mediamerahputih.id I Surabaya – Musli dan Zainal Abidin terdakwa pencurian kabel ULTG Surabaya utara duduk di pesakitan pengadilan. Kedua terdakwa diadili lantaran telah menggondol kabel grounding tembaga sepanjang 24 meter dengan membobol gardu induk milik PLN yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 8 juta.
Dalam sidang keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pengawai dari PLN yakni Arghian Krenadian Januari selaku leader dan temanya.
Baca juga:
Jaksa KPK Tolak Pledoi Sahat Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir
Saksi Arghian Krenadian Januari mengatakan bahwa, para terdakwa membobol kantor, masuk melalui gorong-gorong dengan cara merusak pagar, kemudian mengambil kabel grounding tembaga diperalatan PMS bus (Pemisah tegangan). Panjangnya sekitar 24 Meter.
“Untuk kejadian saya, tidak tahu. Namun para terdakwa tertangkap kamera CCTV,”kata Arghian saat memberikan keterangan kesaksian di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/09).
Disingung oleh JPU Dilla terkait pengambilan kabel tersebut. Apakah berdampak.
Arghian menjelaskan bahwa, Sebenarnya tidak ada kendala ganguan, namun bisa membahayakan kepada pegawai ULTG Surabaya.
Baca juga:
Sementara saksi lainnya hanya membenarkan keterangan dari saksi Arghian dan tidak ada tambahan.
Atas keterangan saksi para terdakwa tidak membatahnya. Sehingga sidang dilanjutan dengan pemeriksaan terdakwa.
Pada intinya para terdakwa telah mengakui perbuatnya telah mengambil kabel PLN dan menyesali perbuatannya.” Kabel 24 meter dijual ke Pasar Loak dengan harga Rp.700 ribu dibagi masing-masing Rp 200 ribu dan sisanya Rp 100 ribu untuk beli es. Untuk Rofik kabur.
Saat JPU Dilla menayakan apakah para terdakwa sebelumnya pernah dihukum, kedua terdakwa mengaku pernah dihukum pidana penjara masing-masing 10 bulan dan 9 bulan.
Baca juga:
Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Pamekasan Didakwa Pasal Berlapis
Kasus ini bermulai berawal pada Kamis, 15 Juni 2023 dimana terdakwa Musli, Zainal Abidin dan Rofik (DPO) berboncengan bersama mengendarai sepeda motor hingga sekira jam 02.00 WIB para terdakwa dan .Rofik berhenti di depan PLN Gardu Induk Perak yang beralamatkan Jl. Nilam Barat No.2-4 Surabaya timbul niat jahat untuk bersepakat mengambil kabel PLN jenis tembaga yang tanpa izin pemiliknya.
Dalam aksinya Rofik merusak skat pembatas draonase air dan memastikan kondisi sekitar terasa aman, kemudian para terdakwa Bersama-sama memasuki kedalam lingkungan Gardu PLN dengan menyiapkan kunci pass kecil dan berjalan ke switch yard yang mana terdakwa Musli berperan mendekati instalasi listrik dan langsung membuka mur yang mengikat dikabel dengan menggunakan kunci pass kecil.
Namun terdakwa Musli tidak berhasil membuka mur tersebut lalu terdakwa Musli berganti cara dengan melepas kabel grounding tembaga diperalatan PMS Bus (Pemisah Tengangan dalam Keadaan tanpa berbeban). Kemudian setelah kabel Grounding Barecopper (BC) berhasil terlepas terdakwa II ZAINAL ABIDIN BIN BUHARI menarik dan menggulung kabel Grounding Barecopper (BC) sepanjang 24 meter.
Baca juga:
KPK Endus Dugaan Mark Up Harga Tanah saat Proyek di Pulo Gebang
Setelah para terdakwa berhasil mendapatkan kabel Grounding Barecopper (BC) sepanjang 24 meter tersebut langsung bergegas pergi dengan berjalan melewati kembali drainase air yang skat pembatasnya telah rusak dan oleh terdakwa dikembalikan ke posisi semula agar tidak terlihat rusak oleh pemiliknya.
Aksi gondol kabel tersebut oleh para terdakwa ke Pasar Loak dengan harga Rp.700 ribu dan dibagi menjadi masing masing sebesar Rp 200 ribu dan untuk sisanya sebesar Rp 100 ribu digunakan para terdakwa bersama Rofik dibelikan makan dan bensin sepeda motor milik Rofik.
Baca juga:
Perkara Inkrah, Pengacara ini Minta Kejari Gresik Kembalikan 3 Tuh Boat dan 3 Tongkang
Akibat perbuatan para terdakwa bersama dengan ROFIK mengakibatkan ULTG Surabaya Utara yang dalam hal ini diwakili oleh saksi Arghian Krenadian Januari mengalami kerugian sebesar Rp 800 ribu. Selain itu dapat membahayakan kepada pegawai ULTG Surabaya Utara akibat adanya gangguan tranmisi arah Madura yang tidak bisa menginduksikan kedalam tanah.
Atas Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.(tio)