Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
KriminalPeristiwa

Tergiur Fee Rp 4 Juta, Selebgram Rahmawati Promosikan Judi Online

774
×

Tergiur Fee Rp 4 Juta, Selebgram Rahmawati Promosikan Judi Online

Sebarkan artikel ini

selebgram terjerat judi online

Tergiur Fee Rp 4 Juta, Selebgram Rahmawati Promosikan Judi Online
Sidang pemeriksaan terdakwa Rahmawati merupakan selebgram yang terjerat perkara mempromisikan situs judi online di PN Surabaya, Kamis (25/08) I MMP I Totok Prasytio
mediamerahputih.id I Surabaya –Selebgram Rahmawati dengan akun Instagram @heirara_ ditangkap Polisi karena menerima endorse dari situs judi online. Dia mendapatkan fee Rp 4 juta untuk 30 kali penayangan promosi judi online di akun Instagram miliknya. Kamis (24/08/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksan Negeri Tanjung Perak dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Rahmawati ditangkap di rumahnya di Perumahan Western Regency, Benowo pada 19 Mei 2023 lalu.

Baca juga:

Selebgram Niken Terseret Kasus Judi Online Demi Upah Rp 1 Juta Per Bulan

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menelusuri pemilik akun @heirara_ yang mempromosikan situs judi online.

“Terdakwa selaku pemilik akun Instagram mendapatkan tawaran dari seseorang yang terdakwa panggil Faruk untuk endorse perjudian slot online,” terang JPU Herlambang saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga:

Tok,.Selebgram Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara

Adapun dua akun judi online yang dipromosikan Rahmawati di antaranya, petir500jatuh.com dan mainpastimenang.com. “Terdakwa hanya tinggal membuat postingan sebanyak 30 kali di Instagram Story tanpa batas waktu,” katanya.

Atas perbuatannya, Rahmawati didakwa dengan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Rahmawati tidak keberatan dengan dakwaan Jaksa.

Tafsiran Pasal

Peraturan yang mengatur perkara perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 KHUP. Namun secara spesifiknya, jeratan hukumnya diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya.

Namun ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan hal yakni:

  • Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
  • dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
  • dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
  • menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Baca juga:

Polisi Tangkap 2 Hacker Lulusan SD yang Retas Website Pemprov Jatim dan ITS

Kemudian, ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP, berbunyi:

Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

  • barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
  • barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
  • perjudian yang dilakukan secara onlinedi internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang menerangkan bahwa:
  • Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Namun, jeratan hukumnya bila dilakukan judi online tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 menerangkan: bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam  promosi dan atau dilakukan secara online  dapat dikatakan sebagai perjudian. Sehingga kesimpulan dari hal tersebut bahwa pelaku judi online tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Adapun jeratan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakanRevisi  UU ITE terdapat beberapa pasal yang harus menjadi perhatian masyarakat supaya tidak terjerat UU ITE.

Pertama adalah pasal  pasal 27 ayat (1) sampai dengan ayat (4) yang berkaitan dengan konten kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, dan pemerasan. (tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *