Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
BeritaHukrim

Hakim Putus Bebas Chrisney Yuan dari Tuduhan Penggelapan Star Sapphire

391
×

Hakim Putus Bebas Chrisney Yuan dari Tuduhan Penggelapan Star Sapphire

Sebarkan artikel ini

Perkara pencurian cincin star sapphire

hakim-putus-bebas-chrisney-yuan-star-sapphire
mediamerahputih.id I Surabaya – Terdakwa Chrisney Yuan Wang divonis atau putus bebas oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Parnata, terkait perkara pencurian cincin Star Sapphire milik suaminya, The Irsan Pribadi Susanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/07/2023).

Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Parnata menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah mencuri cincin Star Sapphire milik suaminya, The Irsan Pribadi.

hakim-putus-bebas-chrisney-yuan-star-sapphire

“Mengadili, menyatakan terdakwa Chrisney Yuan Wang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam rumah tangga.” Kata Hakim Agung saat membacakan amar putusan di PN Surabaya.

Baca juga:

Chisney Yuan Wang Minggat Bawa Cincin Star Sapphire Berujung ke Pengadilan

Majelis Hakim meminta nama baik serta harkat dan martabat Chrisney direhabilitasi pada keadaan semula. Menurut Hakim, Chrisney tidak terbukti memiliki niat batin untuk mencuri cincin tersebut. Cincin itu tidak sengaja terbawa saat Chrisney terburu-buru untuk meninggalkan rumahnya usai Irsan, bos Hotel Daffam melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dirinya secara sadis dan kejam.

“Tidak ada maksud terdakwa untuk mengambilnya. Terdakwa sempat berupaya mengembalikan cincin tetapi ditolak,” ujar Hakim Agung dalam pertimbangan putusannya.

Sementara itu, sang mantan suami, Irsan telah mengajukan surat pencabutan laporan seusai Chrisney dituntut pidana lima bulan penjara.

Baca juga:

Terungkap Kematian Rio Taruna Poltekpel Sempat Dibilang Kepeleset, Daffa Bongkar Ada Pemukulan

“Karena pertimbangan psikologis anak-anak dan terdakwa Chrisney sebagai ibu dari anak-anak,” ungkap Irsan. Namun, surat itu tidak dipertimbangkan Majelis hakim karena sudah kadaluarsa. Sebab, perkara Chrisney sudah bergulir di persidangan.

Sementara itu, Chrisney mengakui bersyukur terhadap putusan bebas. “Saya bersyukur kepada Tuhan karena melalui tangan-tangannya menolong saya,” kata Chrisney.

Terpisah Pengacara Chrisney, Iskandar Daeng Perati akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum balik apabila Irsan masih terus mengusik kliennya.

“Kami masih mencanangkan upaya hukum tersebut,” kata Iskandar.

Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, sebelumnya mendakwa Terdakwa Chrisney dengan Pasal 376 KUHP tentang penggelapan dalam keluarga.

Baca juga:

Eks Wali kota Blitar Terlibat Perampokan Jalani Sidang Perdana

Menurutnya, cincin itu adalah harta bawaan suaminya dari pemberian ayahnya, The Bambang Susanto pada 1994. Cincin tersebut disimpan Chrisney di kotak bersama cincin kawin. Namun, Chrisney tidak berusaha memisahkan cincin Star Saphire itu dengan mengeluarkannya dari dalam kotak. Karena itu, cincin tersebut turut terbawa saat Chrisney pergi dari rumah.

Selain itu, perkara ini berawal dari tahun 2020, telah terjadi pisah rumah dan pisah ranjang antara Terdakwa dengan The Irsan Pribadi Susanto. Pada saat terdakwa meninggalkan rumah dan turut serta membawa barang bawaan dari The Irsan Pribadi Susanto, berupa cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru.

Baca juga:

KPK Geledah Kantor PTPN XI Dalami Dugaan Korupsi HGU Perkebunan Tebu

Entah karena alasan terbawa, namun pada saat Irsan Pribadi Susanto, meminta pengembalian cincin tersebut tidak kunjung dikembalikan. Kemudian Jaksa mendakwaChrisney Pasal 367 ayat (2) KUHP yang mengakibatkan kerugian pada Irsan Pribadi.

Akibat perbuatan terdakwa Chisney Yuang Wang mengakibatkan saksi Irsan Pribadi Susanto mengalami kerugian berupa hilangnya cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru dan didakwa dengan Pasal 367 ayat (2) KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *