mediamerahputih.id | SURABAYA – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Margorejo Indah, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, pada Jumat (12/6/2026) malam sekitar pukul 19.55 WIB. Sepasang suami istri lanjut usia (Pasutri Lansia) yang melintas dengan sepeda motor terperosok ke saluran proyek gorong-gorong yang masih dalam tahap pengerjaan.
Korban diketahui mengendarai Honda Supra X 125 bernomor polisi L 5478 AAE. Saat melintas di area proyek pembangunan saluran air, kendaraan yang mereka tumpangi diduga masuk ke bagian galian terbuka yang belum sepenuhnya tertutup maupun diamankan secara optimal.
Baca juga :
DSDABM Surabaya Respon Proyek Pedestrian Kapasan, Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan
Akibat insiden tersebut, pengendara perempuan berinisial LE (69) meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara suaminya, EP (65), mengalami luka berat dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Petugas gabungan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya bersama unsur terkait diterjunkan untuk mengevakuasi korban serta kendaraan dari dalam saluran proyek. Proses evakuasi berlangsung cukup sulit karena kondisi galian yang sempit dan masih terbuka.
Baca juga :
Peristiwa ini langsung memicu sorotan warga sekitar yang mempertanyakan aspek keselamatan di lokasi proyek. Sejumlah warga menilai perlunya evaluasi terhadap pemasangan rambu peringatan, penerangan malam hari, serta pembatas pengaman agar area pekerjaan tidak membahayakan pengguna jalan.
Berdasarkan data pengadaan, proyek tersebut merupakan pekerjaan pembangunan saluran U-Ditch ukuran 150/150 dengan cover beban gandar 15 ton yang berada di ruas Jalan Margorejo sisi utara dan selatan. Proyek ini berada di bawah kewenangan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.
Baca juga :
Kontroversi Pengambilan Kabel Telkom Izin Ada, Status Diduga Belum Jelas
Dalam sistem pengadaan Inaproc Pemkot Surabaya, pekerjaan tersebut tercatat dengan Kode RUP 62020531 Tahun Anggaran 2026. Proyek yang dibiayai APBD Kota Surabaya itu dilaksanakan melalui metode E-Purchasing pada E-Katalog 6.0 dengan pelaksana PT Bangun Konstruksi Persada. Nilai kontraknya mencapai Rp15,47 miliar dengan status masih “on process”.
Insiden yang menimbulkan korban jiwa ini turut mendorong perhatian publik terhadap penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di proyek konstruksi, khususnya terkait pengamanan area kerja di ruang publik.
Baca juga :
Proyek Paving Kalilom Lor Diduga Bermasalah, Kabid DSDABM: Sesuai Standar Teknis
Hingga kini, Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan. Polisi juga telah mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya, Pejabat Pembuat Komitmen, konsultan pengawas, serta pihak kontraktor pelaksana belum mendapatkan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.(dms)





