mediamerahputih.id | SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur masih mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp687,5 juta yang dikaitkan dengan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Jatim periode 2021–2024 berinisial NK. Dana tersebut tercantum dalam materi surat dakwaan kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan dan penerbitan perizinan tambang di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Perkembangan penanganan perkara itu disampaikan Kejati Jatim melalui siaran pers Nomor PR-05/M.5/Kph.4/10/2026, Selasa (21/10/2026). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiono, menyampaikan informasi tersebut berdasarkan konfirmasi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, IG Punia Atmaja NR.
Baca juga :
Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal di Rutan Kejati
Berdasarkan materi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di persidangan, dana yang disebut berkaitan dengan NK berasal dari dua sumber. Sebanyak Rp552,5 juta disebut diserahkan oleh almarhum OS, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pertambangan. Sementara Rp135 juta lainnya disebut berasal dari tersangka ED, selaku Kepala Bidang GAT.

Meski nominal dan sumber dana tersebut telah tercantum dalam dakwaan, Kejati Jatim menegaskan bahwa penyidik masih menelusuri kebenaran informasi tersebut. Fakta yang terungkap di persidangan akan dicocokkan dengan alat bukti yang telah diperoleh maupun yang masih dalam proses pengumpulan.
Baca juga :
Skandal Pungli ESDM Jatim Uang Izin Tambang Mengalir ke 19 Pegawai
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengatakan penyidikan perkara dugaan pungli perizinan tambang itu masih berlangsung. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 11 saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta memperjelas keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Franky, pemeriksaan saksi dilakukan untuk menguji kesesuaian keterangan, menelusuri dugaan aliran uang, serta mengungkap hubungannya dengan proses pengurusan dan penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Baca juga :
Direktur PT MMJ Klaim Tak Raup Untung 57 kontainer Tambang Ilegal, Terdakwa Membantah
Ia menegaskan, setiap informasi yang diperoleh selama penyidikan akan diverifikasi dan didalami berdasarkan alat bukti yang sah. Penanganan perkara, lanjutnya, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejati Jatim juga menekankan bahwa penyidikan tersebut bertujuan mengungkap dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Adapun keterkaitan pihak-pihak yang disebut dalam perkara akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. (tio)
Catatan Redaksi : Dugaan aliran dana yang tercantum dalam surat dakwaan maupun yang tengah ditelusuri penyidik belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung.






