Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Tersandung Judi Online Andyka Candra Mendekam, Bandarnya Kabur?

304
×

Tersandung Judi Online Andyka Candra Mendekam, Bandarnya Kabur?

Sebarkan artikel ini

Judi online

Penasehat hukum terdakwa mempersoalkan terkait penangkapan terhadap Andyka oleh petugas polisi yang tidak dilengkapi surat penangkapan yang dinilai tidak sesuai protap SOP, di PN Surabaya, Rabu (22/2) I MMP I Totok.
Penasehat hukum terdakwa mempersoalkan terkait penangkapan terhadap Andyka oleh petugas polisi yang tidak dilengkapi surat penangkapan yang dinilai tidak sesuai protap SOP, di PN Surabaya, Rabu (22/2) I MMP I Totok.

mediamerahputih.id I SURABAYA – Andyka Candra Buana harus mendekam di penjara, kini ia diadili lantaran tersangkut perkara Judi Online. Andyka di seret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Rabu, (22/02/2023).

Adapun, agenda pemeriksan terdakwa yang dipimpin Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya. Andyka mengakui bahwa sudah benar sesuai dengan Berita Acara Pemeriksan (BAP) saat dibuat oleh penyidik yang telah ia tanda tangani sendiri.

Saat Penasehat hukum terdakwa mempersoalkan terkait penangkapan terhadap terdakwa oleh petugas Polisi apakah terdakwa sedang melakukan kegiatan perjudian online dan apakah ada surat penangkapan.

Andyka mengatakan, bahwa saat ditangakap tidak melakukan aktifitas perjudian dan saat itu datang 2 orang Polisi tampa menunjukan surat perintah penangakapan, ia langsung dibawah ke Polrestabes Surabaya setelahnya tanda tangan surat perintah penangakapan setelah dilakukan penyidikan.

“Saya ditangkap tidak ada surat penangakapan dan tidak sedang berjudi,” kata terdakwa Andyka dihadapan Majelis Hakim melalui Video call.

Kemudian JPU Dewi Kusumawati menunjukan bukti deposit yang dilakukan terdakwa sebanyak 4 kali untuk bermain judi dan sudah diakui oleh terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa melakukan permainan judi bola online tersebut pada hari Minggu, 2 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah yang beralamatkan di Kebonsari Manunggal No. 08 Kebonsari, Kec. Jambangan Surabaya.

Dalam bertransaksi itu, menggunakan satu buah HP merek Samsung dengan cara terdakwa membuka situs WWW.M88.Com dan login dengan menggunakan username Gflavour99 password gteam9 lalu melakukan login.

Kemudian terdakwa melakukan deposit ke Bank BCA dengan nomor rekening milik bandar atas nama Cahyadi (DPO) sebesar Rp. 50 ribu hingga sebesar Rp. 300 ribu untuk taruhan memilih club bola di Liga Inggris. Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 303 bis ayat (1) ke- 2.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *