Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
KriminalBerita Terbaru

Cinta Segitiga membakar Cemburu Berujung Penganiayaan Terhadap Grace

323
×

Cinta Segitiga membakar Cemburu Berujung Penganiayaan Terhadap Grace

Sebarkan artikel ini
cinta-segitiga-berujung-penganiayaan-grace
Grace Sabat Artika saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi korban terkait perkara penganiayaan yang dilakukan terdakwa Erwin Dwi Kurnia di PN Surabaya, Rabu (27/03) I MMP I Foto Totok Prastyo
mediamerahputih.id I Surabaya – Diduga lantaran cemburu buah cinta segitiga berujung Erwin Dwi Kurnia berbuat penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri. Korban yakni Grace Sabat Artika kini menuntut keadilan yang telah ia alami akibat prilaku penganiayaan dilakukan terdakwa Erwin.

Hal ini terungkap dalam sidang terkait perkara penganiayaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Selo Handoko dari Kejaksan Negeri Surabaya menghadirkan saksi korban, Grace Sabat Artika. Rabu (27/03/2024).

Grance mengatakan, bahwa ia mengenal terdakwa Erwin sejak masih menempuh pendidikan Sekolah SMU telan menjalinkan hubungan. Grace mengaku dalam konteks perkara ini bermula saat ia hendak berangkat kerja, sekira 11.00 WIB.

Baca juga:

Terduga Dua Pelaku Narkoba Diduga Dilepas Usai Tebus Rp 135 Juta

Korban kemudian berniat membangunkan Erwin sebanyak tiga kali, namun terdakwa tidak bergegas bangun hanya mulet aja. Tanpa disadari Grance tiba-tiba terdakwa menarik tangan dan menjambak rambut Grace,

cinta-segitiga-berujung-penganiayaan-grace
Akibat perbuatan terdakwa, korban Grace mengalami luka memar di Kepala bagian kanan, memar di wajah dan luka lebam di kedua mata, luka memar di dahi serta luka memar di lengan sebelah kiri dan lebam di paha sebelah kiri hingga sampai dirawat di Rumah Sakit Soewandi I MMP I Totok Prastyo

“Lalu terdakwa memukuli beberapa kali dibagian kepala, satu kali di perut dan sempat menendang sekali,” kata Grence sembari meneteskan air mata.

Ia menambahkan, sekiran jam 15.30 WIB, terjadi lagi penganiyaan. Saat itu dirinya mau meminta untuk diantarkan membeli obat dan makan, namun oleh terdakwa melarangnya untuk meninggalkan rumah kos.

Baca juga:

Mengapa perlu mempelajari Ilmu Hukum? Begini Metodenya!

“Kemudian saya menghubungi, call center 122 melalui WA (chat) tidak lama anggota Polsek Tambaksari datang dan membawa terdakwa,” tambahnya.

Lanjut pertanyaan dari penasehat hukumnya, terdakwa, kalian kan menjalin hubungan dan apakah saksi sering ke kosnya terdakwa serta apakah saksi memaafkan perbuatan terdakwa?

“Saya tinggal bersama sudah sekitar 7 bulanan. Tapi untuk perbuatan terdakwa, tiada maaf baginya,” tegasnya.

Sontak Majelis Hakim menanyakan perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan apa motifnya?

“Dia (terdakwa) cemburu, karena saat masih jalan sama terdakwa saya juga jalan sama cowok lain,” saut Greace.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal terdakwa Erwin Dwi Kurnia tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB melakukan penganiayaan terhadap Grace Sabat Artika di dalam kamar kos di Kawasan Griya Lestari Jalan Karang Asem 14 Surabaya.

Baca juga:

Pengacara Rolland E Potu: Awas Jebakan Website Judi, Pemberantasan Harus dari Hulu ke Hilir

Saat itu terdakwa hanya mengobrol santai dengan Grace kemudian tiba-tiba terdakwa teringat kesalahan atau perilaku pacarnya terdakwa yang pernah berselingkuh pada bulan oktober – Desember 2023 (dengan merespon laki-laki lain di media social). Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa merasa emosi sehingga ia melakukan penganiayaan terhadap Grace

Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kanan yang mengepalkan ke arah kepala Grace sebanyak 4 kali selanjutnya memukul kearah wajah Grace menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 4 kali.

Tak cukup distitu terdakwa juga menendang kearah lengan kanan Grace sebanyak 2 kali, menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah paha kiri sebanyak 2 kali, dan menendang  dengan kaki kanan terdakwa kearah pinggang sebayak 2 kali dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan waktu terjedah dari pukul 15.30 WIB  sampai dengan pukul 19.30 WIB, kemudian sekitar pukul 21.30 WIB pintu kamar kos terdakwa di ketuk oleh petugas Kepolisian dari Polsek Tambaksari Surabaya yang mendapatkan laporan dari comand Center 112.

Baca juga:

Kirim Pesan Berbau Ancaman Terhadap Wartawan, Pengelola Resto Dipolisikan

Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Grance dibawa ke Polsek Tambaksari Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Grance mengalami luka memar di Kepala bagian kanan, memar di wajah dan luka lebam di kedua mata, luka memar di dahi serta luka memar di lengan sebelah kiri dan lebam di paha sebelah kiri hingga sampai dirawat di Rumah  Sakit Soewandi.

Baca juga:

Perkara Dihentikan, Pelapor Kecewa Kinerja Polda Jatim

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/043/RSMS/VER/436.7.2.1/2024 pada tanggal 17 Januari  2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NILA ARIFATUSSHOIMAH sebagai dokter di Rumah Sakit Umum dr. M. Soewandhi Kota Surabaya, didapatkan kesimpulan :

Trauma kepala + luka lebam pada dahi,pipi kanan dan kiri, kelopak mata kanan dan kiri, telinga kiri + temporalis kanan + tangan atas kiri + paha kiri + punggung belakang + curiga patah tulang hidung. Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. (tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *