Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Chisney Yuan Wang Minggat Bawa Cincin Star Sapphire Berujung ke Pengadilan

314
×

Chisney Yuan Wang Minggat Bawa Cincin Star Sapphire Berujung ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Perkara pencurian

chisney-minggat-bawa-cincin-star-sapphire
Kesaksian The Irsan Pribadi saat memberikan kesaksiannya terkait perkara pencuraian dalam rumah tangga yakni sebuah cincin Star Sapphire miliknya dengan terdakwa terdakwa Chisney Yuan Wang di PN Surabaya, (2/5) I MMP I Totok.
mediamerahputih.id I SURABAYA – Sidang lanjutan pencurian dalam rumah tangga sebuah cincin Star Sapphire milik suaminya yang membelit terdakwa Chisney Yuan Wang dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (03/05/2023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi pelapor The Irsan Pribadi dan Sopirnya Sutrisno.

The Irsan Pribadi mengatakan, perkara ini berawal dari saat terdakwa Chisney Yuang Wang meninggalkan rumah, 12 Mei 2021 lalu dengan membawa kotak perhisan semuannya hanya ditinggal cincin kawin saja. Pada tanggal 06 November 2021 ia menanyakan terkait cincin Star Sapphire pemberian dari ayahnya saat kembali dari luar negeri dan sebelumnya mereka sudah berpisah sekitar 1-2 tahun.

Baca juga :

Adi Spesialis Pencuri Handphone Ini Dihukum 11 Bulan Penjara

Tangis Pengacara Ini Pecah, Setelah Divonis Hukuman 27 bulan Penjara

“Saat itu, Chisney membenarkan telah membawa cincin tersebut, namun hingga saat ini cincin tersebut belum dikembalikan meskipun sudah pernah disomasi oleh pengacara saya hingga akhirnya, perkara ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya,” kata Irasan.

Disingung oleh JPU apakah benar ada upaya perdamaian terkait perkara ini,

Irsan menjelaskan, bahwa Chisney sempat mau mengembalikan cincin tersebut, setelah ada laporan polisi dan ada beberapa pihak pengacara dari Chisney yang datang menemuinya untuk membicarakan upaya perdamaian.  Namun malah membahas terkait gono gini, padahal ia masih statusnya suami-istri dan belum bercerai. Sehingga upaya perdamain tidak ada titik temu.

“Saya merasa seperti diperas, oleh pengacara dari Chisney,” ungkap Irsan dihadapan Majelis Hakim di ruang Candra PN Surabaya.

Masih kata Irsan, bahwa di Kejaksaan Perak Surabaya juga ada upaya perdamian melalui Kasi Pidum dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, namun tidak terjadi perdamain, lantaran pihak pengacara Chisney meminta aneh-aneh. Pengacaranya gonta-ganti sebanyak 7 kali.

“Dan sempat dari utusan yang mengaku dari keluarga besar Chisney dari petinggi kenalnya di Jakarta yang hendak memeras,” ucapnya.

Lanjut pertaanyaan dari penasihat hukum terdakwa, apakah saksi apa alasaan saksi meninggalkan rumah dan apakah benar terkait adanya peristiwa KDRT?

Irsan mengatakan, bahwa saat itu ia (Chisney pergi meninggalkan rumah dengan menyetir sendiri menuju viara. Setelah itu ia minta pulang ke Jakarta. Kemudian Irsan siapkan sopir dan mobil untuk mengantar Chisney dan anak-anak mereka ke Jakarta.

“Iya baner sebelumnya ada perkara KDRT dan sudah ada putusan dari PN dan PT. Ini masih proses Kasasi,” ujarnya.

Atas keterangan dari saksi The Irasan, terdakwa Chisney menyatakan ada yang tidak benar.

Chisney membantah terkait, tidak mengetahui kalau cincin itu pemberian dari Ayahnya, masalah pemerasan itu tidak benar, karena Chisney mengaku tidak mendapatkan apa-apa.

Baca juga :

Yusuf dan Donny Berani Palsukan Faktur Pajak Fiktif Perusahaan yang Rugikan Negara Rp 1,6 M

Gelapkan Uang Pengurusan Perkara, Robert Julius Disidang

Konstruksi perkara

Seperti diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, terdakwa Chisney Yuan Wang dan saksi The Irsan Pribadi Susanto, merupakan suami dan istri berdasarkan Akta Surat Perkawinan Nomor A037235 tanggal 27 Oktober 2007 yang kemudian pada tanggal 29 Oktober 2007 diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya.

Namun dalam rentang waktu selama perkawinan berlangsung,selanjutnya sejak bulan Januari 2020 terjadi pisah meja dan pisah ranjang antara Terdakwa dan saksi The Irsan Pribadi Susanto.

Puncaknya, pada tanggal 12 Mei 2021 sekira jam 00.30 Wib. Terdakwa meninggalkan rumah di Jalan Dharma Husada Indah Utara Surabaya dengan membawa tas dan koper untuk menuju ke Wihara Eka Dharma Jalan Taman Darmo Baru Surabaya dikarenakan terjadi perselisihan antara terdakwa dan saksi The Irsan Pribadi Susanto.

Setelah meninggalkan rumah pada hari dan waktu yang telah disebutkan di atas, turut membawa 1 (satu) kantong kecil perhiasaan yang termasuk di dalamnya berisi cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru milik saksi The Irsan Pribadi Susanto yang merupakan cincin pemberian dari saksi The Bambang Susanto (ayah kandung saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm) pada tahun 1994 lalu.

Tetapi, sebelum meninggalkan rumah, Terdakwa sempat memisahkan cincin kawin yang semula berada pada kotak yang sama dengan cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru, dan meletakkan cincin kawin di meja di dalam kamar di rumah Jalan Dharma Husada Indah Surabaya, akan tetapi untuk cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru tidak dipisahkan oleh Terdakwa, justru disimpan kemudian dibawa pada saat meninggalkan rumah.

Kemudian, Irsan Pribadi Susanto, menanyakan kepada Terdakwa mengenai keberadaan cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru melalui Whatsapp, “Cincin-cincinku dimana semua? Aku mau pake. Thanks” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa, “Cincin kawin di kamar, cincin yang dari papamu (blue sapphire) ada kebawa  nanti ku kembalikan ya… tapi gak berani kirim pakai JNE takut hilang nanti aku titipin sapa pas ada yang mau ke Surabaya.” Namun, hingga tanggal 30 November 2021, Terdakwa tidak kunjung mengembalikan cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru tersebut, sehingga saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm membuat Surat Somasi untuk pertama dan terakhir di tanggal yang sama, untuk selanjutnya dikirimkan melalui JNE pada tanggal 05 Desember 2021.

Baca juga :

Kirim Batu Hitam Pakai Dokumen Palsu, Famli Dibui Tiga Bulan Penjara

Terbukti Menipu Jaksa Tuntut Devi Chisnawati 3 Tahun Penjara

Bahwa menurut keterangan ahli yaitu Taufik Rachman, S.H.,LL.M.,Ph.D menerangkan mengenai ruang lingkuo Pasal 367 ayat (2) KUHP dapat dikenakan, yang pertama, terhadap pihak-pihak yang melakukan pencurian telah pisah meja dan ranjang.

Kondisi kedua adalah ketika diantara pasangan suami istri tersebut telah terdapat pemisahan harta bersama yang mana hanya dapat dipisah apabila terdapat perceraian atau melalui perjanjian perkawinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

Lebih lanjut, turut menguatkan dengan memaknai daripada makna pemisahan harta dengan merujuk pada Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang pada intinya menyatakan “sepanjang barang yang diambil adalah harta bawaan dan pelaku mengetahui dengan sadar maka dapat dipidana.

