Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
HukrimBerita Terbaru

Perkara Dihentikan, Pelapor Kecewa Kinerja Polda Jatim

831
×

Perkara Dihentikan, Pelapor Kecewa Kinerja Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
suhartini-si-pelapor-kecewa-kinerja-polda-jatim
Suhartini warga Surabaya mengeluh terkait kinerja Polda Jatim, ia sebagai pelapor terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang ia laporkan sejak 22, Juli 2020 kini pada 13 Maret 2024 perkaranya dihentikan penyidik dengan alasan tidak cukup alat bukti I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I Surabaya – Suhartini warga Surabaya mengeluh terkait kinerja Polda Jatim. Ia sebagai pelapor terhadap Rudi Sudarmanto, Warga Wonoayu Regecy, Rungkut, Surabaya, dkk. Dia melaporakan pada 22, Juli 2020 terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan, malah dihentikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto, pada 13 Maret 2024, dengan alasan tidak cukup alat bukti. Minggu (24/03/2024).

Suhartini menjelaskan, bahwa perkara ini bermula saat Rudi Sudarmonto yang sebelumnya kenal saat berkerja di Bank Mega, mendatangi kantornya untuk menawarkan investasi di MAX PLAN INVESTIMENT yang berupa Repo Saham serta nantinya ada sosialisi juga di Hotel Vasa Surabaya. Saat Sosialisi itu ia juga dikenakan dengan bosnya yakni Yuliana Debora Halim alias Debby.

Baca juga:

Sempat Viral, Polda Jatim Tangkap 4 Pelaku Spesialis Jambret Sadis Nenek di Gresik

“Singkat cerita saya investasikan uang sebesar Rp 1 miliar, 11 Juli 2019, mentranferkan dana tersebut ke rekening Rudi untuk diproses ke Max Plan dengan kesepakatan mendapat keuntungan sekitar Rp 53 juta per enam bulan,” kata Suhartini. Jumat, (22/03) malam.

suhartini-si-pelapor-kecewa-kinerja-polda-jatim
Suhartini kecewa hampir 4 tahun lamanya perkaranya sempat dinaikan ke penyidikan saat itu setelah ia Dumaskan ke Mabes Polri dan sempat diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak 7 kali I MMP I Totok Prastyo

Masih kata Suhartini, bahwa sekira bulan Desember 2019, ia hendak menarik dana tersebut. Namun Rudi beralasan kalau uang itu diinvestasikan lagi ke PT Permai Alam Sentoso, padahal Suhartini tidak pernah menyuruh atau memerintahkan Rudi.

Baca juga:

Bongkar Sindikat Mafia Tanah di Malang dan Batu, Polisi Ringkus 5 Tersangka ada Peran Oknum Pegawai BPN

“Atas Kejadian tersebut, kemudian saya laporan ke Polda Jatim, pada 22 Juli 2020. Pada 28 Februari dilakukan gelar perkara biasa. Hasilnya, penyidik memutuskan menghentikan proses penyidikan dengan penjelasan tidak terdapat cukup bukti. Padahal saat itu sudah diserahkan bukti tranferan.Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kasubdit II Hardabangtah,” keluhnya kepada awak media.

Baca juga:

Peretas Konten Judi Online di Website Kampus ITS Surabaya Terjerat Pasal Berlapis

Ia sangat kecewa, lantaran laporan tersebut sudah hampir 4 tahun lamanya dan sempat dinaikan ke penydikan waktu itu, setelah ia Dumaskan ke Mabes Polri. Dan juga sempat diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak 7 kali.

“Kami berharap ada keadilan dan saya yakin masih ada korban-korban lainnya. Mengenai uang tersebut hingga saat ini belum ada pengembalian sama sekali dari telapor,” tambanya.

Terpisah, terkait adanya Surat Penghentian Penyidikam (SP3) yang dikeluhkan pelapor.

Kabag  Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat dikonfirmasi belum memberikan pernyataan resmi.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *