mediamerahputih.id | SURABAYA- Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Surya Sembada Kota Surabaya melakukan pemutusan sambungan rumah (SR) terhadap sebuah persil di kawasan zona 3 atau wilayah Surabaya Utara setelah menemukan indikasi penggunaan sambungan air ilegal. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penertiban untuk menjaga kelancaran distribusi air bagi pelanggan yang menggunakan layanan secara resmi.
Sekretaris PDAM Surya Sembada, Marven Katamsi, mengatakan pihaknya berkomitmen menjaga keandalan sistem distribusi air dan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penyambungan yang melanggar ketentuan.
Baca juga :
“Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada serius dalam menjaga keandalan distribusi air. Kami tidak akan segan melakukan penertiban secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan penyambungan,” ujar Marven.
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan agar hak pelanggan yang telah memenuhi kewajiban pembayaran dan mengikuti prosedur resmi tetap terlindungi. Gangguan akibat penggunaan air secara ilegal dinilai dapat berdampak pada sistem pelayanan secara keseluruhan.
Penertiban dilakukan setelah petugas PDAM menemukan adanya dugaan penyambungan langsung tanpa melalui meteran resmi di lokasi tersebut. Sebelumnya, perusahaan telah melakukan pendekatan persuasif dan komunikasi dengan pihak pelanggan terkait penyelesaian tunggakan pembayaran air.
Baca juga :
PDAM Surya Sembada Sabet Penghargaan Nasional di Cita Loka Fest 2026
Namun, dalam proses pengecekan lapangan, petugas menemukan adanya dugaan praktik penyambungan ilegal yang dilakukan secara berulang. Sejak 10 Juni 2025, PDAM telah melakukan pemutusan saluran serta pengangkatan meteran air sehingga persil tersebut tidak lagi tercatat sebagai pelanggan aktif.

Hasil pemeriksaan Tim Penertiban PDAM Surya Sembada menemukan indikasi penggunaan sambungan air ilegal yang terjadi beberapa kali, yakni pada Agustus 2025 dan Juni 2026. Dari penggunaan air tanpa prosedur resmi tersebut, PAM mencatat potensi kerugian mencapai puluhan juta rupiah dalam periode Juni 2025 hingga Juli 2026.
Marven menjelaskan, sebelum mengambil tindakan tegas, PAM telah melakukan sejumlah upaya persuasif sejak Mei 2026. Langkah tersebut dilakukan melalui pengecekan lapangan, termasuk pengukuran total dissolved solids (TDS) untuk memastikan kualitas air serta koordinasi dengan pihak pelanggan terkait kondisi lokasi bekas meteran yang sebelumnya tidak dapat diperiksa karena telah ditutup dengan semen.
Baca juga :
Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya
Setelah dilakukan pembongkaran bersama, petugas menemukan adanya indikasi sambungan langsung ilegal pada lokasi tersebut. PDAM menyebut praktik pencurian air dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Aturan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud untuk memiliki dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal kategori V hingga Rp500 juta.
“Untuk mencegah kejadian serupa, kami mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan air bersih melalui sambungan resmi serta melaporkan apabila menemukan dugaan pencurian air di lingkungan sekitar.melalui layanan call center PAM Surya Sembada di 08001926666, WhatsApp Center 08123316666, atau melalui aplikasi CIS PAM,” pungkasnya.(jis)






