Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Kasus Resto Sangria, Efendi Pudjuhartono Didakwa Penipuan dan Keterangan Palsu

279
×

Kasus Resto Sangria, Efendi Pudjuhartono Didakwa Penipuan dan Keterangan Palsu

Sebarkan artikel ini

Buntut Tutupnya Sangria Resto

efendi-pudjuhartono-didakwa-penipuan-sangria
Dalam dakwaan jaksa menyebut penutupan restoran Sangria tersebut terjadi karena permohonan perpanjangan sewa lahan periode kedua yang diajukan oleh Efendi ditolak oleh pihak Kodam. Ellen merasa dirugikan karena tidak dapat melanjutkan pengelolaan restoran hingga 2027 sesuai dengan perjanjian bisnis yang telah disepakati I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Efendi Pudjuhartono dihadapkan ke Pengadilan terkait perkara pemberian keterangan palsu dalam akta otentik dan penipuan yang melibatkan pemanfaatan lahan berupa tanah dan bangunan aset BMN TNI AD (Kodam V/Brawijaya). Aset tersebut terletak di Jalan Dr. Sutomo Nomor 130, Surabaya, dan menyebabkan kerugian sebesar Rp 998.244.418 kepada Ellen Sulityo. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/01/2025).

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska menyebutkan bahwa terdakwa Efendi Pudjuhartono pada tahun 2017 merupakan pemegang hak untuk memanfaatkan lahan berupa tanah dan bangunan aset BMN TNI AD (Kodam V/Brawijaya) yang terletak di Jalan Dr. Sutomo Nomor 130, Surabaya. Lahan tersebut terdiri dari tanah seluas 850 m² dan bangunan seluas 427 m², sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 10 yang dikeluarkan pada 10 Oktober 1998.

Baca juga :

Pengacara Yafet Protes Keras Hakim Kabulkan Pengajuan Ahli dari Ellen Sulistyo

Dalam perjanjian tersebut, dijelaskan bahwa pemanfaatan tanah dan bangunan aset BMN TNI AD Kodam V/Brawijaya dikerjasamakan dengan CV Kraton Resto Group untuk digunakan sebagai tempat olahraga dan rumah makan di Jalan Dr. Sutomo Nomor 130, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

Kerjasama ini memiliki jangka waktu 30 tahun dengan pembagian periode 5 tahun, dimulai dari Periode I yang berlaku dari 28 September 2017 hingga 28 September 2022, dan berlanjut hingga Periode V yang berlaku dari 28 September 2037 hingga 28 September 2042.

Baca juga :

Sidang Wanprestasi CV Kraton Resto Gugat Ellen Sulistyo

Pada Agustus 2022, sebelum berakhirnya periode pertama, CV Kraton Resto Group yang diwakili oleh Komisaris, terdakwa Efendi, mengajukan permohonan perpanjangan sewa melalui surat Nomor 011/B/PIAN/VIII/22 tanggal 15 Agustus 2022, dengan permintaan perpanjangan selama 3 tahun. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kodam V/Brawijaya dengan mengirimkan surat kepada KPKNL Surabaya Nomor B/2561/XI/2022 tanggal 30 November 2022 mengenai permohonan persetujuan pemanfaatan aset.

efendi-pudjuhartono-didakwa-penipuan-sangria
Jaksa Siska mendakwa Efendi dengan Pasal 266 ayat 1 KUHP terkait dengan penyertaan keterangan palsu dalam perjanjian kerjasama yang dibuat di hadapan notaris. Efendi juga didakwa dengan Pasal 378 KUHP atas tuduhan penipuan terhadap Ellen I MMP I Totok Prastyo

Namun, perpanjangan sewa tersebut tidak dapat disetujui, dan pada 11 Mei 2023, pihak TNI AD Kodam V/Brawijaya mengirimkan surat Nomor B/946/V/2023 yang berisi pemberitahuan kepada Efendi Pudjuhartono (CV Kraton Resto Group), yang pada pokoknya menyatakan bahwa CV Kraton Resto Group tidak lagi memiliki hak untuk mengelola aset Kodam V/Brawijaya di Jl. Dr. Soetomo No. 130 Surabaya dan harus mengembalikan seluruh aset tersebut mulai 12 Mei 2023.

Baca juga :

Dugaan Merebut Gedung Restauran Sangria by Pianoza

Sebelum dibuatkan perjanjian sewa untuk periode kedua, sekitar awal Juli 2022, terdakwa Efendi mengaku kepada Ellen Sulityo (korban) bahwa dirinya menguasai lahan di Jl. Dr. Sutomo No. 130 Surabaya selama 30 tahun berdasarkan Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD Kodam V/Brawijaya Nomor MOU/05/IX/2017 tanggal 28 September 2017, yang berlaku dari 28 September 2017 hingga 28 September 2047.

Kemudian, terdakwa mengajak korban untuk bekerja sama mengelola lahan tersebut yang akan digunakan untuk restoran Sangria (by Pianoza), dan korban setuju. Pada tanggal 27 Juli 2022, korban bersama terdakwa menemui Notaris Ferry Gunawan, SH, untuk membuat perjanjian kerjasama yang dituangkan dalam Akta Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022.

Baca juga :

R. De Laguna Gugat Laporan Polisi di Polrestabes Surabaya

Dalam akta tersebut, terdakwa Efendi Pudjuhartono bertindak sebagai Direktur CV Kraton Resto Group, meskipun sebenarnya ia menjabat sebagai Komisaris, dan mengklaim dirinya menguasai lahan di Jl. Dr. Sutomo No. 130 Surabaya berdasarkan Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD Kodam V/Brawijaya Nomor MOU/05/IX/2017.

Perjanjian ini juga terkait dengan Perjanjian Sewa Menyewa Pemanfaatan Aset TNI AD Kodam V/Brawijaya Nomor SPK/05/XI/2017, dengan jangka waktu perjanjian pengelolaan selama 5 tahun, terhitung sejak 1 Agustus 2022 hingga 7 November 2027.

“Terdakwa Efendi menyampaikan kepada Ellen bahwa dirinya menguasai lahan tersebut selama 30 tahun berdasarkan kesepakatan kerjasama dengan Kodam V/Brawijaya sejak 28 September 2017 hingga 28 September 2047,” ungkap JPU Siska saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga :

Kisruh Jual Beli Rumah di Laguna Kejawan Putih Berujung Pidana, Rp 500 Juta Belum Kembali

Ellen dan Efendi kemudian menandatangani perjanjian kerjasama untuk pengelolaan restoran yang berlaku hingga 7 November 2027 di hadapan notaris. Setelah itu, Ellen menginvestasikan uang sebesar Rp 998,2 juta untuk merenovasi dan biaya operasional restoran.

“Namun, setelah mengeluarkan dana tersebut, restoran Sangria by Pianoza ditutup oleh Kodam V/Brawijaya,” ujar Siska.

Menurut jaksa, penutupan restoran tersebut terjadi karena permohonan perpanjangan sewa lahan periode kedua yang diajukan oleh Efendi ditolak oleh pihak Kodam. Ellen merasa dirugikan karena tidak dapat melanjutkan pengelolaan restoran hingga 2027 sesuai dengan perjanjian bisnis yang telah disepakati.

Baca juga :

12 Pegawai Gugat Universitas Brawijaya Buntut Pengalihan Status

Jaksa Siska mendakwa Efendi dengan Pasal 266 ayat 1 KUHP terkait dengan penyertaan keterangan palsu dalam perjanjian kerjasama yang dibuat di hadapan notaris. Efendi juga didakwa dengan Pasal 378 KUHP atas tuduhan penipuan terhadap Ellen.

Pengacara Efendi, Nurdin, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Menurutnya, perkara ini sebenarnya merupakan sengketa perdata, bukan pidana. Efendi juga telah menggugat Ellen di Pengadilan Negeri Surabaya. Selain itu, Nurdin menjelaskan bahwa kerjasama bisnis tersebut dilakukan ketika sewa lahan Kodam masih dalam periode pertama.

Baca juga :

Polda Jatim Digugat Praperadilan Agung Wibowo terkait Penyitaan Barang Bukti

“MoU 30 tahun itu dibuat pada saat bertemu Ellen pada Juli 2022, sebelum sewa berakhir pada November 2022. Perpanjangan sewa masih bisa dilakukan. Perjanjian dengan Ellen juga terkait dengan pengelolaan restoran, bukan lahan,” kata Nurdin.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *