mediamerahputih.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adhi Nugroho menuntut pidana penjara selama 2,5 tahun terhadap Edy Mukti Wibowo mantan kontraktor proyek pemborong pengecatan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dinilai bersalah melakukan penggelapan uang senilai Rp 1,5 miliar yang merugikan Moch Soleh, Senin (25/03/2024).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Furkon Adhi Nugroho mengatakan, bahwa terdakwa Edi Mukti Wibowo bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
“Menuntut terhadap terdakwa Edy Mukti Wibowo dengan Pidana penjara selama 2,5 tahun atau 2 tahun dan 6 bulan.” kata JPU Furkon.
Baca juga:
Atas tuntutan tersebut, ketua majelis hakim Sutrisno memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (Pledoi), baik secara langsung maupun melalui penasehat hukumnya.
“Nanti disampaikan oleh penasihat hukum,” saut terdakwa yang tidak dilakukan penahanan di ruang Sari 3 PN Surabaya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwan, JPU menyebutakan, bahwa berawal dari perkenalan Terdakwa dengan saksi Moch Soleh sejak sekitar tahun 2017, kemudian Terdakwa sering mengajak Moch Soleh untuk kerjasama dalam pekerjaan proyek.
Baca juga:
Dugaan Ancaman atau Intimidasi Chat Pesan ES terhadap Wartawan
Moch Soleh sebagai pemberi modal sedangkan Terdakwa merupakan pelaksana pekerjaan proyek. Terdakwa menawarkan kepada Moch Soleh keuntungan sebesar 10-45 persen dari nilai proyek, tergantung nilai pekerjaan masing-masing proyek dengan ketentuan pemberian keuntungan dan pengembalian modal akan diberikan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah selesainya pekerjaan.
Namun selama beberapa kali ikut dengan Terdakwa dalam proyek yang nilainya kecil, Moch Soleh selalu mendapat keuntungan dan pengembalian modal sebagaimana dijanjikan.
Dalam aksinya terdakwa menawarkan 7 kerjasama pekerjaan proyek yang berada di beberapa tempat, dengan menjanjikan memberikan keuntungan sebesar 10-45 persen dari nilai proyek untuk menyakinkan Moch Soleh dengan menunjukkan Surat Perintah Kerja beberapa proyek yang diakui dikerjakan oleh Terdakwa.
Baca juga:
Satpol PP Segel 1 Kelab Malam Kedapatan Jual Mihol saat Ramadan
Atas rangkaian kata-kata, sikap Terdakwa yang menyakinkan dan karena Terdakwa merupakan teman lama Moch Soleh serta selama bekerjasama dengan Terdakwa tidak ada masalah, akhirnya membuat Moch Soleh yakin dan percaya lalu tergerak untuk menyerahkan uang modal baik melalui transfer ke rekening BCA an Edy Mukti Wibowo maupun secara tunai kepada Terdakwa yang keseluruhannya berjumlah Rp.1.535.000.000, secara bertahap terhadap 7 kerjasama pekerjaan proyek yang diakui dikerjakan oleh Terdakwa.
Selanjutnya Moch Soleh menyerahkan sejumlah uang modal dan pekerjaan telah selesai sesuai jadwal yang ditentukan, Terdakwa tidak kunjung memberikan keuntungan maupun mengembalikan modal kepada Moch Soleh, Bahkan berkali-kali Soleh melakukan penagihan kepada Terdakwa tetapi menurut Terdakwa terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut belum dilakukan pembayaran oleh pengguna jasa.
Baca juga:
Pengacara Yafet Protes Keras Hakim Kabulkan Pengajuan Ahli dari Ellen Sulistyo
Sampai akhirnya Moch Soleh melalui saksi Ari Hernowo melakukan pengecekan terhadap beberapa proyek yang diakui milik Terdakwa sebagaimana diatas, namun ternyata pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan tidak pernah ada (fiktif), beberapa pekerjaan telah dilakukan pembayaran melalui CV yang bukan milik Terdakwa, 1 (satu) proyek yaitu pekerjaan PLN/GI Cikarang (tahap II) terjadi kesalahan dalam pembelian material.
Baca juga:
Dari Bilik Rutan Bisa Kendalikan Transaksi Narkoba, Napi Dihukum Bisa Beli Rumah!
Bahwa uang yang telah Terdakwa terima yang berasal dari pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan digunakan Terdakwa untuk pekerjaan proyek pagar keliling di perumahan Grand Salt Sarirogo Sidoarjo, sedangkan uang yang telah diterima dari pembayaran beberapa proyek telah digunakan Terdakwa untuk pekerjaan lain diluar dari pekerjaan-pekerjaan tersebut, sehingga secara langsung Terdakwa telah mendapatkan keuntungan. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Moch Soleh mengalami kerugian sejumlah ± Rp.1.535.000.000.
Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.