

listyo-sigit-ahrie-sonta-eko-hadi-tersangka
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Trinity Tower memastikan Presiden Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan. Presiden, kata Yusril, menghendaki agar penyidikan dilakukan secara objektif tanpa memandang siapa pihak yang diduga terlibat | MMP | YT Menko Imipas

Menurut dia, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan. Aturan itu mengharuskan kegiatan pemantauan dan penyadapan memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan.

Baca juga :

Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian, Pakar: Kunci Utama Soal Independensi

Penyadapan semestinya dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara pidana di persidangan berdasarkan undang-undang.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan tiga ketentuan pidana. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Ketiga, Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

Baca juga :

Gerindra Bantah Prabowo Intervensi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan Presiden Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan tersebut.

Menurut Yusril, informasi itu telah disampaikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kepada Presiden. Prabowo juga telah memerintahkan agar perkara tersebut ditangani melalui proses hukum yang objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Meski demikian, Yusril mengaku belum mengetahui motif di balik dugaan penyadapan tersebut. Ia menilai penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara.

Baca juga :

Mentan Amran Cek Langsung Penyaluran Beras di Surabaya Stok 5,2 Juta Ton

Yusril juga menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan seseorang yang identitasnya dirahasiakan sesuai ketentuan undang-undang. Presiden, kata dia, menghendaki agar penyidikan dilakukan secara objektif tanpa memandang siapa pihak yang diduga terlibat.

Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim menetapkan tiga tersangka berdasarkan hasil scientific crime investigation dan gelar perkara. Selain Listyo Sigit, Ahrie Sonta menjabat sebagai Kadivkum Polri, sedangkan Eko Hadi Santoso merupakan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Baca juga :

KPK Dalami Praktik Beri THR ke Polisi hingga Jaksa Terjadi di Banyak Daerah

Sementara itu, mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan intensif.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal (illegal intercept), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Hingga pengungkapan tersebut, motif penyadapan masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik Mabes Polri. (red/tirto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *