Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Polda Jatim Bongkar Penipuan Bermodus Trading Senilai Rp 3,7 Miliar

374
×

Polda Jatim Bongkar Penipuan Bermodus Trading Senilai Rp 3,7 Miliar

Sebarkan artikel ini

pengungkapan penipuan bermodus trading

polda-bongkar-penipuan-bermodus-trading
Jumpa pers di Gedung Humas Polda Jatim terkait kasus penipuan pekerja migran Indonesia (PMI) bermodus trading, Selasa (30/5) I MMP
mediamerahputih.id – Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim melalui Subdit V Siber, membongkar praktik penipuan trading oleh berinisial SR. Korban penipuan trading terhadap sesama pekerja migran Indonesia (PMI) terjadi di Hongkong, Taiwan dan Indonesia.

Pengungkapan kasus tersebut terungkap dalam press release yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, didampingi Kabid Humas Kombespol Dirmanto dan Dirreskrimsus Kombespol Farman di Gedung Humas Polda Jatim, Selasa (30/5) Selasa (30/5).

Baca juga :

Crazy Rich Surabaya Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading senilai Rp 9 Triliun

Kapolda Jatim Irjen Pol. Toni Harmanto mengatakan dari pengungkapan kasus itu pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial SR binti AS.

“Korbannya adalah TRN warga Ponorogo beserta 258 korban yang tersebar di seluruh Indonesia, Hongkong dan Taiwan. Dari kasus ini, kerugian yang diderita para korban mencapai Rp3,7 miliar,” katanya.

Atas terbongkarnya kasus ini,Irjen Toni berpesan supaya pekerja migran Indonesia tidak tertipu dengan kasus yang sama.

Dirreskrimsus Kombespol Farman mengatakan, bahwa pelaku menjalankan aksinya sejak bulan Oktober hingga Desember 2021 lalu. Pelaku menawarkan jasa trading dengan nama Arfa Forex trading kepada para korban, dengan melakukan bujuk rayu melalui WhatsApp dan Facebook.

“SR menjanjikan keuntungan sebesar 15 persen hingga 20 persen per minggu kepada korban, serta menjanjikan uang modal bisa ditarik setelah 15 Minggu dari mulai korban melakukan depositnya,” ungkap Farman.

Baca juga :

Polda Jatim Tangkap 5 Pelaku Praktik Perdagangan Satwa Ilegal

Keuntungan yang dijanjikan terduga tersangka SR, lanjut Farman, hanya sekedar janji dan tidak terbukti. “Kepada korban bagi hasil tidak lancar, bahkan tidak ada sama sekali dan uang modal tidak bisa ditarik tanpa alasan yang jelas. Sehingga membuat para korban merasa dirugikan,” imbuhnya.

Farman menyebut bahwa terdapat 250-an orang yang tersebar di seluruh Indonesia, Hongkong dan Taiwan menjadi korban.

“Trading arfa forex sendiri berdiri dan beroperasi sejak tahun 2018, dimana perusahaan tersebut tidak memiliki legalitas/badan hukum. SR yang tidak mempunyai basic trading tersebut, hanya mengetahui sistem aplikasi trading dari majikannya pada waktu dirinya bekerja di Hongkong 2014 lalu,” terangnya.

Baca juga :

Perkaranya di SP3, WNA Laporkan Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke Propam

Sementara itu, SR yang bekerjasama dengan empat orang agen yang terdapat di Hongkong, Surabaya, Jakarta maupun Taiwan tersebut, menawarkan trading pada para member yang selanjutnya para korban diwajibkan mentransfer uang ke rekening tersangka.

Farman mengungkapkan investasi yang dilakukan oleh para korban terdapat berbagai nominal mulai dari Rp. 500.000 hingga puluhan juta rupiah. Dari total kerugian para korban diperkirakan jumlah keseluruhan 3,7 miliar rupiah.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor atas nama DM, satu bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor atas nama SM, satu buah buku rekening Bank Mandiri dan satu buah kartu ATM Bank Mandiri.

Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP.

Baca juga :

Waduh, Kenaikan Harga BBM Bersubsidi Jadi Pemicu Kepri Inflasi

“Untuk Pasal 45A ayat (1) ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan Rp1 miliar. Sementara untuk Pasal 378 KUHP ancaman pidana penjara empat tahun,” tegasnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan web resmi trading bisa diakses melalui situs www.bappebti.go.id yang berbadan hukum.

“ Jadi untuk mengetahui trading resminya silahkan dicek terlebih dahulu melalui www.bappebti.go.id untuk legalitasnya,” pungkasnya (dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *