mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan parkir di sejumlah kawasan usaha, seperti pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh layanan parkir berjalan secara legal, menerapkan tarif sesuai ketentuan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, mengatakan setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir. Menurutnya, izin tersebut tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Baca juga :
Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya
“Izin parkir memberikan kepastian bagi masyarakat. Di dalamnya tercantum tarif parkir yang berlaku, pihak pengelola, hingga petugas parkir yang bertanggung jawab,” ujar Basari, Minggu (19/7/2026).
Ia menjelaskan, pengelola usaha harus mencantumkan mekanisme tarif parkir saat mengajukan izin kepada pemerintah daerah. Besaran tarif dapat berbeda antar lokasi, baik menggunakan sistem progresif maupun tarif tetap (flat), sesuai dengan izin yang telah disetujui.
Baca juga :
Bayar Parkir Non-tunai Ditolak Jukir, Laporkan ke Satgas Anti-Preman
Karena itu, pengelola parkir tidak diperbolehkan menetapkan tarif di luar ketentuan yang tercantum dalam izin. Pemkot Surabaya menilai keterbukaan informasi mengenai tarif dan pengelola menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan parkir yang transparan.

Basari menambahkan, izin penyelenggaraan parkir juga memuat identitas pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan area parkir. Dengan adanya informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui besaran biaya yang harus dibayarkan sekaligus pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi persoalan.
“Tidak hanya tarif, izin juga mencantumkan siapa pengelolanya dan petugas yang bertugas. Masyarakat mendapat kepastian mengenai layanan parkir yang digunakan,” katanya.
Baca juga :
Stempel RT/RW Tambak Wedi Hendak Dikembalikan, Ini Respons Tegas Wali Kota Eri
Terkait penutupan sementara sejumlah area parkir di beberapa lokasi usaha sebelumnya, Basari menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan. Ia memastikan Pemkot Surabaya tidak menutup kegiatan usaha, melainkan hanya menghentikan operasional area parkir yang belum memenuhi persyaratan perizinan.
“Yang ditutup bukan tempat usahanya, tetapi area parkir yang belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan izin diterbitkan, area parkir dapat kembali digunakan,” jelasnya.
Baca juga :
Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pelaku usaha yang menyediakan fasilitas parkir untuk segera memenuhi ketentuan perizinan. Pemerintah berharap pengawasan tersebut dapat menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, akuntabel, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Basari menegaskan, keberadaan izin parkir menjadi dasar penting dalam memastikan pelayanan parkir berjalan sesuai aturan, baik dari sisi tarif, pengelolaan, maupun perlindungan terhadap pengguna jasa. (ton)






