mediamerahputih.id I SURABAYA -Terbitnya laporan polisi dari Polrestabes Surabaya berdasarkan laporan Galih Kusumawati berujung pada gugatan hukum. R. De Laguna Latanri Putera. R. De Laguna melalui kuasa hukumnya, Arifin, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Galih Kusumawati, Kapolri Cq Kapolda Jatim, Cq Kapolrestabes Surabaya, dan Kadiv Propam Mabes Polri. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai langkah hukum atas laporan polisi yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Arifin, selaku kuasa hukum, menjelaskan bahwa sidang kali ini merupakan sidang kedua dengan agenda pemanggilan para pihak terkait. Namun, dalam persidangan hari ini, tergugat utama Galih Kusumawati, Kadiv Propam Mabes Polri, dan Komisi III DPR RI tidak hadir.
Baca juga :
Polda Jatim Digugat Praperadilan Agung Wibowo terkait Penyitaan Barang Bukti
“Sidang hari ini belum masuk pada agenda pembacaan gugatan, ini masih proses pemanggilan para pihak,” ujar Arifin saat ditemui setelah persidangan, Senin (13/01).

Arifin mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pendirian PT Petro Energi Solusi (PT PES) oleh kliennya, R. De Laguna Latanri Putera. Perusahaan tersebut menarik minat seorang investor yang menanamkan modal sebesar Rp 3 miliar melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS). Namun, dalam perjalanan usaha, terjadi sengketa terkait sebagian dana yang belum terbayarkan, sehingga R. De Laguna digugat wanprestasi atau ingkar janji di pengadilan.
Baca juga :
Kontraktor Proyek Gedung PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara
“Fokus gugatan kami kali ini adalah pada Laporan Polisi yang dibuat di Polrestabes Surabaya dengan pelapor Galih Kusumawati. Kami berharap laporan tersebut dapat dibatalkan karena merugikan klien kami,” tegas Arifin.
“Yang kami gugat di sini adalah laporan polisi di Polrestabes Surabaya yang dibuat oleh Galih Kusumawati. Kami berharap laporan tersebut dapat dibatalkan,” ungkap Arifin.
Baca juga :
Untuk diketahui berdasarkan petitum pengugat, menetapkan bahwa Laporan Polisi No. LP/B/350/IV/2024/Spkt/Polrestabes Sby/Polda Jawa Timur dinyatakan tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum. Menyatakan bahwa Surat Perintah Penangkapan No. SPRIN-KAP/302/X/RES.1.11/2024/Satreskrim tanggal 19 Oktober 2024, serta Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/313/X/RES.1.11/2024/Satreskrim, juga dinyatakan tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum.
Memerintahkan kepada Tergugat II untuk segera membebaskan dan mengeluarkan Penggugat dari tahanan sesuai dengan ketentuan hukum. Menyatakan bahwa Tergugat I, II, III, dan IV (Para Tergugat) terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga :
Selain itu, memerintahkan kepada Tergugat III untuk memproses Tergugat II dan anggota Polri lainnya yang terlibat melalui mekanisme kode etik sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022. Tindakan tersebut harus dilanjutkan ke sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan hasil keputusan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri atas pelanggaran yang dilakukan Tergugat I terhadap Penggugat.(tio)