Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
HukrimNasional

AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara

420
×

AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Bermodus pengondisian perkara yang ditangani Mabes Polri

akbp-bambang-kayun-dituntut-10-tahun-penjara
mediamerahputih.id I Jakarta – AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, mantan Kasubbag Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, dituntut 10 tahun penjara. Selain itu, Bambang Kayun juga dituntut denda sebesar Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp57,126 miliar.

akbp-bambang-kayun-dituntut-10-tahun-penjara

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).

Baca juga:

KPK Geledah Kantor PTPN XI Dalami Dugaan Korupsi HGU Perkebunan Tebu

Jaksa KPK mengungkapkan, uang ratusan juta yang diterima AKBP Bambang Kayun itu diduga untuk membantu mengondisikan perkara yang menjerat kedua tersangka yakni Emylia Said dan Herwansyah yang sedang ditangani Bareskrim Polri.

Terhadap kedua tersangka itu, terdakwa Bambang Kayun menjanjikan dapat membantu kasus yang tengah dihadapi Emylia Said dan Herwansyah dengan melobi penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus mereka.

Baca juga:

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah Jalani Sidang Kasus Gratifikasi Rp 44,2 Miliar

Kemudian AKBP Bambang Kayun diduga mengarahkan Emylia Said dan Herwansyah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri.

“Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Hendra Eka, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Jaksa KPK juga meminta Bambang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp57.126.300.000 paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Namun apabila tidak dibayar, maka harta benda Bambang disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana lima tahun penjara,” imbuh jaksa.

Namun Jaksa turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan pidana pada Bambang.

Baca juga:

Drama Penggarong Uang Rakyat melalui Pokmas Seret Petinggi DPRD Jatim dan Jaring Kades dari Sampang

Adapun hal memberatkan Bambang yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebab sebagai apparat penegak hokum atau seorang polisi, Bambang seharusnya berperilaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Bambang juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di depan persidangan dan perbuatannya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. “Namun hal meringankan, terdakwa Bambang bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum,” ucap jaksa.

Sebelumnya AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dinilai terbukti menerima uang dan satu unit mobil Toyota Fortuner dengan total sejumlah Rp57,1 miliar dari Emylia Said dan Herwansyah saat ini berstatus DPO Bareskrim Polri.

Baca juga:

Dapat Bisikan KPK, Wali Kota Eri: Jangan Main-main dengan Pungli

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Bambang saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.

Selain menerima uang senilai total Rp1,66 miliar dan 1 unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp476,3 juta, Bambang juga menerima uang dari PT Aria Citra Mulia, PT Eminence Martime Indonesia dan PT Maju Maritim Indonesia. Ketiga perusahaan itu merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Emylia Said dan Herwansyah.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *