mediamerahputih.id | JAKARTA – Pelaku usaha rumah kos dengan skala kecil tidak serta-merta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final meski tarif PPh Final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen telah diberlakukan secara permanen. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta dalam satu tahun pajak masih memperoleh fasilitas pembebasan PPh Final.
Penjelasan tersebut disampaikan petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso saat memberikan konsultasi perpajakan kepada seorang pengusaha rumah kos di Pos Pajak Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara.
Baca juga :
CCTV Dipasang di Tempat Usaha Untuk Monitor Kejujuran Pengusaha Terkait Pajak Parkir
Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Poso, Nabella Putri Lestari, menjelaskan bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 menetapkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan terbatas (PT) perorangan dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Namun, aturan tersebut tetap memberikan fasilitas pembebasan pajak bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet tertentu.
“Omzet sampai dengan Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final. Jadi apabila omzet usaha masih berada di bawah batas tersebut, wajib pajak tidak perlu membayar PPh Final,” ujar Nabella, Senin (3/8).
Baca juga :
Kejari Surabaya Setorkan Rp9,05 Miliar Uang Judi Online ke Kas Negara
Konsultasi tersebut diberikan kepada Martha, pemilik usaha rumah kos di Kabupaten Morowali Utara yang datang untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sekaligus menanyakan kewajiban perpajakan atas usaha yang dijalankannya.
Dalam konsultasi itu, Martha menjelaskan bahwa usaha kos miliknya menghasilkan omzet sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta setiap bulan. Jika dihitung dalam satu tahun, omzet tersebut berada pada kisaran Rp48 juta hingga Rp60 juta.
Jumlah tersebut masih berada jauh di bawah batas omzet Rp500 juta yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPh Final UMKM.
Menurut Nabella, kondisi tersebut membuat usaha Martha masih memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas perpajakan sesuai ketentuan PP Nomor 20 Tahun 2026.
“Usaha Ibu Martha masih memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam satu tahun sehingga masih mendapatkan fasilitas pembebasan PPh Final UMKM. Meski demikian, kewajiban administrasi seperti pelaporan SPT tetap perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nabella.
Baca juga :
‘Ngutil’ Hak Wajib Pajak, Tarif ‘Siluman Gentayangan’
DJP menjelaskan, fasilitas pembebasan PPh Final bukan berarti wajib pajak terbebas dari seluruh kewajiban perpajakan. Pelaku usaha tetap harus menjalankan kewajiban administrasi, termasuk melaporkan SPT sesuai aturan yang berlaku.
Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas pajak, Martha mengaku lebih memahami aturan perpajakan bagi pelaku usaha rumah kos. Sebelumnya, ia sempat khawatir usaha yang dijalankannya akan langsung dikenai pajak.(ikpi)





