mediamerahputih.id I Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, berhasil membongkar kasus Sindikat Mafia Tanah terkait pemalsuan akta otentik dan surat pajak yang terjadi di Kabupaten Malang dan Kota Batu. Dalam pengungkapan kasus ini disinyalir adanya peran makelar di lingkup Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama mengatakan, kasus ini terjadi pada tahun 2016 lalu. Terpbongkarnya perkara ini saat petugas Polda Jatim menangkap 5 tersangka. Mereka adalah EW (38), HE (36), SA (34), NA (47), AL (45) yang memiliki peran masing-masing.
Dua orang tersangka NS dan AL merupakan makelar yang bekerja di salah satu instansi pemerintah bidang pengurusan surat tanah saat di giring Mapolda Jatim, Senin (06/01/2023) I MMP I Dhimas Guruh Prabowo
Baca juga:
Polda Jatim Geledah Gedung Wismilak Surabaya Terkait Dugaan Korupsi
“Perkara ini berkat adanya laporan polisi yang dilaporkan oleh pelapor pada tanggal 17 Desember 2021 lalu yang terjadi peristiwa pidananya sejak tahun 2016,” terang Piter, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (06/01/2023).
Piter menyebut modusnya dari pelaku EW dan H mengaku kepada korban dapat melakukan kepengurusan pembuatan balik nama sertifikat surat tanah. Tersangka H meminta bantuan temannya untuk membuat Akta palsu dan surat pajak palsu yakni yang berinisial SA.
Baca juga:
Polda Jatim Bongkar Penipuan Bermodus Trading Senilai Rp 3,7 Miliar
Setelah Tersangka SA rampung, akta palsu dan surat pajak palsu beserta kelengkapan yang lainnya itu, diserahkan kepada Tersangka EW dan H untuk diajukan ke BPN Kota Batu dengan bantuan Tersangka NS dan AL.
“Kejahatan ini adanya peran makelar berinisial NS dan AL. Kemudian, ada dua tersangka lainnya berstatus pasangan suami istri (Pasutri) berinisial EW dan H dan terkahir berinisial SA,” terangnya.
Piter tak menampik bahwa dua orang tersangka NS dan AL merupakan makelar yang bekerja di salah satu instansi pemerintah bidang pengurusan surat tanah.
“Ketiga tersangka malah membuat dokumen palsu. Berupa 8 akta pembagian hak bersama, 3 akte hibah, termasuk surat pajak palsu,” ungkapnya.
“Iya pasutri. Tersangka 4 dan 5. Karena perbuatan mereka personal sering membantu kegiatan tersebut. Sehingga kami mengklasifikasikan keduanya sebagai makelar, karena perbuatan pribadinya. Terlepas dari institusi tempat dia bekerja, kami tetapkan sebagai makelar. Iya (pegawai BPN),” imbuh mantan Kapolres Sragen ini.
Baca juga:
Crazy Rich Surabaya Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading senilai Rp 9 Triliun
para pelaku, lanjut ia, melakukannya demi mendapatkan keuntungan pribadi yaitu materi berupa uang. Yakni pelaku berinisial EW mendapatkan uang dari saksi pihak korban sekitar Rp 850 juta. Sedangkan pelaku H mendapatkan sekitar 50 juta dari pelaku EW.
Tersangka H memberikan upah berupa uang sekitar Rp. 30 juta ke tersangka SA. Kemudian, tersangka EW memberikan upah berupa uang ke tersangka NS sekitar Rp. 48 juta. Dan juga tersangka AL sekitar Rp. 400 ribu diberikan upah uang dari tersangka EW.
“Pemilik obyek tanah SP merasa dirugikan karena sudah mengeluarkan uang kepada para tersangka sebesar Rp850 juta, namun pengurusan proses balik namanya bermasalah,” ujar dia.
Atas perbuatan para pelaku, akibat yang ditimbulkannya, Piter mengungkapkan, pihak PPAT atau pelapor mengalami kerugian formil 11 akta palsu, kerugian materiil biaya peralihan Rp 55 juta, serta berpotensi dibebani pajak peralihan.
Baca juga:
Edarkan Narkoba, Oknum Anggota Polri dan Pengacara Dituntut 7 Tahun Penjara
“Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu merasa dirugikan sekitar Rp26,5 juta, karena sudah beralih hak, namun tidak ada pajak yang masuk ke kantor Bapenda Kota Batu,” tandas Piter.
Para tersangka atas perbuatannya akan disangkakan beda, yakni, tersangka EW dan Tersangka H dikenakan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Baca juga:
Penyelundupan Solar Bersubsidi Bos PT Bentang Mega Nusantara jadi Terdakwa
Kemudian, tersangka SA dikenakan Pasal 264 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Lalu, tersangka NA dan Tersangka AL dikenakan Pasal 264 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. (dms)