mediamerahputih.id | SURABAYA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya membongkar tiga bangunan liar yang berdiri di bawah flyover Jalan Tambak Mayor, Selasa (14/7/2026). Penertiban tersebut dilakukan untuk mempercepat pembangunan rumah pompa yang ditujukan sebagai salah satu upaya mengurangi genangan dan banjir di kawasan Tambak Mayor dan Tanjungsari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan proses penertiban telah dimulai sejak Senin (13/7/2026). Pembongkaran dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan pemberitahuan kepada pemilik bangunan selesai dilaksanakan.
“Penertiban kami mulai sejak Senin. Hari ini dilakukan pembongkaran dan kami targetkan selesai hari ini atau paling lambat Rabu (15/7/2026), agar alat berat dapat segera masuk untuk memulai pembangunan rumah pompa,” ujar Irna.
Baca juga :
Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya
Menurut Irna, tiga bangunan yang ditertibkan berdiri di atas aset milik PT Jasa Marga. Dua bangunan digunakan sebagai tempat pengepul kayu, sedangkan satu bangunan lainnya difungsikan sebagai tempat pemotongan ayam.

Sebelum proses pembongkaran, pemilik bangunan telah memindahkan seluruh barang dan aktivitas usaha dari lokasi tersebut. Pemilik tempat pemotongan ayam juga telah memindahkan seluruh hewan ternaknya, sementara material dan barang dari bangunan pengepul kayu telah lebih dahulu dikosongkan.
Irna menjelaskan, penertiban dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Satpol PP Kota Surabaya sebelumnya telah memberikan sosialisasi kepada pemilik bangunan serta menerbitkan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga sebelum tindakan pembongkaran dilakukan.
“Seluruh prosedur telah kami jalankan, mulai dari sosialisasi hingga pemberian tiga kali surat peringatan. Setelah tahapan tersebut terpenuhi, barulah penertiban dilakukan,” katanya.
Baca juga :
Diduga Ada Aliran Rp650 Ribu untuk Pengamanan di Rusun Surabaya, Begini Klarifikasi DPRKPP
Setelah lokasi dinyatakan bersih, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya akan segera melakukan pembangunan rumah pompa di area tersebut. Infrastruktur ini diharapkan mampu mempercepat pengaliran air saat curah hujan tinggi sehingga potensi genangan dapat ditekan.
Irna menyebut pembangunan rumah pompa menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota Surabaya dalam menangani persoalan banjir, khususnya di kawasan Tambak Mayor dan Tanjungsari yang selama ini menjadi salah satu titik rawan genangan.
Baca juga :
Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya
Ia berharap masyarakat memahami bahwa penertiban bangunan liar tidak hanya berkaitan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda), tetapi juga mendukung pembangunan fasilitas publik yang manfaatnya dirasakan masyarakat secara luas.
“Kami berharap masyarakat mendukung langkah ini karena manfaatnya akan dirasakan bersama. Dengan adanya rumah pompa, kami berharap genangan dapat berkurang sehingga aktivitas warga menjadi lebih aman, nyaman, dan lancar,” pungkas Irna. (ton)






