mediamerahputih.id | SURABAYA — Manajemen tempat hiburan malam Casbar di Jalan Dr Ir H Soekarno, Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, menyatakan telah melakukan berbagai langkah untuk merespons keluhan warga terkait kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas usahanya. Upaya tersebut mencakup mediasi, perbaikan teknis, hingga pemberian kompensasi kepada warga terdampak.
Tim Legal Casbar, Mulyanto Wijaya, mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan mediasi dengan warga sekitar. Bahkan, manajemen telah memberikan kompensasi sebesar Rp12 juta kepada salah satu warga yang mengaku terdampak langsung oleh kebisingan tersebut.
Baca juga :
“Kami pada prinsipnya siap mengikuti proses mediasi lanjutan yang rencananya akan difasilitasi oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Bapak Armuji,” ujarnya.
Menurut Mulyanto, berbagai langkah teknis juga telah dilakukan untuk meredam suara, di antaranya pemasangan peredam berlapis hingga ke bagian atap bangunan. Namun, upaya tersebut disebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan karena adanya penolakan dari sebagian warga terhadap uji kebisingan.
“Kami sudah berupaya maksimal, mulai dari mediasi hingga perbaikan teknis, tetapi terkendala karena uji kebisingan tidak disetujui,” katanya.
Baca juga :
PUSHAM Soroti Pemerintah Abai Lindungi Pekerja Hiburan Malam
Sementara itu, Humas Casbar, Sandy Reppy, mengungkapkan bahwa sebelumnya warga sempat mendatangi lokasi usaha dan menuntut agar operasional dihentikan. Tuntutan itu didasari keluhan kebisingan, meskipun manajemen mengklaim telah melakukan berbagai perbaikan, termasuk mengurangi penggunaan subwoofer dan menambah peredam suara.

Ia menjelaskan, jarak antara bangunan Casbar dengan permukiman warga sekitar hanya sekitar lima meter. Kondisi tersebut membuat manajemen harus melakukan penanganan ekstra, seperti memasang peredam suara berlapis di setiap sisi bangunan.
Baca juga :
Pengemudi Mobil Dinas Polri Kabur Usai Tabrak, Dituntut 4 Bulan Penjara
Selain itu, pihaknya juga menawarkan solusi tambahan berupa pengukuran kebisingan oleh ahli independen hingga pemasangan peredam di rumah warga dengan biaya dari manajemen.
Namun demikian, menurut Sandy, tawaran tersebut belum mendapat respons positif dari warga. “Kami sudah mengajak uji kebisingan bersama untuk memastikan apakah masih dalam batas baku mutu atau tidak, tetapi itu juga ditolak,” ujarnya.
Terkait perizinan, manajemen menyebut operasional Casbar telah melalui verifikasi sejumlah instansi, termasuk dinas pariwisata, dinas perdagangan, serta dinas lingkungan hidup di tingkat kota maupun provinsi, dan dinyatakan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Baca juga :
Kontroversi Status DPO Mia Santoso dari Saksi Kunci Hingga Sebut RS Pemilik 36.555 Miras Ilegal
Di sisi lain, rencana kunjungan Wakil Wali Kota Surabaya untuk memfasilitasi mediasi masih belum memiliki kepastian. Informasi tersebut sempat beredar di media sosial, namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Manajemen Casbar berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara damai melalui jalur mediasi. Mereka menginginkan keberadaan usaha dapat berjalan berdampingan dengan masyarakat sekitar tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Kami ingin hidup berdampingan secara harmonis dan saling mendukung,” tandas Sandy.(fdi/jis)





