Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
BeritaHukrim

PT Wismilak Inti Makmur Klaim Gedung Wismilak Dibeli Secara Sah Tahun 1993

768
×

PT Wismilak Inti Makmur Klaim Gedung Wismilak Dibeli Secara Sah Tahun 1993

Sebarkan artikel ini

kasus dugaan kasus pengalihan hak akta otentik

pt-wismilak-inti-makmur-klaim-beli-secara-sah
mediamerahputih.id I Surabaya – Kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Sutrisno angkat bicara seusai adanya pemeriksaan terhadap Gedung Wismilak yang bertempat di Jl Raya Darmo 36-38 Surabaya, Senin (14/8/2023) oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Ia mengaku Wismilak secara sah sejak tahun 1993 dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan mekanisme hukum  yang berlaku.

Adapun penyidik telah menyita Gedung Wismilak berdasarkan surat penetapan ijin khusus penyitaan nomor 62/penpid.sus TPK-SITA/2023/PN Sby. Namun Sutrisno, mengklaim  bahwa PT Wismilak Inti Makmur telah beroperasi menggunakan gedung kebanggaan ini selama lebih dari 30 tahun.

Ia menjelaskan pihaknya secara sah pada tahun 1993 dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan, sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:

Polda Jatim Geledah Gedung Wismilak Surabaya Terkait Dugaan Korupsi

Wismilak, lanjut Sutrisno, menaungi lebih dari 3000 putra putri terbaik bangsa Indonesia yang mana menjadi aset penting bagi perusahaan. Ia menyebut upaya untuk mempertahankan Grha Wismilak yang memang menjadi hak perusahaan sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula. Agar tak ada efek domino pada perekonomian.

“Jadi PT Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan Grha Wismilak sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993. Sebagaimana gedung tersebut telah sah dibeli oleh PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan,” terangnya.

“Kami di sini bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami. Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggung jawabkan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku. Hal ini juga membantah bahwa dokumen kami cacat hukum,” tegas Sutrisno juga Associates Tim Lawyer PT Wismilak Inti Makmur Tbk tersebut.

Sementara Public Relations PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Anestesya Fitraya memastikan kegiatan operasional perusahaan tetap berlangsung dan berjalan seperti biasa. Ia mengklaim Gedung Grha Wismilak yang berada di Jl. Raya Darmo Surabaya, telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan, sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:

2 Buronan Kasus Penipuan Apartemen Sipoa Ditangkap

“Gedung ini  (Grha Wismilak,red) telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993 hingga saat ini, dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi,” katanya.

Pihaknya memastikan seluruh kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur TBK dan anak perusahaan, tetap berjalan seperti biasanya. Namun terkait seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan gedung Grha Wismilak saat ini telah ditangani oleh tim kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur TBK.

Sebelumnya, penyidik dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyitaan tanah dan gedung Grha PT. Wismilak yang ditempati tiga perusahaan di Jalan Raya Darmo Surabaya.

Baca juga:

Polda Jatim Geledah Gedung Wismilak Surabaya Terkait Dugaan Korupsi

Ditreskrimsus Polda Jatim menduga adanya korupsi dalam peralihan hak atas bangunan kantor Wismilak Jalan Raya Darmo Surabaya. Diduga kuat ada pemalsuan akta otentik dalam peralihan bangunan yang merupakan aset milik Polri sebagai Mapolres Surabaya Selatan.

“Penggeladahan dan penyitaan ini sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan sejak Jumat sore,” jelas Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol. Farman.

Sejarah GRAHA WISMILAK Surabaya

Gedung Wismilak berdiri sekitar tahun 1920an, berlokasi di pojok jalan Raya Darmo 36 dan jalan Dr. Soetomo 27. Namun arsitek pada pembangunan Gedung tersebut belum diketahui.

Tahun 1920an, rumah di jalan Dr. Soetomo 27 ini diketahui milik Wilhelm Brandenburg Van Der Gronden. Ia adalah seorang makelar gula firma G.L. SIRKS & Co. Sementara  Darmo Boulevard 36 (sekarang Jl. Raya Darmo 36) dimiliki oleh Willem Hugo Lodewijk Savelkoul.

Savelkoul adalah pemilik dan kepala firma Savelkoul. Keluarga tersebut memiliki beberapa toko pakaian pria (termahal) di kota Amsterdam dan Batavia.

polda-jatim-geledah-gedung-wismilak-surabaya pt-wismilak-inti-makmur-klaim-beli-secara-sah

Tahun 1936-1942 disewa  toko Yan, cabang dari Toko Piet kemudian menjadi Toko Metro di jalan Tunjungan. “Gedung ini dulu yang ada di loteng 26 orang, sebab dibuat mess pegawai toko Piet dan Toko Yan, khusus yang tidak punya rumah tangga.

Pelaku Video Kebaya Merah Dituntut 1 Tahun Penjara

Pada tanggal 21 Agustus 1945 Polisi Istimewa Surabaya (Tokubetsu Keisasutai) dipimpin komandan Inspektur Polisi Moh. Jasin memproklamirkan diri sebagai Polisi Republik Indonesia. Menurut Ultimatum Jenderal Mansergh Arek-arek Surabaya diharuskan meletakkan senjata-senjata yang dirampas dari Jepang di muka gedung ini.”.

“Bangunan Cagar Budaya sesuai SK Walikota  no.188.45/251/402.104/1996 No. Urut 32. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Tahun 2008.” Yang terletak di prasasti  ruang lobby Grha WISMILAK

Secara umumnya warga Surabaya mengenal Grha Wismilak sebagai bekas kantor polisi. Anggapan tersebut tidak salah. Pasalnya  gedung tersebut memang memiliki nilai sejarah tersendiri bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bahkan, proklamasi dan eksistensi ‘Polisi Istimewa’ (yang kini menjadi nama jalan di seberang Grha WISMILAK) dilakukan sebelum terbentuknya POLRI. Pasca kemerdekaan gedung ini menjadi markas Polisi Istimewa yakni sekitar tanggal 3 juli 1993.

kemudian berpindah kepemilikan  ke Wismilak tanggal 9 September 2009. Adapun ornamen penambahan gedung baru dibelakangnya tanpa merubah gedung lama.

Gedung Grha Wismilak mula-mula adalah bangunan bergaya kolonial dua lantai dan diperkirakan dibangun pada tahun 1920an dan merupakan situs cagar budaya yang dilindungi pemerintah kota Surabaya.

Gedung tersebut  berada di pojok jalan antara Jalan Darmo dan Jalan Dr. Soetomo, Surabaya. Bila diperhatikan dari luar,  fasad  gedung bercat putih itu seolah hanya satu lantai.  Di dindingnya terdapat ornamen jendela seni kaca patri bersegi lima yang  cantik.

Baca juga:

Ayo! Warga Surabaya Jangan Bayar Parkir Kalau Tidak Diberi Karcis

Lantai pertama gedung terbuat dari batu alam, sedangkan lantai kedua berlantai kayu. Pada jaman itu gedung dua lantai sangat langka.  Total luas gedung asli adalah 999,89 meter persegi yang terdiri dari  lantai satu  seluas 495 meter persegi. Sedangkan lantai dua 504,64 meter persegi.(ton/tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *