Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Pemkot Surabaya Tindak Tegas ASN yang Terlibat Judi Online

797
×

Pemkot Surabaya Tindak Tegas ASN yang Terlibat Judi Online

Sebarkan artikel ini
tindak-tegas-asn-yang-terlibat-judi-online
Wali Kota Eri Cahyadi tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama terlibat dalam perjudian online yang saat ini mengalami darurat judi online I MMP I dok pemkot
mediamerahputih.id I SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk yang berhubungan dengan terlibat judi online. Bahwa ia telah menginstruksikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) terus melakukan pencegahan keterlibatan ASN dan masyarakat dalam darurat judi online saat ini.

Eri Cahyadi menekankan, Dinkominfo akan melakukan pemantauan terhadap ASN yang terlibat dalam judi online. Menurutnya, pemantauan dilakukan karena ASN adalah contoh bagi masyarakat.

Baca juga:

Gandeng BNN dan Polisi Cegah Narkoba Sasar ASN hingga Pelajar

“Konsentrasi kita ke ASN sudah ada. InsyaAllah ada sanksi kalau ada ASN melakukan judi online. Karena, mereka ini (ASN) contoh untuk tidak melakukan. Di internal ada pemantauan yang dilakukan Dinkominfo,” terang Wali Kota Eri, Rabu (26/6/2024).

tindak-tegas-asn-yang-terlibat-judi-online
Wali Kota Eri Cahyadi juga meminta Dinkominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap situs judi online yang ada di smartphone ASN dan siswa dan tidak menutup kemungkinan pemkot akan membentuk Satgas Judi Online untuk menekan angka kejadian di Surabaya I MMP I ist

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menyebut, akan ada sanksi yang disiapkan bagi ASN yang terbukti melakukan judi online. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan mulai ringan hingga berat.

Baca juga:

Pengacara Rolland E Potu: Awas Jebakan Website Judi, Pemberantasan Harus dari Hulu ke Hilir

Sementara itu, untuk penerapan sanksi, akan dibentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) terlebih dahulu, mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan.

“Sanksinya akan kita tuangkan dalam Perwali. Kalau di dalam Undang-undang (UU) ASN sendiri ada macam-macam sanksinya. Ada penurunan pangkat, tidak bisa naik pangkat dalam beberapa tahun hingga pemecatan,” ungkapnya.

Selain itu, Wali Kota Eri juga meminta Dinkominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap situs judi online yang ada di smartphone ASN dan siswa di Surabaya.

Baca juga:

Tersandung Judi Online Andyka Candra Mendekam, Bandarnya Kabur?

“Karena tidak menutup kemungkinan anak SMP ataupun SMA juga akan mudah

terlibat. Kita sudah memerintahkan Dinkominfo, terutama untuk anak-anak dan ASN bagaimana memblokir situs judi online di setiap HP,” jelasnya.

Cak Eri sapaan akrab Wali Kota Surabaya menambahkan, tidak menutup kemungkinan pemkot akan membentuk Satgas Judi Online untuk menekan angka kejadian di Kota Pahlawan.

Baca juga:

Tergiur Fee Rp 4 Juta, Selebgram Rahmawati Promosikan Judi Online

“Saya masih sampaikan kepada Kepala Dinkominfo untuk berkoordinasi dengan pihak lainnya, perlu atau tidak satgas. Karena Jawa Timur, kota besarnya Surabaya, kita akan koordinasikan untuk menyiapkan satgas,” tutupnya. (ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *