Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

2 Karyawan PT Pajajaran Internusa Divonis Berbeda

313
×

2 Karyawan PT Pajajaran Internusa Divonis Berbeda

Sebarkan artikel ini

perkara penggelapan jabatan

karyawan-pt-pajajaran-internusa-penggelapan
mediamerahputih.id I Surabaya – Dua terdakwa kasus penggelapan dengan jabatan yakni William Leonardo dan Oka Dwi Achmad Yani akhirnya divonis berbeda oleh Ketua majelis hakim. Keduanya merupakan karyawan PT Pajajaran Internusa Tekstil. Hakim menghukum Wiliam dengan pidana  penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan sementara Dwi diganjar hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.mereka dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim Suparno mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah sacara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan dengan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dan menghukum terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca juga:

Osnan Nyabu di Hotel RedDoorz Dihukum 2,5 Tahun Penjara

“Terhadap terdakwa dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan 6 Bulan,” kata Hakim Supano.

Namun beda nasib yang dialami rekan terdakwa William Leonardo, yakni Oka Dwi Achmad Yani yang dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir.

karyawan-pt-pajajaran-internusa-penggelapan

Seperti diketahui, berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyebutkan, bahwa terdakwa William Leonardo bekerja di PT Pajajaran Internusa Tekstil sejak 20 Oktober 2022 sebagai Petugas Konfirmasi Piutang dengan gaji sebesar Rp 3.300.000, sebagai Petugas Konfirmasi Piutang di PT Pajajaran Internusa Tekstil.

Baca juga:

Abdul Kodir Penjual Motor Bodong Dihukum 8 Bulan Penjara Masih Mikir

Wiliam mempunyai tugas dan tanggungjawab yaitu melakukan konfirmasi piutang PT Pajajaran Internusa Tekstil kepada customer dan melaporkan hasilnya kepada PT Pajajaran Internusa Tekstil melalui Koordinator Sales, dengan SOP.

Setelah barang diterima customer maka akan dibuatkan nota penagihan dengan jatuh tempo 14 hari hingga 30 hari, kemudian lembar konfirmasi piutang tersebut diserahkan ke Terdakwa sebagai petugas konfimasi piutang untuk dilakukan konfirmasi ke customer-customer yang piutangnya sudah jatuh tempo.

Namun terdakwa dalam melakukan pekerjaannya sebagai petugas konfirmasi piutang yang melakukan konfirmasi piutang kepada customer sekira bulan Mei 2023 terdakwa membantu Sales atas nama Saksi Oka Dwi Achmad Yani (penuntutan dalam berkas terpisah) dalam menutupi tindak pidana dengan cara Terdakwa membuat laporan konfirmasi piutang ke Toko Serba Indah Jl Patimura No 127 Kediri.

Selanjutnya terdakwa ketika akan melakukan konfirmasi piutang ke toko, Sales Oka Dwi Achmad Yani memberitahu terdakwa bahwa Toko Serba Indah Jl Patimura No 127 Kediri tersebut sudah membayar piutangnya ke PT Pajajaran Internusa Tekstil sebesar Rp 165.238.000,  melalui Sales Oka Dwi Achmad Yani.

Kemudian Sales Oka Dwi Achmad Yani memberikan tanda tangan palsu di lembar konfirmasi piutang tersebut sehingga seolah-olah Toko Serba Indah Jl Patimura No 127 Kediri tersebut belum membayar piutang sebesar Rp 165.238.000.

Baca juga:

KSP Intidana Diperkarakan Budiman Gandi Suparman

Selanjutnya terdakwa yang mengetahui hal tersebut membawa lembar konfirmasi piutang tersebut ke Koordinator Sales PT Pajajaran Internusa Tekstil dengan hasil konfirmasi piutang Toko Serba Indah Jl Patimura No 127 Kediri belum membayar piutang sebesar Rp 165.238.000padahal Toko Serba Indah Jl Patimura No 127 Kediri telah membayar piutang tersebut.

Baca  juga:

Kerusuhan Gresik United Vs Deltras Sidoarjo Aparat Kepolisian Diduga Tembakkan Gas Air Mata

Bahwa perbuatan terdakwa membantu Saksi Oka Dwi Achmad Yani tersebut mengakibatkan PT Pajajaran Internusa Tekstil mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 165.238.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. JPU menuntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun. Untuk terdakwa Oka Dwi Achmad Yani dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun kerana terbukti bersalah menlangar Pasal 372 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *