Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
BeritaKriminal

2 Buronan Kasus Penipuan Apartemen Sipoa Ditangkap

489
×

2 Buronan Kasus Penipuan Apartemen Sipoa Ditangkap

Sebarkan artikel ini

janji bangun apartemen tak kunjung realisasi

buronan-penipuan-apartemen-sipoa-ditangkap
Buronan terpidana kasus penipuan dan penggelapan proyek apartemen Sipoa yakni Budi Santoso dan Ir Klemens Sukarno Candra berhasil ditangkap Tim tabur
mediamerahputih.id I Surabaya – Buronan terpidana kasus penipuan dan penggelapan proyek Apartemen Sipoa yakni Budi Santoso dan Ir Klemens Sukarno Candra berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Selasa (01/08/2023).

Keduanya diamankan Tim Tabur tanpa perlawanan di kawasan Waru Sidoarjo sekira pukul 12.30 WIB. Terpidana telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya sejak bulan Juni 2023.

buronan-penipuan-apartemen-sipoa-ditangkap

Baca juga:

Buronan Kasus Penipuan Pembebasan Lahan Osowilangon Rp 42 M Ditangkap

“Tim awalnya mendeteksi keberadaan kedua terpidana di sekitar Surabaya dan Sidoarjo. Setelah 2 hari melakukan pelacakan, akhirnya terpidana dapat ditangkap dan diamankan,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.

Selanjutnya Tim menyerahkan kedua terpidana kepada Jaksa Eksekutor untuk dilaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 131 K/Pid/2020 tanggal 15 April 2020 yang menjatuhkan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga:

Tim Tabur Kejati Jatim Ringkus Buron Kasus Penipuan Cek Kosong

“Kedua terpidana menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo,” kata Putu.

Diketahui, kedua terpidana dianggap terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP. Kasus ini berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM. Mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World (Sipoa Group) di Jalan Wisata Menanggal, Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga:

Kejati Jatim Amankan Dokumen Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank BNI

Syane Angely melaporkan Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra. Laporan ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Avatar World (RAW). Penyebabnya, janji pihak developer yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran, dan total uang yang masuk developer diperkirakan sekitar Rp12 miliar sesuai bukti kwitansi pembelian.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *