Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
HukrimBerita Terbaru

KPK Buka Peluang Periksa Khofifah di Kasus Hibah Pokir Jatim

21
×

KPK Buka Peluang Periksa Khofifah di Kasus Hibah Pokir Jatim

Sebarkan artikel ini

Nama Khofifah Muncul dalam Kasus Hibah Pokir Jatim, KPK Tunggu Fakta Persidangan

kpk-buka-peluang-periksa-khofifah-kasus-hibah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Handoko Alfiantoro kemungkinan pemeriksaan Khofifah akan ditentukan berdasarkan fakta yang berkembang selama persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim periode 2019–2024 | MMP | Foto | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim periode 2019–2024. Namun, hingga Kamis (29/10/2026), belum ada kepastian mengenai jadwal pemeriksaan Khofifah maupun Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Handoko Alfiantoro, mengatakan penyidik dan penuntut masih memprioritaskan pemeriksaan saksi yang telah dijadwalkan dalam persidangan perkara tersebut.

Baca juga :

Kasus Suap Hibah Pokir APBD Empat Terdakwa Divonis, Uang Ijon Capai Rp32,9 Miliar

Menurut Handoko, kemungkinan pemeriksaan Khofifah akan ditentukan berdasarkan fakta yang berkembang selama persidangan. Hal itu disampaikannya seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis.

“Kalau untuk Ibu Gubernur, nanti kita lihat fakta selanjutnya,” ujar Handoko.

Pada hari yang sama, KPK memanggil sejumlah saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Mereka berasal dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Cipta Karya, Bina Marga, serta bagian kesejahteraan rakyat.

kpk-buka-peluang-periksa-khofifah-kasus-hibah
Sejumlah saksi telah dilakukan secara bertahap dengan menyasar beberapa kelompok. Selain lingkungan Pemprov Jatim, KPK sebelumnya memeriksa pihak dari sekretariat dewan (setwan) dan kelompok masyarakat (pokmas) | MMP | Foto | Totok Prastio

Handoko menjelaskan, pemeriksaan saksi telah dilakukan secara bertahap dengan menyasar beberapa kelompok. Selain lingkungan Pemprov Jatim, KPK sebelumnya memeriksa pihak dari sekretariat dewan (setwan) dan kelompok masyarakat (pokmas).

Baca juga :

Khofifah Bantah Tuduhan Fee Hibah 30 Persen di Sidang Hibah DPRD Jatim

Terkait kemungkinan pemeriksaan Adhy Karyono, Handoko menegaskan bahwa KPK belum menjadwalkan pemanggilan Sekdaprov Jatim tersebut.

“Untuk sementara ini belum kita panggil,” katanya.

Ia menambahkan, keputusan untuk memanggil saksi berikutnya akan mempertimbangkan kebutuhan pembuktian dan fakta yang terungkap di persidangan. Pemeriksaan juga disesuaikan dengan kebutuhan perkara serta batas-batas yang ditentukan majelis hakim.

“Kita lihat kebutuhan nanti. Kalau misalnya cukup, ya sudah,” ujar Handoko.

Baca juga :

KPK Ancam Kades dan Korlap Pokmas Penyuap Pimpinan DPRD Jatim 5 Tahun Penjara

Handoko juga menyinggung perkara korupsi dana hibah Jawa Timur sebelumnya yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak. Dalam perkara tersebut, gubernur dan sekretaris daerah pernah dipanggil untuk memberikan keterangan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan perkara hibah Pokir DPRD Jatim periode 2019–2024 tetap mengacu pada kebutuhan pembuktian dan perkembangan fakta persidangan.

Hingga kini, KPK belum memastikan apakah Khofifah dan Adhy Karyono akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut. KPK masih berfokus memeriksa saksi-saksi yang telah masuk dalam agenda persidangan.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *