Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Mantan Pegawai OTO Finance Kemplang Uang Costumer

735
×

Mantan Pegawai OTO Finance Kemplang Uang Costumer

Sebarkan artikel ini

setoran uang leasing masuk kantong pribadi

pegawai-oto-finance-kemplang-uang-costumer
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejari Surabaya, menghadirkan saksi Wisnu atasan dari terdakwa. A Yoga Prawita Nural Kusna saat saat memberikan kesaksian terkait perkara pengemplangan uang setoran leasing dari kreditur yang tidak disetorkan, ke OTO Finance, Rabu (27/03) di ruang Kartika 2 PN Surabaya I MMP I Foto I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I Surabaya –  Mantan pegawai OTO Finance atau leasing pembiayaan PT Summit OTO Finance, A Yoga Prawita Nural Kusna diseret ke Pengadilan lantaran telah mengemplang uang tagihan costumer yang tidak disetorkan ke perusahaan sehingga PT Summit OTO Finance mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta.

Pada persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejari Surabaya, menghadirkan saksi Wisnu atasan dari terdakwa A Yoga Prawita Nural Kusna.

Baca juga:

Pengacara Rolland E Potu: Awas Jebakan Website Judi, Pemberantasan Harus dari Hulu ke Hilir

Wisnu menjelaskan, bahwa terdakwa berkerja di PT Summit OTO Finance Ruko darmo Galeria Centre D 7-8 Surabaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Survei dan penagihan. Namun tindakan terdakwa dengan cara tanpa seijin dan sepengetahuan pihak perusahaan terdakwa menghubungi para Costumer atau kreditur agar mentrasfer angsuran ke rekening pribadi terdakwa.

pegawai-oto-finance-kemplang-uang-costumer
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejari Surabaya, menghadirkan saksi Wisnu atasan dari terdakwa. A Yoga Prawita Nural Kusna saat saat memberikan kesaksian terkait perkara pengemplangan uang setoran leasing dari kreditur yang tidak disetorkan, ke OTO Finance, Rabu (27/03) di ruang Kartika 2 PN Surabaya I MMP I Foto I Totok Prastyo

“Saya tahu karena saat itu, ada petugas mengecek ke langsung lapangan door to door ke kreditur. Untuk kerugian perusahaan sekitar Rp 25 jutaan.” kata Wisnu saat memberikan kesaksian di ruang Kartika 2 PN Surabaya. Rabu (27/03/2024).

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membatahnya.

Baca juga:

Kirim Pesan Berbau Ancaman Terhadap Wartawan, Pengelola Resto Dipolisikan

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan terdakwa A Yoga Prawita Nural Kusna pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi sekira Bulan Oktober 2023 sampai dengan Bulan Desember 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober 2023 sampai dengan Bulan Desember 2023 bertempat di PT Summit OTO Finance Ruko darmo Galeria Centre D 7-8 Surabaya telah melakukan tindakan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Baca juga:

Perkara Dihentikan, Pelapor Kecewa Kinerja Polda Jatim

Terdakwa dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

Terdakwa sudah tidak bekerja di PT Summit OTO Finance Ruko darmo Galeria Centre D 7-8 Surabaya, akan tetapi oleh terdakwa tidak disetorkan kepada pihak di PT Summit OTO Finance Ruko darmo Galeria Centre D 7-8 Surabaya dengan jumlah total keseluruhan uang milik para Costumer / kreditur kurang lebih Rp. 25.331.000.

Baca juga:

Kontraktor Proyek Gedung PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Hal ini terbongkar setelah pihak PT Summit OTO Finance Ruko darmo Galeria Centre D 7-8 Surabaya mengetahui tindakan terdakwa yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum dan kemudian terdakwa berhasil di tangkap saat  dilakukan introgasi mengenai kejadian tersebut, terdakwa mengakui perbuatannya.

Atas Perbuatan terdakwa JPU mendakwa dalam Pasal 378 KUHPidana.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *