Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Bagi Penunggak Nafkah Anak, Layanan Bisa Tertahan

1
×

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Bagi Penunggak Nafkah Anak, Layanan Bisa Tertahan

Sebarkan artikel ini

Penunggak Nafkah Anak Bisa ‘Ditandai’ di Sistem NIK

terapkan-penandaan-nik-penunggak-nafkah-anak
Mekanisme penandaan dimulai dari putusan Pengadilan Agama yang menetapkan kewajiban mantan suami, seperti pembayaran nafkah anak maupun mantan istri. Pengadilan kemudian memantau pelaksanaan putusan. Jika kewajiban tidak dijalankan, data mantan suami dapat diintegrasikan ke sistem layanan publik Pemkot Surabaya | MMP | dok
mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemkot Surabaya memperkuat perlindungan hak anak pascaperceraian melalui mekanisme penandaan NIK atau Nomor Induk Kependudukan bagi mantan suami yang menunggak pembayaran nafkah. Sistem ini terintegrasi dengan Pengadilan Agama (PA) dan memungkinkan pemberian status khusus pada data kependudukan warga yang tidak memenuhi kewajiban sesuai putusan pengadilan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pemblokiran NIK. NIK tetap berlaku, namun sistem mencatat status tertentu berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Baca juga :

Wali Kota Eri Tegaskan Pelayanan Dispendukcapil Harus Cepat dan Bebas Pungli

“Yang dilakukan bukan pemblokiran NIK dalam arti hilang atau tidak berlaku, melainkan pemberian status atau penandaan di dalam sistem layanan pemerintah,” kata Irvan, Senin (8/6/2026).

Mekanisme penandaan dimulai dari putusan Pengadilan Agama yang menetapkan kewajiban mantan suami, seperti pembayaran nafkah anak maupun mantan istri. Pengadilan kemudian memantau pelaksanaan putusan.

terapkan-penandaan-nik-penunggak-nafkah-anak
Penandaan pada NIK bersifat sementara. Setelah kewajiban dipenuhi dan diverifikasi Pengadilan Agama, status penandaan dapat dicabut dan layanan publik kembali normal | MMP | dok

Jika kewajiban tidak dijalankan, data mantan suami dapat diintegrasikan ke sistem layanan publik Pemkot Surabaya. Layanan publik yang sudah terhubung akan menahan proses hingga kewajiban dipenuhi.

Baca juga :

Perlindungan Anak di Kota Surabaya Menguat dengan Penyusunan 2 Perwali

Irvan menjelaskan bahwa penandaan tidak bisa diajukan secara langsung oleh mantan istri. Seluruh proses berbasis putusan pengadilan dan hasil verifikasi, bukan laporan sepihak atau dugaan semata. Kebijakan ini berlaku tanpa memandang kapan perceraian terjadi, selama masih terdapat hak yang belum dipenuhi.

“Yang menjadi dasar kebijakan ini bukan penyebab perceraian, melainkan pelaksanaan kewajiban yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan,” tegas Irvan.

Kebijakan ini mulai menunjukkan dampak positif terhadap tingkat kepatuhan mantan suami. Irvan menyebut, sejak publik mengenal kebijakan ini, sejumlah pihak yang menunggak nafkah mulai menyelesaikan kewajibannya.

“Alhamdulillah ada peningkatan kepatuhan yang cukup signifikan. Banyak pihak akhirnya menyelesaikan kewajibannya, bukan karena takut, tapi karena sadar bahwa itu hak anak,” ujarnya.

Baca juga :

LPA Jatim Sebut Surabaya Bisa Jadi Pelopor Perlindungan Anak Berbasis Komunitas

Penandaan pada NIK bersifat sementara. Setelah kewajiban dipenuhi dan diverifikasi Pengadilan Agama, status penandaan dapat dicabut dan layanan publik kembali normal.

Irvan menegaskan tujuan utama kebijakan ini adalah mendorong kepatuhan terhadap putusan pengadilan sekaligus memastikan hak perempuan dan anak terlindungi. “Perpisahan orang tua tidak boleh menjadi alasan berkurangnya tanggung jawab terhadap anak. Anak berhak tumbuh dengan dukungan dan pemenuhan hak dari kedua orang tuanya,” pungkasnya.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *