Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukrim

Pengacara Sumardi Ika, Pemodal Bisnis Narkoba hanya Dibui 6 Tahun Penjara

143
×

Pengacara Sumardi Ika, Pemodal Bisnis Narkoba hanya Dibui 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

pengacara modali anggota polisi bisnis narkoba

pengacara-sumardi-ika-dibui-6-tahun-penjara
Example 468x60
mediamerahputih.id I Surabaya – Pengacara Sumardi Ika alias Koko divonis pidana penjara selama 6 Tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 2 bulan kurungan. Ia dinilai bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 KUHP lantaran telah melakukan tindak kejahatan peredaran narkoba.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto mengatakan, bahwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara sebagaimana diatur Pasal 114 Ayat 2 KUHP dan terhadap para terdakwa dihukum Pidana penjara selama 6 tahun serta membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga:

Edarkan Narkoba, Oknum Anggota Polri dan Pengacara Dituntut 7 Tahun Penjara

“Terhadap terdakwa Sumardi Ika dihukum Pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 2 bulan,” kata Hakim Djuanto di ruang Tirta 2 PN Surabaya, Kamis, (09/11/2023).

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 7 Tahun, karena melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

pengacara-sumardi-ika-dibui-6-tahun-penjara

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan, bahwa saya serahkan kepada penasehat hukumnya.” Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” saut Penasehat Hukumnya.

Hal yang sama diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menyatakan pikir-pikir,” kami pikir-pikir Yang Mulia,” saut JPU Sabetania.

Baca juga:

Oknum Pengacara-Polisi Kompak Bisnis Narkoba

Perlu diperhatikan, bahwa terungkap fakta dalam persidangan, kalau Dela Monika Sari membeli Narkoba sebanyak 50 gram seharga Rp 30 juta dan membeli inek sebanyak 50 butir seharga Rp 15 Juta, saat itu uangnya dari terdakwa Sumardi Ika.

Tidak sampai disitu Dela Monika juga menjual narkoba ke orang atas sepengetahuan terdakwa Sumardi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Sabetania R Pabonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  menyebutkan bahwa, perkara ini bermula saat  adanya  informasi dari masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian.

Bahwa saksi Sumardi Ika alias Koko bisa mencarikan atau menjual narkotika jenis sabu selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yakni saksi Sigit Tri Cahyo dan Krisna Wilis Putra  menindaklanjuti informasi tersebut.

Selanjutnya kepolisian melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekitar pukul 08.30 Wib di dalam rumah yang beralamat di Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII Kecamatan Wiyung Kota Surabaya.

Baca juga:

Tangis Pengacara Ini Pecah, Setelah Divonis Hukuman 27 bulan Penjara

Petugas berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap Sumardi, dan pada saat dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti berupa 11  kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 10,66 gram atau berat kotor ± 12,82 gram beserta bungkusnya dan 8 butir tablet warna hijau.

1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ±3,364 gram, 9  butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat netto ± 2,504  gram, 14 butir tablet warna coklat logo “Ferrari” dengan berat netto ± 5,511 gram, 3  butir tablet warna ungu logo “botol” dengan berat netto ± 1,411 gram, 9 butir tablet warna merah muda logo “monyet”.

1  butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,662  gram, 8  butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram, 1  klip berisi ganja berat kotor ± 3,37  gram atau berat netto ± 2,688  gram, 2 buah timbangan, 1 buah krop dari sendok warna merah muda, 1buah kotak warna hijau dan 1 unit handphone merk Oppo warna silver dengan sim card.

Baca juga:

KPK Tangkap Hakim, Panitera dan Pengacara di Surabaya

Berdasarkan hasil pemeriksaan interogasi, Sumardi. Sumardi mendapatkan sabu dan extacy tersebut dari saksi Dela Monika Desi  yang telah tertangkap terlebih dahulu yaitu pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekitar pukul 14.00 Wib.

Dan juga dari terdakwa Luqman Khoirur Rosidi melalui terdakwa Wawan Setiawan  berupa 1kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat kotor 1,23 gram atau berat netto + 1,103 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat kotor 2,67 gram atau berat netto ± 2,504 (dua koma lima ratus empat) gram dan 1 strip berisi 8  butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503  gram.

Pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Dela Monika menghubungi handphone terdakwa Luqman  bahwa akan mengirim barang jenis sabu dan extacy pesanan dari Sumardi dirumahnya Perumahan Citra Harmoni Blok Routerdam No. 9 Sidodadi Kec. Taman Kab. Sidoarjo. Melalui gojek berisi 1 kantong plastik yang di dalamnya ada 2 poket sabu seberat 1,23 gram dan 2,23 gram dan 14 butir pil ektasi.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1  Pasal 112  ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(tio)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *