Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Billing Manager Fastlab Didakwa Gelapkan Dana Vaksin Rp145 Juta

19
×

Billing Manager Fastlab Didakwa Gelapkan Dana Vaksin Rp145 Juta

Sebarkan artikel ini
billing-manager-fastlab-gelapkan-dana-vaksin
Di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan ia menemukan adanya ketidaksesuaian laporan keuangan yang diduga dilakukan terdakwa Wahyu Budi Prasetyo melakukan penggelapan dana pembayaran layanan vaksin milik PT Inti Darma Globalindo sebesar Rp145 juta | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Billing Manager Klinik Utama Fastlab Surabaya, Wahyu Budi Prasetyo, didakwa melakukan penggelapan dana pembayaran layanan vaksin milik PT Inti Darma Globalindo sebesar Rp145.996.600. Dana yang semestinya disetorkan ke rekening perusahaan diduga dialihkan ke rekening pribadi terdakwa dan digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online, membayar cicilan, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Perkara tersebut kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/7/2026). Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman menghadirkan Direktur Utama PT Inti Darma Globalindo sebagai saksi.

Baca juga :

Kasus Penggelapan Mobil Nasabah, Seret Eks Kepala Kolektor Bukopin Finance Kerugian Capai Rp 21 Miliar

Di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan dirinya membeli perusahaan tersebut sekaligus menjadi pemegang saham mayoritas sebelum kemudian diangkat sebagai Direktur Utama pada 23 April 2025. Saat proses serah terima jabatan dari direktur utama sebelumnya, ia menemukan adanya ketidaksesuaian laporan keuangan.

“Saat serah terima dari direktur utama lama, ada selisih. Kemudian saya laporkan karena ditemukan adanya uang perusahaan yang masuk ke rekening pribadi,” ujar saksi dalam persidangan.

Menurut saksi, setelah dilakukan konfirmasi kepada direktur utama sebelumnya, dugaan pengalihan dana tersebut disebut dilakukan oleh Wahyu Budi Prasetyo.

“Saat saya tanyakan kepada direktur utama lama, disampaikan bahwa Wahyu yang melakukan,” katanya.

Baca juga :

Sorotan Tuntutan Ringan Kasus TPPU Narkotika Rp37 M Dibanding Perkara Pencucian Uang Lainnya

Saksi menyebut total kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp145 juta. Hingga persidangan berlangsung, terdakwa disebut belum melakukan pengembalian dana tersebut.

billing-manager-fastlab-gelapkan-dana-vaksin

Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada dalam persidangan juga memberikan catatan kepada saksi terkait proses pembelian perusahaan. Hakim menilai seharusnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam sebelum mengambil alih perusahaan, mengingat tanggung jawab hukum perseroan berada pada manajemen sebelumnya.

“Seharusnya sebelum membeli perusahaan dilakukan penelitian terlebih dahulu, karena PT sudah memiliki pertanggungjawaban yang jelas. Pihak yang dirugikan semestinya adalah manajemen lama, bukan saksi,” ujar hakim.

Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa Wahyu Budi Prasetyo tidak menyampaikan keberatan.

Dalam surat dakwaan JPU M. Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dugaan penggelapan tersebut terjadi dalam kurun waktu 3 Januari hingga 8 Mei 2025 di Klinik Utama Fastlab, Jalan Kusuma Bangsa Nomor 10-12, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya.

Baca juga :

Penyelenggaraan Parkir di Mal hingga Kafe Disorot, Pemkot Surabaya Wajibkan Izin Resmi

Jaksa menyebut, terdakwa telah bekerja di PT Inti Darma Globalindo sejak Oktober 2014 dan menjabat sebagai Billing Manager sejak 2017. Dalam posisi tersebut, Wahyu memiliki tugas membuat laporan penagihan, melakukan penagihan kepada pelanggan, melakukan rekonsiliasi data dan bank, serta mengurus permintaan faktur pajak.

Menurut dakwaan, pada 3 Januari 2025 terdakwa menghubungi petugas administrasi, Mu’minatul Rizqyyah, melalui aplikasi WhatsApp dan meminta agar pembayaran layanan vaksin ditransfer ke rekening pribadinya di Bank BNI.

Terdakwa saat itu beralasan rekening perusahaan sedang dalam proses penutupan sementara atau rekonsiliasi. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan rekening PT Inti Darma Globalindo tetap aktif dan dapat digunakan untuk menerima setoran pembayaran.

Atas permintaan tersebut, petugas administrasi kemudian melakukan transfer dana pembayaran vaksin secara bertahap dari rekening pribadi ke rekening atas nama Wahyu Budi Prasetyo. Transaksi dilakukan sebanyak 31 kali sejak 3 Januari hingga 7 Mei 2025 dengan total nilai mencapai Rp145.996.600.

Baca juga :

Stempel RT/RW Tambak Wedi Hendak Dikembalikan, Ini Respons Tegas Wali Kota Eri

Namun, dana tersebut disebut tidak pernah disetorkan ke rekening perusahaan sesuai prosedur yang berlaku. Jaksa menyatakan uang tersebut justru digunakan terdakwa untuk bermain judi online, membayar cicilan, dan memenuhi kebutuhan pribadi.

Kasus tersebut terungkap setelah PT Inti Darma Globalindo melakukan audit internal yang dituangkan dalam Laporan Audit Internal Nomor 01/DIR/AUDITKEU/SUB/V/2025. Hasil audit menyatakan seluruh pembayaran pelanggan layanan Fastlab selama periode Januari hingga Mei 2025 dialihkan ke rekening pribadi terdakwa.

Akibat perbuatan tersebut, PT Inti Darma Globalindo mengalami kerugian sebesar Rp145.996.600.

Atas dugaan perbuatannya, Wahyu Budi Prasetyo didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dalam jabatan, yakni menguasai barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja secara melawan hukum.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *