Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim Bertambah, Kabid Geologi Jadi Tersangka

8
×

Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim Bertambah, Kabid Geologi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
kasus-pungli-perizinan-esdm-jatim-bertambah
ED menjadi tersangka keempat dalam perkara dugaan pungli terhadap pemohon izin pemanfaatan air tanah di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah sejak Februari 2024 hingga saat ini | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ertika Dinawati (ED), Kepala Bidang (Kabid) Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan.

ED menjadi tersangka keempat dalam perkara dugaan pungli terhadap pemohon izin pemanfaatan air tanah di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah sejak Februari 2024 hingga saat ini.

Baca juga :

Skandal Pungli ESDM Jatim Uang Izin Tambang Mengalir ke 19 Pegawai

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.

“Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pungutan liar dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur dengan inisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” ujar Punia di Kejati Jatim, Selasa (28/7/2026).

kasus-pungli-perizinan-esdm-jatim-bertambah
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa ED mengendalikan pencatatan arus uang hasil pungutan tersebut. ED disebut memerintahkan H membuat catatan penerimaan dan pengeluaran dana, sementara penggunaan uang harus mendapat persetujuan darinya | MMP | Totok Prastio

Sebelum menetapkan ED, penyidik telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain, yakni Aris Mukiyono (AM) selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur periode Agustus 2024–2026, Ony Setiawan (OS) selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur periode 2024–2026, serta Hermawan (H) selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Baca juga :

Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Dalam hasil penyidikan, ED diduga memiliki peran dalam mengatur praktik pungutan di luar ketentuan terhadap para pemohon izin. Penyidik menyebut ED, atas perintah atau sepengetahuan AM, memerintahkan H untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon izin.

Menurut Kejati Jatim, pungutan tersebut dilakukan terhadap 217 pemohon izin dengan total nilai mencapai Rp1.336.683.000. Selain itu, ED juga diduga melakukan pungutan secara langsung kepada empat pemohon izin dengan nilai sekitar Rp145 juta tanpa sepengetahuan AM.

“Pungutan liar sebesar Rp145 juta tersebut dilakukan sendiri atau dipungut sendiri oleh tersangka ED kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan saudara AM,” kata Punia.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Siapkan DPO Terdakwa Kasus Judol Hartono Usai Mangkir Sidang

Penyidik juga menemukan dugaan bahwa ED mengendalikan pencatatan arus uang hasil pungutan tersebut. ED disebut memerintahkan H membuat catatan penerimaan dan pengeluaran dana, sementara penggunaan uang harus mendapat persetujuan darinya.

Uang hasil pungutan itu kemudian dilaporkan kepada ED maupun AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur. Penyidik menduga ED turut menikmati hasil pungutan liar tersebut dalam jumlah yang signifikan.

Atas dugaan perbuatannya, ED dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga menerapkan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana.

Baca juga :

Gerindra Bantah Prabowo Intervensi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Untuk memperlancar proses penyidikan, Kejati Jawa Timur melakukan penahanan terhadap ED selama 20 hari. Penahanan tersebut berlaku mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dengan penetapan ED sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara dugaan pungli perizinan Dinas ESDM Jawa Timur kini bertambah menjadi empat orang. Penyidik masih melanjutkan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *