Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Peristiwa

Stempel RT/RW Tambak Wedi Hendak Dikembalikan, Ini Respons Tegas Wali Kota Eri

1821
×

Stempel RT/RW Tambak Wedi Hendak Dikembalikan, Ini Respons Tegas Wali Kota Eri

Sebarkan artikel ini

Polemik pencopotan Lurah Tambak Wedi

stempel-rt-rw-tambak-wedi-respons-wali-kota-eri
Wali Kota Eri Cahyadi melakukan mutasi terhadap Lurah Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, pada Kamis (9/7/2026). Kebijakan tersebut dilakukan setelah ditemukan dugaan praktik pungutan liar dan jual beli stan di SWK Tambak Wedi saat pelaksanaan inspeksi mendadak | MMP | dok pemkot
mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merespons rencana sejumlah pengurus RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, yang berencana mengembalikan stempel kepengurusan. Rencana tersebut diduga berkaitan dengan pergantian Lurah Tambak Wedi setelah muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, Pemkot Surabaya tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh unsur masyarakat. Namun, ia memastikan akan mengambil tindakan apabila pengembalian stempel tersebut dilakukan untuk membela pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

“Kita akan komunikasi. Tapi kalau ternyata diserahkan itu karena ada hal yang tidak baik, ya kita akan proses,” ujar Eri usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (13/7/2026).

Baca juga :

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Menurut Eri, langkah pembenahan yang dilakukan Pemkot Surabaya bertujuan memperbaiki persoalan yang ditemukan di wilayah Tambak Wedi. Ia menyebut, apabila ada pihak yang menolak proses perbaikan dengan cara mengembalikan stempel kepengurusan, maka tindakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai aturan.

“Kalau hal yang tidak baik itu diluruskan, kemudian ada yang ingin mengembalikan karena tidak baik, akan saya proses,” tegasnya.

stempel-rt-rw-tambak-wedi-respons-wali-kota-eri
Eri mengaku belum mengetahui secara pasti alasan di balik rencana pengembalian stempel sejumlah pengurus RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) maupun penolakan terhadap pergantian lurah | MMP | dok pemkot

Meski demikian, Eri mengaku belum mengetahui secara pasti alasan di balik rencana pengembalian stempel maupun penolakan terhadap pergantian lurah. Ia mengatakan masih perlu mengetahui latar belakang keputusan sejumlah pengurus lingkungan tersebut.

“Saya juga tidak tahu menolak pergantian lurah atau mengembalikan stempel itu karena apa. Saya belum tahu masalahnya,” katanya.

Baca juga :

Proyek SMPN Baru Tambak Wedi Rp 8 Miliar Jadi Sorotan Diduga Administrasi Janggal, Konstruksi Tak Standar

Terkait permintaan agar mantan Lurah Tambak Wedi dikembalikan ke posisi sebelumnya, Eri menegaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian lurah merupakan kewenangan wali kota. Ia juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menjalankan tugas dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Lurah itu adalah kewenangan saya sebagai wali kota. Yang kedua, setiap PNS harus punya komitmen untuk selalu melindungi rakyat kecil,” jelasnya.

Eri menjelaskan, seorang lurah memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas di wilayah kerjanya, termasuk pengelolaan SWK. Ia menilai aparatur pemerintah tidak dapat mengabaikan persoalan yang terjadi di wilayah administrasinya.

Dalam kasus SWK Tambak Wedi, Eri menyebut terdapat dugaan pungutan liar dengan nilai mulai dari Rp3,8 juta hingga Rp30 juta. Ia mengatakan sejumlah uang tersebut telah dikembalikan, namun proses hukum tetap berjalan.

“Lurah sebagai penguasa wilayah harus memastikan tidak ada pungutan dan biaya di sana. Ternyata ada dugaan pungli Rp3,8 juta dan sudah dikembalikan, bahkan ada yang Rp30 juta,” ungkapnya.

Baca juga :

Warga Kaget, Unit Rusunawa Atas Namanya Tiba-tiba Dihapus Barang Pribadi Diduga Ikut Raib

Eri menegaskan, pengembalian uang tidak serta-merta menghentikan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan unsur kesalahan, proses tetap akan dilanjutkan oleh aparat penegak hukum.

“Ketika ada kewenangan tetapi menjawab tidak tahu terjadi pungli di sana, maka akan saya proses. Prosesnya berlanjut di kepolisian. Meskipun uang sudah dikembalikan, proses hukum tidak boleh berhenti,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa lurah tetap memiliki kewajiban melakukan pengawasan meskipun operasional SWK dijalankan oleh paguyuban pedagang. Pemerintah wilayah, kata dia, tetap harus mengetahui kondisi yang terjadi di lapangan.

Baca juga :

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

“Ketika SWK menjadi tanggung jawab wilayahnya, meskipun dikelola paguyuban, lurah tetap harus melakukan pengawasan. Pemerintah kota tidak boleh tidak tahu kondisi yang terjadi,” tutur Eri.

Sebelumnya, Wali Kota Eri melakukan mutasi terhadap Lurah Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, pada Kamis (9/7/2026). Kebijakan tersebut dilakukan setelah ditemukan dugaan praktik pungutan liar dan jual beli stan di SWK Tambak Wedi saat pelaksanaan inspeksi mendadak.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *