Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Sudut OpiniPolitik

Putusan MA dan Status Konstitusional Gibran sebagai Wakil Presiden

23
×

Putusan MA dan Status Konstitusional Gibran sebagai Wakil Presiden

Sebarkan artikel ini
nasib-gibran-dan-bayputusan-ma-status-konstitusional-gibranang-bayang-prabowo
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka | Foto | dok FB Gibran Rakabuming

Putusan MA dan Status Konstitusional Gibran sebagai Wakil Presiden

Oleh : Hananto Widodo

mediamerahputih.id – Putusan MA yang mengabulkan kasasi H.M. Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan pertanyaan mendasar: apakah tidak sahnya suket tersebut juga berakibat pada tidak sahnya kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden?

Pertanyaan ini penting karena suket penyetaraan tersebut merupakan salah satu dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Namun, perlu dibedakan antara pembatalan suatu keputusan administrasi negara dan pembatalan kedudukan seseorang dalam jabatan konstitusional.

Baca juga :

Nasib Gibran dan Bayang-Bayang Kekuasaan Prabowo

Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan kasasi Subhan Palal dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, kemudian mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Dengan demikian, suket penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah. Putusan ini memiliki akibat hukum, tetapi akibat hukumnya tidak serta-merta menjangkau kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Pembatalan Suket Tidak Otomatis Membatalkan Jabatan

Dalam perkara tata usaha negara, objek sengketa adalah keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, ketika pengadilan membatalkan suatu keputusan tata usaha negara, akibat hukum langsungnya melekat pada keputusan yang menjadi objek sengketa.

Hal ini berbeda dengan pembatalan kedudukan seseorang dalam jabatan publik. Dalam kasus Gibran, MA membatalkan suket penyetaraan pendidikan, bukan keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon terpilih dan bukan pula keputusan mengenai pelantikan Wakil Presiden.

Baca juga :

Dua Tahun Prabowo–Gibran: Kepuasan Publik atau Keberhasilan Konstitusional?

Dengan demikian, putusan MA tidak secara otomatis mengakhiri atau membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden. Untuk memberhentikan Wakil Presiden, konstitusi telah menyediakan mekanisme tersendiri melalui Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945.

Namun demikian, tidak berarti putusan MA tersebut tidak memiliki implikasi terhadap kedudukan konstitusional Gibran. Justru di sinilah persoalan menjadi penting. Suket yang dinyatakan tidak sah merupakan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan dalam pencalonan Wakil Presiden. Ketika dasar administratif tersebut dinyatakan tidak sah, muncul persoalan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan yang harus dijawab melalui mekanisme konstitusional yang tersedia.

Dua Putusan Pengadilan, Satu Persoalan Konstitusional

Perkara ini tidak dapat dilepaskan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan telah menamatkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat di luar negeri.

Baca juga :

Nasib Gibran di Tengah Kekuasaan Prabowo, Seberapa Besar Peluang Pemakzulan?

MK juga mengungkapkan bahwa dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan suket, antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, tidak membuktikan bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara yang sedang diperiksa karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan persoalan tersebut berada dalam ranah kewenangan lembaga lain.

putusan-ma-status-konstitusional-gibran
Putusan MA tidak secara otomatis mengakhiri atau membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden. Untuk memberhentikan Wakil Presiden, konstitusi telah menyediakan mekanisme tersendiri melalui Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945 | MMP | Foto | dok FB Gibran

Putusan MA kemudian memberikan perkembangan hukum yang berbeda, yakni menyatakan suket penyetaraan yang menjadi dasar administratif pencalonan tersebut tidak sah. Jika kedua putusan ini dibaca secara bersamaan, terdapat dua fakta hukum yang tidak dapat diabaikan. Pertama, MK tidak menemukan bukti dokumen pendidikan yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setingkat SMA di luar negeri. Kedua, MA menyatakan suket penyetaraan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan tersebut tidak sah.

Baca juga :

Ketika Koalisi Pemerintah Terlalu Kuat, DPR Kehilangan Taring

Kedua putusan itu memang tidak secara langsung membatalkan jabatan Wakil Presiden. Akan tetapi, keduanya menimbulkan persoalan konstitusional yang patut memperoleh penyelesaian melalui mekanisme yang tepat.

Mekanisme Pasal 7A serta Pasal 7B

Dalam konteks ini, DPR memiliki posisi penting. Persoalan tersebut tidak seharusnya dibiarkan terus menjadi polemik publik tanpa penyelesaian kelembagaan. DPR dapat menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas.

Hak angket dapat menjadi instrumen untuk mendalami persoalan dokumen yang menjadi dasar penerbitan suket dan fakta-fakta yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran. Penyelidikan tersebut penting agar DPR tidak hanya mendasarkan sikapnya pada polemik atau pernyataan politik, melainkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga :

Tepatkah Polri Di Bawah Kementerian?

Apabila hasil penyelidikan memberikan dasar yang cukup, DPR dapat mempertimbangkan penggunaan hak menyatakan pendapat. Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945 membuka kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Selanjutnya, Pasal 7B mengatur bahwa pendapat DPR tersebut harus terlebih dahulu diperiksa, diadili, dan diputus oleh MK. Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses dapat diteruskan kepada MPR untuk mengambil keputusan mengenai pemberhentian.

Dengan demikian, kemungkinan pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden bukan sesuatu yang tertutup secara konstitusional. Akan tetapi, proses tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan putusan MA yang membatalkan suket. Harus ada pembuktian dan pengujian melalui mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945.

Polemik Ini Harus Memperoleh Penyelesaian Konstitusional

Persoalan suket penyetaraan pendidikan Gibran kini telah memasuki babak baru. Dua putusan pengadilan telah memberikan fakta hukum yang penting mengenai dokumen pendidikan dan keabsahan suket yang digunakan dalam pencalonan.

Oleh karena itu, DPR perlu mempertimbangkan penggunaan kewenangan konstitusionalnya untuk menyelesaikan persoalan ini. Hak angket dapat menjadi langkah awal untuk memperoleh gambaran yang utuh. Proses hak angket harus dilakukan secara transparan agar publik mengetahui dengan jelas terkait dengan dokumen ijazah SMA Gibran itu. Tidak tertutup kemungkinan bahwa melalui proses tersebut ditemukan dokumen atau fakta lain yang sebelumnya tidak terungkap dalam persidangan.

Baca juga :

Parliamentary Threshold 6 Persen Dinilai Bisa Perkuat Sistem Kepartaian Indonesia

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang sah atau tidaknya sebuah surat keterangan. Persoalannya menyangkut pemenuhan persyaratan jabatan Wakil Presiden dan bagaimana konstitusi menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan dugaan persoalan tersebut.

Putusan MA memang tidak otomatis membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Namun, putusan tersebut, bersama dengan fakta yang terungkap dalam persidangan MK, telah membuka ruang bagi proses pengujian konstitusional lebih lanjut. Dalam negara hukum, persoalan mengenai pemenuhan persyaratan jabatan publik tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas melalui mekanisme konstitusi.

Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *