mediamerahputih.id | Surabaya – Perjalanan panjang terdakwa Willy Gunawan alias Apiau dalam kasus penggelapan 3 unit kapal jenis Tug Boat dan 3 unit jenis Tongkang dengan Hariyono Seobagio berakhir sudah dengan berkekuatan hukum tetap yang mengikat atau Inkrah. Namun disinyalir pihak Kejari Gresik belum mengembalikan 3 unit kapal dan 3 unit Tongkang ke Willy.
Melansir putusan Mahkamah Agung (MA) nomer 963K/Pid/2021 tanggal 6 Oktober 2021 dinyatakan terdakwa Willy Gunawan lepas dari segala tuntutan hukum dan perbuatan Willy Gunawan bukanlah pidana melainkan perdata (ontslag van rechtsvervolging).
Baca juga:
Putusan Ringan Terdakwa Penjual Obat Kuat Ilegal Ternyata Tak Diketahui Anggota Hakim Damanik?
“Disebutkan dalam putusan itu barang bukti diserahkan kembali dimana benda disita berasal. Namun kami sudah mencoba menemui Kejaksaan Negeri Gresik, Kejarinya juga kami somasi terkait dengan pelaksanaan putusan,” kata pengacara Willy Gunawan, Yakobus Welianto di Pengadilan Negeri Surabaya. Jum’at (18/08/2023).
Terkait putusan MA tersebut, Welianto sampai dibuat bingung lantaran Kejari Gresik tak kunjung melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti yang ada. Yakobus Welianto menyebut barang bukti atas kasus Willy Gunawan yang sudah inkrah tersebut, harus dieksekusi.
“Tentunya Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum pelaksana eksekusi pada putusan tersebut harus melaksanakannya. Karena putusan pidana itu otonom, punya kemandirian sendiri, tidak bisa dikait-kaitkan dengan perkara yang lain,” tutur Welianto.
Baca juga:
Penganiaya Berakibat Tewasnya Taruna Poltekpel Surabaya Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Menurut Yakobus Welianto atau akrab dipanggil Welianto menganggap Kepala Kejaksaan Negeri Gresik sendiri selama ini berdiam diri. Meski dia sudah berkali-kali menanyakan kapan pelaksanaan eksekusi dijalankan sebagaimana perintah majelis hakim MA. Tidak berlarut-larut sampai sekarang.
“Jaksa di Republik Indonesia ini kan hanya satu. Tapi ketika kasus Marmoyo yang berkaitan dengan Handoko Sulaiman yang notabene menang perdata. Tapi Perkara pidananya berkekuatan hukum tetap, oleh Kejaksaan telah dilaksanakan eksekusi. Namun kenapa untuk Perkara di Gresik ini tidak dilaksanakan. Ada apa? Apa karena pelapornya orang berduit!, sehingga kami diperlakukan diskriminatif oleh Kejaksaan,” kesalnya.
Masih berkaitan dengan belum terlaksananya eksekusi terhadap 3 Tug Boat dan 3 Tongkang ini, Welianto pun berharap agar Jaksa Agung menindak oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Gresik dan mengganti Kepala Kejaksaan Negeri Gresik karena sudah membuat susah masyarakat pencari keadilan.
Baca juga:
“Kami Mohon kepada Pak Jaksa Agung untuk menindak para Jaksa yang tidak profesional, tidak paham dalam menganalisa hukum. Kalau perlu di ganti saja, cari Kepala Kejaksaan yang benar-benar profesional, bisa menempatkan pada duduk persoalan yang sebenarnya. Tidak membuat masyarakat kecewa mencari keadilan,” sambat dia.
Welianto menceritakan, dahulu kiennya, yang bernama Willy Gunawan dilaporkan Hariyono Soebagio di Polres Gresik dengan dugaan penipuan dan Penggelapan jual Beli Kapal. Ungkap Welianto, ketika perkara Willy sedang berjalan, Dirinya Mewakili Willy melaporkan balik Hariyono Soebagio ke Polda Jatim dengan LP Nomor 517.
Anehnya ketika putusan perdata Willy ini diajukan ke wasidik Mabes Polri. Biro wasidik Mabes Polri sontak pada 20 September 2022 melakukan gelar perkara dan memutuskan bahwa LP nomor 517 harus dibuka henti lidiknya dan perkara dilimpahkan kembali ke Polda Jatim bukan ke Polres Gresik.
Baca juga:
Kejaksaan Bongkar Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Prajurit Fiktif Libatkan Seorang Perwira Militer
“Diduga waktu itu ada badai (intervensi) yang luar biasa besarnya sehingga harus dipindahkan ke Polres Gresik. Meski sebenarnya Polres Gresik tidak berwenang menanganinya, karena tempat kejadian perkaranya bukan di Gresik,” ungkap Welianto.
Seusai perkara, tandas Welianto, dengan perkara nomor LP 517 tersebut malah dihenti lidik oleh Polres Gresik. Kendati waktu itu Polres Gresik sudah meminta pendapat ahli pidana dari Universitas Brawijaya.
“Ternyata pendapat ahli tersebut diduga tidak dimintakan tanda tangan. Kenapa tidak dimintakan tanda tangan? Karena pendapat ahli pidana unsur perbuatan telah terpenuhi. Disitulah Polres Gresik punya konflik of interes, dulu pernah menjadikan Willy Gunawan sebagai tersangka,” jelasnya.
Baca juga:
PT Wismilak Inti Makmur Klaim Gedung Wismilak Dibeli Secara Sah Tahun 1993
Diakhir ceritanya kepada awak media, Welianto berharap agar Kapolri Jendral Listiyo Sigit meningkatkan ke tahap penyidikan untuk perkara dengan laporan Polisi LPB /517/VII/RES.1.9/UM/SPKT POLDA JATIM tgl 2 Juli 2020. Gelarnya tangga 16 September 2022 . Tidak melaksanakan hasil gelar adalah pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban kode etik.
“Tolong Pak Listiyo Sigit karena penanganan laporan saya di Biro Wasidik Mabes Polri sampai sekarang sesuai hasil keputusan gelar perkara yang menyatakan di buka henti lidiknya. Dilimpahkan ke Polda Jatim dengan catatan kalau Polda Jatim tidak meningkatkannya menjadi penyidikan akan ditarik oleh Mabes Polri. Tapi ini tidak dilakukan kenapa?,” pungkasnya.. (tio/dms)