Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Eks Wali kota Blitar Terlibat Perampokan Jalani Sidang Perdana

412
×

Eks Wali kota Blitar Terlibat Perampokan Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini

kasus perampokan rumah dinas Wali Kota

eks-walikota-blitar-jalani-sidang-perdana
mediamerahputih.id I Surabaya – Eks Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar menjalani sidang perdana kasus perampokan di rumah dinas Wali kota Blitar dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Samanhudi diadili bersama 4 (empat) perampok lainnya yang juga menjadi terdakwa mereka adalah Mujiadi, Ali Jayadi, Asmuri dan Okky Suryadi. Para terdakwa didakwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan. Terhadap dakwaan itu, Samanhudi mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dkk dalam dakwaannya menjelaskan, Samanhudi yang dipenjara di dalam Lapas Sragen telah merencanakan perampokan itu dengan empat terdakwa lain dan satu lagi pelaku yang masih buron dari dalam lapas.

eks-walikota-blitar-jalani-sidang-perdana

Baca juga:

Rizal Fadjrin: Dakwaan JPU Suparlan Keliru dan Tidak Cermat

Kepada Mujiadi dan keempat kawannya, Samanhudi menceritakan penangkapannya oleh KPK karena kasus korupsi akibat dilaporkan Wali kota Blitar, Santosa yang pernah menjadi wakil bupati mendampinginya.

Samanhudi menginformasikan kepada lima perampok bahwa di dalam rumah dinas itu tersimpan uang tunai sekitar Rp 800 juta. Dia juga menyampaikan kelemahan sistem keamanan di rumah dinas tersebut. Setelah mendapatkan banyak informasi dari Samanhudi, kelimanya mulai beraksi.

Baca juga:

Terbukti Memberikan Keterangan Palsu, Liliana Herawati Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Mereka masuk ke rumah dinas dengan mobil berpelat merah. Setelah itu, menyerap ketiga petugas Satpol PP yang berjaga dengan menodongkan senjata api. Mereka juga meminta Santosa untuk menunjukkan tempat menaruh uang.

Namun, Wali kota itu sempat menolak. Hingga Mujiadi dan Ali sempat menganiayanya hingga terluka. Mereka juga mengancam akan memerkosa istri walikota jika tidak ditunjukkan tempat penyimpanan uang.

Hingga kemudian mereka berhasil mengambil uang tunai Rp 700 juta dan sejumlah perhiasan dari rumah dinas tersebut.

Baca juga:

Merasa Dipecat Sepihak, Mutrofin Gugat Ketua Pengawas Yayasan Yatim Mandiri

“Berkat informasi-informasi dan kondisi rumah dinas walikota Blitar, yang diberikan terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar, Mujiadi dkk berhasil melakukan aksi pencurian di rumah dinas walikota Blitar dengan membawa sejumlah uang dan perhiasan,” ujar jaksa Sabetania saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Surabaya.

Pengacara terdakwa Samanhudi, Irfana Jawahirul Maulida menyatakan pihaknya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Hanya, dia tidak menyampaikan apa yang menjadi keberatannya. Dia berdalih akan mempelajari dulu surat dakwaan jaksa. Terkait Samanhudi yang disebut mengotaki perampokan, dia mengatakan akan membuktikan dulu dalam persidangan.

“(Samanhudi mengotaki perampokan) itu terlalu dini. Kami akan ikuti proses persidangan, nanti akan tahu tentang semua itu,” kata Irfana.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *