Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
KriminalBerita Terbaru

3 Pelaku Teror Bom Bondet Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Bermotif Dendam

254
×

3 Pelaku Teror Bom Bondet Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Bermotif Dendam

Sebarkan artikel ini
pelaku-teror-bom-bondet-bermotif-dendam
Tiga pelaku Bom Bondet rumah Ketua KPPS di Pamekasan berhasil diringkus Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (23/02) I MMP I Dhimas Guruh
mediamerahputih.idPolda Jatim menangkap 3 (Tiga) pelaku teror bom bondet di rumah Kusyairi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 06 Pemilu 2024 di Dusun Timur, RT 01 RW 03, Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura. Aksi teror yang dilakukan oleh para pelaku terjadi pada Senin, (19/2/2024), lalu, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari lalu disinyalir bermotif dendam.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan polisi itu berinisial S laki-laki (38), berperan sebagai eksekutor. Tersangka A (30), merupakan otak pelaku yang memerintahkan tersangka S melakukan pengeboman dan tersangka A-R (30), sebagai pembuat bahan peledak atau bom bondet.

Baca juga:

Bongkar Sindikat Mafia Tanah di Malang dan Batu, Polisi Ringkus 5 Tersangka ada Peran Oknum Pegawai BPN

Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok mengatakan, motif  aksi tersangka dilatarbelakangi dendam yang tidak ada kaitanya dengan unsur politik. Tersangka menduga korban Feri anak dari Kusyairi ketua KPPS itu adalah mata-mata atau informan polisi dalam kasus narkoba.

pelaku-teror-bom-bondet-bermotif-dendam

“Karena Tahun 2019 tersangka A pernah ditangkap kasus narkoba di Polres Pamekasan, yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri ini yang menginformasikan kepada Polres Pamekasan,” beber Totok dalam pers pengungkapan kasus teror bom bondet di Mapolda Jatim, Jumat, (23/2/2024).

Baca juga:

Polda Jatim Bongkar Penipuan Bermodus Trading Senilai Rp 3,7 Miliar

Totok menyebut dari hasil penyidikan mengungkapkan, tersangka S mendapat upah Rp500 ribu dalam melakukan aksi tersebut. Sementara tersangka A membeli bondet tersebut dengan harga Rp150 ribu dan mendapatkan empat bondet dari tersangka AR.

“Tersangka S membawa dua buah bondet atas perintah tersangka A. Tersangka S menerima imbalan sebesar Rp500 ribu dari tersangka A. Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp10 juta,” ujarnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menegaskan, kasus ini tidak ada kaitannya dengan politik 2024. Teror ini murni didasari dendam tersangka terhadap keluarga korban.

Baca juga:

Apakah Hakim Dapat mengisi Kekosongan Hukum? Begini penafsiran Hukumnya!

“Demi kejelasan, perlu saya tegaskan bahwa kasus peledakan bondet di rumah Ketua KPPS bukanlah motif politik. Ini adalah balas dendam pribadi yang berakar dari Tahun 2019 terhadap Feri terkait kasus narkoba,” tegas Dirmanto menegaskan.

Usai dilakukan penangkapan dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 2 buah benda peledak jenis mercon berbentuk bulat, tepung tapioka, bubuk mesiu, tawas, potasium, kantong plastik sendawa dan alat pembuat bahan peledak jenis mercon.

Baca juga:

Tabib Shin Shei Terseret Dugaan Keterangan Palsu Akta Otentik

Dalam pengungkapan kasus ini terhadap dua tersangka S dan A dijerat Pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.

“Sedangkan tersangka A-R kita kenakan Pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun,” pungkasnya. (dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *