Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Kajari dan Kasipidsus Bondowoso Terciduk OTT KPK

434
×

Kajari dan Kasipidsus Bondowoso Terciduk OTT KPK

Sebarkan artikel ini

Jaksa Agung 'Ngamuk' Tak Butuh Jaksa Pinter Ngakali

kajari-bondowoso-puji-triasmoro-main-proyek
mediamerahputih.id I Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso (Kajari) Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Bondowoso Alexander Cristian terciduk operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) sekitar pukul 11.30 s/d 00.15 Wib Bondowoso. Dari informasi yang beredar dikalangan pewarta di Bondowoso selain menangkap 2 oknum penegak hukum dari Kejaksaan, KPK turut menangkap 4 orang lainnya yakni dari Dinas PUPR Bondowoso dan pihak swasta (kontraktor).

Baca juga:

Operasi Senyap Kajati Mia, Kajari Madiun Dicopot Karena Terbukti Positif Narkoba

Saat dikonfirmasi, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum memberi klarifikasinya hanya mengamini bahwa OTT di Bondowoso ia tidak merinci secara pasti kedua oknum penegak hukum yang diamankan Lembaga antirasuah itu. Ia hanya memberikan total ada 6 orang terciduk dalam OTT itu.

Ali belum memberi kejelasan kronologi rinci, sebab masih dalam pemeriksaan intensif 1×24 jam diperlukan sebelum menentukan status mereka yang tertangkap. Namun, ia hanya memberikan klu perkara itu terkait dugaan suap dalam penanganan perkara di Kejari Bondowoso.

“Dugaan korupsi pengurusan perkara yang sedang ditangani Kejari Bondowoso,” terangnya.

“Nanti Perkembangan selanjutnya kami sampaikan mohon untuk ditnggu,” tandas Ali.

Baca juga:

Jaksa KPK Tolak Pledoi Sahat Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir

Jaksa Agung ‘Ngamuk’ Tak Butuh Jaksa Pinter Ngakali

Saat dikonfirmasi, Kepuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya menyampaikan apresiasi KPK terkait penangkapan 2 (dua) oknum Jaksa yang telah melakukan tindakan tercela yaitu menyalahgunakan kewenangan.

Ketut mengatangatan Jaksa Agung (JA) secara tegas menyampaikan kepada jajaran bahwa kegiatan ini sangat baik untuk bersih-bersih internal Kejaksaan. Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan menceradai masyarakat akan ditindak secara tegas.

kajari-dan-kasipidsus-bondowoso-terciduk-ott

Kepuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana

Oleh sebab itu, kedua oknum Jaksa yang terciduk melakukan perbuatan tercela oleh KPK sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan. “Penindakan terhadap kedua oknum Jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya,” tegas Ketut

Ia mengingatkan tak terkecuali terhadap oknum yang bermain proyek dan perkara, Jaksa Agung tidak segan-segan untuk memproses pidana. “Hal yang sama kami lakukan kepada seorang oknum Kejari Buleleng yang saat ini dalam proses penahanan dan penyidikan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS),” jelasnya Kamis (16/11) malam.

“Tidak mungkin kami bertindak tegas dan keras terhadap pihak luar, bila di internal kami masih ada oknum yang melakukan tindakan yang mencoreng dan mencederai nama baik Institusi. Terhadap oknum tersebut, harus disikat habis karena tidak ada tempat lagi bagi mereka untuk bernaung di Institusi Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kepuspenkum.

Baca juga:

Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Triliun, Kejagung Geledah Kantor PT Waskita Karya

Kejaksaan RI, lanjut ia, membutuhkan Jaksa-Jaksa yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki integritas. Ke depan akan berjalan seleksi alam apabila secara konsisten Kejaksaan melakukan pembenahan.

Dengan demikian, Insan Adhyaksa terbaik yang berdedikasi, berintegritas dan memiliki komitmen yang akan bertahan di lingkungan Kejaksaan. Hal tersebutlah yang sesuai dengan harapan dan imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin di berbagai kesempatan.

“Saya tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral. Saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas, yang saya butuhkan adalah jaksa-jaksa yang pintar dan berintegritas,” tegas Jaksa Agung.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Bondowoso. Adapun dari OTT itu petugas mengalamankan sejumlah barang bukti berupa uang hingga dokumen. Usai menyiduk para pelaku , KPK lalu menggelandangnya di Polres Bondowoso untuk pemeriksaan hingga 10 jam.

Beredar informasi ke 6 pelaku yang ditangkap itu selain Kajari dan Kasipidsus Bondowoso 4 orang lainnya yaitu berinisial  Y selaku pemborong, A pemilik CV Wijaya Gemilang dan NDH (Kepala Bidang BSBK) serta 1 orang laki-laki dan wanita yang belum diketahui identitasnya.

Baca juga:

Jaksa Tuntut Pengemplang Pajak Hanya Denda Rp 125 Juta Tanpa Pidana?

Diduga OTT KPK tersebut berkait dengan Proyek Rekonstruksi Jalan Bata-Tegal Jati Desa Tegal Jati Kecamatan Sumber Wringin Kab. Bondowoso yaitu pihak CV pemenang tender diduga dimintai sejumlah uang  oleh pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso melalui NDH.

Baca juga:

Kejagung Hadirkan 5 Orang Saksi pada Sidang Kasus Mafia Minyak Goreng

Diduga terkait pelaksanaan kegiatan Paket Pekerjaan Pengadaan Barang belanja benih dan Asam Humad untuk Kawasan bawang putih kegiatan peningkatan produksi sayuran dan tanaman obat program peningkatan produksi dan nilai tambah Holtikultura Kabupaten Bondowoso oleh Dinas pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Pemprov Jatim tahun anggaran 2019.

Kemudian yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) Ir. Winarto yang menjadi rekanan CV. Wijaya Gemilang, Direktur atas nama Nisa dengan nilai Kontrak Rp. 2.189.221.500,00. (ton/tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *