Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Dana Pensiun untuk 50 Pesiunan Karyawan Radio RRI Diembat

1112
×

Dana Pensiun untuk 50 Pesiunan Karyawan Radio RRI Diembat

Sebarkan artikel ini

penggelapan dana pensiun karyawan RRI

Dana-pensiun- karyawan-radio-rri
empat karyawan LPP-RI dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dengan terdakwa penggelapan dana pensiun Asteria Eka Yolanda, Rabu (18/10)

mediamerahputih.id I Surabaya – Terdakwa kasus pengelapan dana pensiun 50 anggota karyawan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesai (LPP-RI) Asteria Eka Yolanda harus mempertanggung jawaban secara hukum.  Ia diseret ke Pengadilan lantaran tidak menyetorkan dana untuk 50 pensiunan karyawan Radio RRI ke PT Asuransi Jiwa Taspen.

Pada sidang lanjutan empat karyawan  LPP-RI dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya sebagai saksi dengan terdakwa Asteria Eka Yolanda. Diketahui, wanita yang bertugas di bagian keuangan ini gelapkan dana pensiun 50 anggota karyawan senilai Rp. 361.656.203.Sidang beragendakan keterangan saksi di ruang sidang Kartika 2, Rabu (18/10/2023).

dana-pensiun- karyawan-radio-rri

Baca juga:

Gegara Wanita Idaman Lain, Suami Aniaya istri dengan Menyulutkan Rokoknya 1 Tahun Bui Menanti!

Dalam keterangan para pada intimya mereka dipotong setiap bulannya sekitar 10% dari gaji pokok, yakni sekitar Rp 300 ribuan. Terbongkarnya perka ini berawal adanya selisih uang koperasi kemudian dilakukan audit internal dan eksternal dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Dari audit tersebut uang yang tidak disetorkan dari tahun 2019 hingga 2022 dengan total sekitar Rp 361 jutaan dan saat dilakukan croscek, terdakwa mengakui telah megunakan uang tersebut.” Kata para saksi dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika.

Masih kata saksi bahwa, awalnya pihak kantor sudah melakukan upaya mediasi dan saat itu terdakwa juga bersedia mengembalikan uang, namun hingga waktu yang ditentukan terdakwa tidak juga mengembalikan dan berusaha menghindar, sampai akhirnya dilaporkan ke Polisi.

Baca juga:

Oknum Pengacara-Polisi, Cepu dan Kurir Kompak Bisnis Narkoba

Atas keteranga para saksi terdakwa Asteria tidak membatah hanya saja, dana Taspen itu bukan tidak disetorkan, melainkan saya pinjam dulu nantinya akan dikembalikan.

“Saya mengaku bersalah Yang Mulai,” saut terdakwa Asteria melalui sambungan telekonfrem.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU meyebutkan bahwa , Terdakwa Aseteria Eka Yolanda, SE bekerja sebagai Pegawai Bukan pegawai negeri Sipil (PBPNS) pada kantor Lembaga Penyiaran Publik radio Republik Indonesia Jalan Pemuda No. 82-90 Surabaya sejak tanggal 24 Desember 2014 berdaskarkan Surat keputusan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik radio Republik Indonesia sebagai staf keuangan LPP-RRI Subabaya yang setiap bulanya yakni pada tanggal 25 (sebelum tanggal 1 penerimaan gaji) terdakwa membuat draft daftar gaji karyawan Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil (PB-PNS) RRI Surabaya.

Baca juga:

Sugeng Diseret Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Masjid

Namun draft gaji tersebut oleh terdakwa di rekonsiliasi melalui sistem Aplikasi KPPN (kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Surabaya II, kemudian daftar gaji karyawan PB-PNS di proses oleh KPPN Surabaya II untuk di setujui dan selanjutnya uang gaji karyawan PB-PNS RRI tersebut di kirim ke BRI Cabang Kaliasin Surabaya yang mana KPPN Surabaya II juga mengirim SP2D (Surat perintah Pencairan Dana) melalui sistem aplikasi ke Bagian Kekuangan LPP-RRI Surabaya.

Selanjutnya berdasarkan hal tersebut  terdakwa  membuat  dan menyerahkan nama nama daftar potongan gaji seluruh karyawan PB-PNS RRI ke Bank BRI Cabang Kaliasin Surabaya, sehingga kemudian tanggal 1 setiap bulanya pihak BRI Cabang Kaliasin Surabaya mengirimkan  uang gaji karyawan PBPNS setelah di potong gajinya secara transfer ke nomer rekening masing masing karyawan PBPNS LPP-RRI Surabaya tersebut.

Selanjutnya uang hasil pemotongan gaji  sebesar 10 % tersebut oleh BRI Cabang Kaliasin  Surabaya di transfer ke rekening BRI atas nama terdakwa dan selanjutnya  akan menyetorkan secara tunai beberapa potongan gaji 50  karyawan PBPNS RRI Surabaya tersebut ke Pos pos pemotongan antara lain ke Koperasi, Dharma wanita, Korpri, Uang simpanan tata Usaha, uang duka dan Premi Taspen Life.

Baca juga:

Anggota DPRD Surabaya soroti Aroma tak beres Proyek Paving di Kaliasin V

Terdakwa mengambil secara tunai uang tersebut dan kemudian seharusnya setiap tanggal 10 sampai dengan tanggal 20 (setiap bulanya) terdakwa menyetorkan uang Premi taspen Life RRI milik karyawan PB PNS RRI Surabaya ke PT Asuransi Jiwa Taspen melalui BRIVA dengan nomer Virtual Account (VA)  atas nama RRI Surabaya namun terdakwa  tidak menyetorkan seluruhnya yakni sebanyak 38 Bulan. Dengan jumlah keseluruhan sebanyak Rp. 361.656.203.

Akibat perbuatan terdakwa Asteria yang karena jabatanya telah menguasai sejumlah uang dan mempergunakan uang tersebut tanpa seijin maupun sepengetahuan dari  saksi Deni Eka Prasetyo dkk mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar Rp. 361.656.203 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *