mediamerahputih.id | SURABAYA – Wawan Purdianto alias Cebol didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memanfaatkan belasan rekening bank atas nama orang lain untuk menampung dan mengalirkan dana hingga Rp41,69 miliar.
Dakwaan itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Yuniar, Hariyanto, Riski, dan Suhaili.
Dalam persidangan, Yuniar mengaku pernah diminta membuka rekening BCA yang kemudian diserahkan kepada pihak lain. Setelah rekening aktif, ia menerima sejumlah uang dan diminta mengurus fasilitas perbankan tambahan atas permintaan Dewi Warianti Lilik Rosita, istri terdakwa.
Baca juga :
Sorotan Tuntutan Ringan Kasus TPPU Narkotika Rp37 M Dibanding Perkara Pencucian Uang Lainnya
Keterangan serupa disampaikan Hariyanto. Ia mengaku diminta Dewi untuk mencarikan beberapa orang guna membuka rekening bank. Setelah rekening selesai dibuat, seluruh fasilitas perbankan, termasuk ponsel untuk layanan e-banking, diserahkan kepada Dewi.

Jaksa mengungkapkan, perkara ini bermula pada 2022 ketika Wawan berkenalan dengan Andi Reza alias Pak Oen yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Pak Oen diduga meminta Wawan menyediakan rekening-rekening atas nama pihak lain untuk menampung dana dan melakukan berbagai transaksi keuangan.
Baca juga :
Sidang TPPU Narkotika Rp37 Miliar, Saksi Ungkap Pembelian Rumah oleh DPO Muzammil
Dari hasil penyidikan, sedikitnya 17 rekening bank dari berbagai bank ditemukan berada dalam penguasaan terdakwa. Rekening tersebut diduga digunakan untuk menerima, memindahkan, dan mengalihkan dana yang total nilainya mencapai Rp41.696.468.538.
Selain mengelola aliran dana, Wawan juga diduga membelanjakan sebagian uang tersebut untuk membeli aset. Di antaranya sebidang tanah di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang senilai Rp215 juta, satu unit Toyota Rush putih, serta enam batang perak dengan nilai sekitar Rp44 juta.
Baca juga :
Usut Kasus Gratifikasi-TPPU Bupati Probolinggo, KPK Periksa 16 Saksi
Penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa buku tabungan, kartu ATM, token perbankan, telepon seluler, kartu SIM, paspor, uang tunai mata uang Malaysia, sertifikat tanah, mobil Toyota Rush, hingga dokumen mutasi rekening.
Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.(tio)






