Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Kirim Pesan Berbau Ancaman Terhadap Wartawan, Pengelola Resto Dipolisikan

528
×

Kirim Pesan Berbau Ancaman Terhadap Wartawan, Pengelola Resto Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
kirim-pesan-berbau-ancaman-pengelola-resto-es
Pesan dugaan berbau ancaman dan intimidasi yang dikirim oelh salah satu pengelola Resto akhirnya resmi dilaporkan ke Polda Jatim oleh wartawan yang juga pemimpin redaksi (Pemred) salah satu media online di Surabaya. Rabu (27/3) I MMP I dok.
mediamerahputih.id I Surabaya – Wartawan Dedik Sugianto yang sebelumnya mendapat pesan dugaan berbau ancaman dan intimidasi dari salah satu pengelola Resto berinisial ES , Kamis (21/3/2024) akhirnya resmi melaporkan tindakan melawan hukum tersebut ke Polda Jatim, Rabu (27/03/2024).

Dedik didampingi kuasa hukumnya, Advokat Didi Sungkono, S.H., M.H., melakukan pengaduan terkait pesan WhatsApp (WA) yang berbau atau mengandung ancaman atau intimidasi yang diterimanya pada Kamis (21/3/2024) pukul 12.05 Wib dari orang yang tidak dikenal.

Pada kesempatan itu, Dedik mengaku penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim profesional dalam bekerja, hal itu diperlihatkan dengan menerima pengaduan yang ia adukan ke institusi penegakan hukum tersebut.

Baca juga:

Dugaan Ancaman atau Intimidasi Chat Pesan ES terhadap Wartawan

Adapun bentuk ancaman yang diterimanya, Dedik menerangkan pesan berbau atau mengandung ancaman atau intimidasi tersebut berbunyi, “Mas Dedy, masih sayang keluarga sama profesi. Tolong jangan buat berita yang tidak bener & fitnah, jaga integritas. Nggih?.” Pesan tersebut dikirim memakai aplikasi WhatsApp (WA) dengan nomor +62 878-1149-7XXX, tertulis profil nama Angelia Lee.

“Saat saya jawab pesan, ini siapa, fitnah apa ?. Tetapi tidak dijawab jati dirinya. Akhirnya nomor tersebut saya telusuri, dan akhirnya diketahui kalau nomor tersebut tercantum di aplikasi GetContact dengan nama Ellen Kayanna,” terang Dedik. Rabu (27/3/2024).

Baca juga:

Dugaan Diskriminasi Peraturan Kerjasama Media, LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO

“Ellen Kayanna nama aslinya adalah Ellen Sulistyo (ES), dan nama Kayanna adalah nama resto yang dia kelola berada di jalan Dr Soetomo 50-52, Surabaya, dan pesan itu saya kira ada hubungan dengan pemberitaan yang saya tulis, yang mana dia digugat wanprestasi oleh CV.Kraton Resto dan sidang masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya,” urai Dedik yang juga menjabat sebagai salah satu ketua umum Lembaga Pers.

kirim-pesan-berbau-ancaman-pengelola-resto-es
Pesan berbau atau mengandung ancaman atau intimidasi tersebut berbunyi, “Mas Dedy, masih sayang keluarga sama profesi. Tolong jangan buat berita yang tidak bener & fitnah, jaga integritas. Nggih?.” Pesan tersebut dikirim memakai aplikasi WhatsApp (WA) dengan nomor +62 878-1149-7309, tertulis profil nama Angelia Lee I MMP I tangkapan layar

Dedik juga mengatakan pernah bertemu dengan ES beberapa waktu lalu di rumah makan Bu Rudy jalan Anjasmoro Surabaya, dan saat itu ES meminta pemberitaan dihapus.

“Berlagak bos memerintah saya  dan menyodorkan sejumlah uang untuk menghapus berita, akan tetapi saya tolak,” terang Dedik yang juga sebagai asesor kompetensi wartawan.

Baca juga:

Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi Hanya Dihukum 10 Bulan Penjara

Dedik menerangkan dasar pengaduannya karena ada kata – kata keluarga yang tidak ada hubungan dengan profesinya.

“Saya sudah konsultasi dengan kuasa hukum, dan akademisi hukum, dan pesan itu memang mengandung ancaman, dan hal itu dilakukan melalui pesan WA, sehingga saya melaporkan dengan UU ITE dan UU Pers,” jelas Dedik.

Baca juga:

Wartawan Kompeten Bersertifikat Negara Terlisensi BNSP Mendirikan Wakomindo

Dikesempatan yang sama, Advokat Didi Sungkono, S.H., M.H., saat diminta tanggapannya terkait ancaman yang diterima wartawan via WA mengatakan perkara itu masuk di UU ITE.

“Sudah terang dan jelas jika ancaman itu dilakukan melalui media elektronik, terduga pelaku pengancaman dapat dijerat dengan Pidana berdasarkan UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE ,sebagaimana diubah menjadi UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE, Pasal 45 B dan Pasal 29 UU ITE,” terangnya.

Baca juga:

Dugaan Merebut Gedung Restauran Sangria by Pianoza

“Ada juga diatur dalam Pasal 4 ayat 1 PP No 23 Tahun 2007 Tentang daerah hukum Kepolisian NKRI, siapapun yang diancam melalui perangkat elektronik, baik itu disebar luaskan melalui sosmed dan WA, silahkan melapor ke Kepolisian terdekat. Negara ini negara hukum, bukan negara barbar yang tidak beradab, semua sama dimata hukum, kemerdekaan setiap masyarakat dijamin oleh undang – undang,” tegas Didi.

“Ini yang diancam seorang wartawan yang sedang meliput, melaksanakan tugas jurnalistik, kalau memang isi dari pemberitaan tersebut tidak benar, ada mekanismenya, ada aturan hukumnya, jelas diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Silahkan bikin hak jawab, bukan malah mengancam wartawan dan keluarganya. Ini masalah serius, penegak hukum harus bergerak cepat,” pungkas Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *