Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Peristiwa

Kerusuhan Gresik United Vs Deltras Sidoarjo Aparat Kepolisian Diduga Tembakkan Gas Air Mata

499
×

Kerusuhan Gresik United Vs Deltras Sidoarjo Aparat Kepolisian Diduga Tembakkan Gas Air Mata

Sebarkan artikel ini

Perkapolri 10/2022 dipertanyakan

kerusuhan-gresik-united-vs-deltras-sidoarjo
Diduga oknum anggota polisi menembakan gas air mata ke arah suporter usai pertandingan Gresik United vs Deltras Sidoarjo pada Liga 2 Indonesia yang digelar di Stadion Gelora Joko Samudro ,Minggu (19/11) I MMP I dok tangkapan layar
mediamerahputih.id I Gresik – Pertandingan Gresik United vs Deltras Sidoarjo pada Liga 2 Indonesia yang digelar di Stadion Gelora Joko Samudro (GJOS), Minggu, 19 November 2023 berujung ricuh. Duel sepak bola berakhir dengan skor 1-2.  Berdasarkan informasi yang diterima kerusuhan dipicu suporter Gresik United yang ingin melakukan demo di depan tribune VVIP untuk menyuarakan kekecewaan karena kekalahan timnya.

Namun ada pula pihak yang menyebut kisruh terjadi saat suporter hendak mendatangi manajemen laga, kemudian dihalau oleh polisi. Situasi semakin tidak terkendali  kemudian pihak polisi melemparkan gas air mata yang membuat suporter marah dan makin menyerang polisi.

Baca juga:

Dari Surabaya untuk Aremania, Berdoa dan Nyalakan Lilin Bersama Ribuan Suporter

Para suporter yang terpatau datang bersama wanita dan anak-anak pun diarahkan untuk bertahan di dalam stadiun karena alasan keselamatan.  Kerusuhan ini juga menimbulkan korban luka baik supoerter maupun anggota petugas kepolisian. Beberapa suporter terkena dampak dari gas air mata, tetapi belum dipastikan berapa jumlahnya.

kerusuhan-gresik-united-vs-deltras-sidoarjo

Diduga gas air mata yang menyasar masyarakat pengguna jalan usai terjadi peristiwa kerusuhan pertandingan Gresik United vs Deltras Sidoarjo, Minggu (19/11) di Stadion Gelora Samudro, Gresik Jawa Timur I MMP I dok tangkapan layar

Dari pantauan video yang beredar ke media yang menjadi perhatian yakni bagaimana nampak polisi menembakkan, gas air. Tak hanya itu nampak salah satu suporter mengingatkan polisi untuk berhenti menembakkan gas air mata. Namun oknum polisi itu tetap menembakkan gas air mata kearah diduga supporter.

Akan peristiwa ini petugas kepolisian juga mengalami luka di bagian kepala karena lemparan batu. Salah satunya Kabag Ops Polres Gresik, Kompol Andre.  “Korban petugas ada  9 orang yang terluka ada yang mengalami kepalanya bocor,” kata sumber mediamerahputih.id

Hingga berita ini ditayangkan Tim mediamerahputih.id  masih berupaya menggali informasi.

Diketahui pada pertandingan Gresik United vs Deltras Sidoarjo berlangsung di Stadion Joko Samudro pada Minggu (19/11/2023).

Baca juga :

Hakim Vonis Bebas Kompol Wahyu Setyo dan AKP Bambang Sidik

Gresik United yang bertindak sebagai tuan rumah terus berupaya menyerang Deltras Sidoarjo. Hingga berbuah akhirnya GresikUnited unggul pada menit 53 oleh gol yang dicetak Victor.

Tak lama Deltras Sidoarjo mampu menyamakan kedudukan pada menit 65 lewat gol yang dicetak Rosaldo. Tetapi petaka bagi Gresik United pada menit 67 gawang mereka mampu dibobol Deltras Sidoarjo dengan mencetak gol keduanya  yang menjadi mengunci kemenangan  dengan gol yang dilesatkan Risal Amin.

Hingga peluit Panjang skor tak berubaha Deltras Sidoarjo  meraih kemenangan atas tuan rumah Gresik United.

Perkapolri 10/2022

Seperti diketahui sebelumnya Pemerintah melalui Polri akhirnya mengundangkan aturan baku tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 10/2022 tersebut menebalkan larangan penggunaan gas air mata, granat asap, dan senjata api oleh petugas kepolisian dalam pengamanan.

kerusuhan-gresik-united-vs-deltras-sidoarjo

Dalam Pasal 31 Perkapolri10/2022 itu disebut dalam satu paragraf tentang pola pengamanan spesifik dalam situasi berjenjang. Akan tetapi dari semua situasi, bahkan dalam situasi darurat sekalipun, Polri tetap dilarang menggunakan perlengkapan-perlengkapan berbahaya seperti gas air mata, granat asap, maupun amunisi.

Baca juga:

Tragedi Kanjuruhan, Tiga Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara

“Dalam situasi kontigensi terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi atau tindakan cepat atau luar biasa karena dapat mengakibatkan kondisi yang membahayakan, dapat berupa kerugian besar, dan kerusakan massal atau korban yang banyak. Maka dilakukan penindakan huru-hara.

Kecuali kontigensi yang terjadi di zona satu dan zona dua (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api,” begitu bunyi penggalan Pasal 31 Perkapolri 10/2022.

Dalam Pasal 22 ayat (1) juga disebutkan tentang aturan peralatan yang hanya boleh dibawa oleh anggota kepolisian saat pengamanan. Yaitu hanya berupa perlengkapan perorangan. Perlengkapan yang boleh dibawa petugas saat pengamanan seperti tameng, tongkat, borgol, dan peluit, helm, masker wajah, alat pemadam api ringan, serta alat-alat medis.

“Dalam pelaksanaan pengamanan penyelenggaraan kompetisi sepak bola, personil pengamanan dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau senjata pengurai massa,” begitu bunyi Pasal 22 ayat (3).

Selanjutnya dalam Pasal 22 ayat (4) disebutkan kebolehan anggota polisi pengamanan menggunakan barang-barang seperti helm, tameng desak, dan tongkat lecut untuk pengendalian massa jika terjadi peningkatan situasi keamanan. Dalam Pasal 29 disebutkan anggota pengamanan dapat melakukan pelumpuhan fisik terhadap massa agresif.

Baca juga:

Kajari dan Kasipidsus Bondowoso Terciduk OTT KPK

Akan tetapi ditegaskan dalam pasal tersebut, pelumpuhan dilakukan dengan tiga kategori. “Kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, dan kendali senjata tumpul,” begitu bunyi Pasal 29.

Dalam aturan itu juga tertuang dalam setiap pelanggaran dan kesalahan oleh anggota kepolisian dalam penerapan aturan baru tersebut, memiliki risiko pemberian sanksi tegas. Apabila masih terjadi pelanggaran-pelanggaran, proses etik maupun pidana tetap diberlakukan terhadap personel yang melanggar.(net/ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *