mediamerahputih.id | SURABAYA – Seorang residivis kasus narkotika berinisial TWS kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pria yang baru bebas usai menjalani hukuman 2,5 tahun penjara di Lapas Madiun pada 2023 itu kembali terlibat peredaran sabu.
TWS diamankan polisi di sebuah rumah kawasan Sidosermo, Surabaya. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan maraknya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca juga :
Pengiriman Beras “Semarak” Disorot, Diduga Tak Kantongi Izin Resmi
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa TWS berperan sebagai kurir yang menjalankan perintah seorang bandar berinisial KING. Sosok yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam menjalankan aksinya, TWS menggunakan metode sistem ranjau, yakni meletakkan paket narkotika di sejumlah lokasi yang telah ditentukan untuk kemudian diambil oleh pembeli. Polisi menyebut lokasi penyebaran paket sabu tersebut berada di beberapa kawasan Surabaya, seperti Jalan Jemursari, Margorejo, Pucang, hingga Deltasari.
Baca juga :
RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan
Sebagai imbalan, TWS menerima bayaran sebesar Rp20 ribu untuk setiap paket sabu yang berhasil ditempatkan. Selain uang, tersangka juga mendapat fasilitas mengonsumsi sabu secara gratis dari bandar KING.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita 12 poket plastik berisi sabu dengan total berat 12,18 gram. Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan peredaran narkoba serta sebuah kotak ponsel yang menjadi tempat penyimpanan barang bukti.
Baca juga :
Stempel RT/RW Tambak Wedi Hendak Dikembalikan, Ini Respons Tegas Wali Kota Eri
Atas perbuatannya, TWS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika, termasuk memburu KING yang diduga sebagai pengendali utama jaringan tersebut.(jis/fdi)