Berdasarkan kronologi fakta perbuatan antara terdakwa dan saksi The Irsan Pribadi Susanto,tidak pernah ada perjanjian sebelum, saat dan sesudah perkawinan berlangsung mengenai pemisahan harta kekayaan. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah objek berupa cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru merupakan barang bawaan yang diperoleh oleh saksi The Irsan Pribadi Susanto dari saksi The Bambang Susanto bukan merupakan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan.

Baca juga :

Korator Rochmad dan Wahid Diperiksa Terkait Perkara Pengelembungan DPT

Tersangkut Korupsi, Bos PT Ikan Laut Indonesia Resmi Ditahan

Sejak tahun 2020, telah terjadi pisah rumah dan pisah ranjang antara Terdakwa dan saksi The Irsan Pribadi Susanto. Pada saat terdakwa meninggalkan rumah dan turut serta membawa barang bawaan dari saksi Irsan Pribadi Susanto berupa cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru dikarenakan alasan terbawa, namun pada saat saksi The Irsan Pribadi Susanto meminta pengembalian cincin tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Maka merujuk pada pertimbangan yuridis pertama: telah terjadi pisah rumah dan pisah ranjang antara Terdakwa dan saksi The Irsan Pribadi Susanto, kedua: adanya pemisahan harta bersama, kondisi pertama hanya dapat terpenuhi apabaila suami istri tersebut memang telah pisah meja atau pisah ranjang, atau kondisi kedua dapat terpenuhi ketika terdapat perjanjian perkawinan, yang dapat dilakukan sebelum atau dalam perkawinan.

Ketiga: pencurian dapat dilakukan terhadap harta bawaan dan pelaku mengetahui akan hal tersebut, jadi faktor pisah harta hanya menjadi salah satu faktor penentu ada atau tidaknya dugaan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal a quo, jadi sepanjang pencurian dilakukan terhadap harta bawaan dan pelaku mengetahui hal tersebut maka sangkaan a quo terpenuhi.

Bahwa menurut keterangan ahli yaitu Dr. Faizal Kurniawan, S.H.,M.H.,LL.M menerangkan mengenai harta benda dalam perkawinan berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu: “harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

“Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”

Kemudian  mengenai perpisahan harta kekayaan adalah memisahkan harta kekayaan antara pihak suami dengan istri sehingga harta mereka tidak bercampur mengenai adanya pemisahan harta kekayaan adalah berupa barang bergerak dan tidak bergerak yang mana dilakukan perjanjian perkawinan berlangsung antara suami dan istri.

Berdasarkan kronologi fakta perbuatan antara terdakwa dan saksi The Irsan Pribadi Susanto, tidak pernah ada perjanjian sebelum, saat dan sesudah perkawinan berlangsung mengenai pemisahan harta kekayaan.

Namun, yang perlu digarisbawahi adalah objek berupa cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru merupakan barang bawaan yang diperoleh oleh saksi The Irsan Pribadi Susanto, dari saksi The Bambang Susanto bukan merupakan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan.

Sejak tahun 2020, telah terjadi pisah rumah dan pisah ranjang antara Terdakwa dan saksi The Irsan Pribadi Susanto. Pada saat terdakwa meninggalkan rumah dan turut serta membawa barang bawaan dari saksi The Irsan Pribadi Susanto, berupa cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru dikarenakan alasan terbawa, namun pada saat saksi Irsan Pribadi Susanto, meminta pengembalian cincin tersebut tidak kunjung dikembalikan maka tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa telah memenuhi kualifikasi dari unsur Pasal 367 ayat (2) KUHP.

Akibat perbuatan terdakwa Chisney Yuang Wang mengakibatkan saksi Irsan Pribadi Susanto mengalami kerugian berupa hilangnya cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru dan didakwa dengan Pasal 367 ayat (2) KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *