mediamerahputih.id I Surabaya – Terdakwa Alpard Jales divonis bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya taruna Poltekpel Surabaya atau Politeknik Pelayaran, M. Rio Ferdinan Anwar (RFA) oleh Ketua Majelis Hakim Widiarti dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Widiarti mengatakan, bahwa terdakwa Alpard Jales terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 351 ayat 3 Jo. pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Terungkap Kematian Rio Taruna Poltekpel Sempat Dibilang Kepeleset, Daffa Bongkar Ada Pemukulan
“Mengadili dengan pidana selama 4 Tahun dan 6 bulan Penjara di masa penangkapan terhadap terdakwa dan tetap ditahan,”terang Widiarti di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (15/08/2023).
Baca juga:
Putusan Majelis Hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Yang sebelumnya JPU Herlambang menuntut terdakwa dengan tuntutan 7 Tahun penjara.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, JPU Herlambang menyatakan pikir-pikir. Hal sama yang yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Rendra juga menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,”ucapnya selepas sidang.
Baca juga:
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa perkara ini bermula, hari Minggu 5 Februari 2023 pukul 19.30 Wib di kamar mandi Politeknik Pelayaran Gunung Anyar Surabaya melakukan tindak pidana pengeroyokan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan kematian. Korban RFA .
Korban dipukuli di bagian perutnya oleh terdakwa Alpard Jales Poyono dengan menggunakan tangan kanan. Hal itu membuat korban tersungkur dan jatuh ke lantai tidak bergerak.(tio)