Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
HukrimBerita Terbaru

KPK Ancam Langkah Paksa Jemput Gus Muhdlor

975
×

KPK Ancam Langkah Paksa Jemput Gus Muhdlor

Sebarkan artikel ini
kpk-ancam-langkah-paksa-jemput-gus-muhdlor
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan bahwa upaya untuk menjemput paksa tersangka adalah langkah yang diizinkan secara hukum, terutama jika tersangka telah diberikan pemanggilan yang patut namun memilih untuk tidak memenuhinya I MMP I dok
mediamerahputih.id I Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata telah menggarisbawahi kewenangan tim penyidik untuk menjemput paksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang juga dikenal sebagai Gus Muhdlor. Hal ini menyusul statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi mangkir memenuhi dua panggilan KPK. Ancaman untuk mengambil langkah paksa ini terjadi setelah dua ketidakhadiran Gus Muhdlor, dipandang sebagai pengecewaan terhadap prosedur hukum yang harus diikuti tersangka.

Alexander Marwata menegaskan bahwa upaya untuk menjemput paksa tersangka adalah langkah yang diizinkan secara hukum, terutama jika tersangka telah diberikan pemanggilan yang patut namun memilih untuk tidak memenuhinya. Lebih jauh lagi, dia merujuk pada Pasal 112 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga:

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi Dana Insentif ASN

“Pasal ini secara eksplisit menyatakan kewajiban bagi seseorang yang telah dipanggil oleh penyidik untuk hadir, dan dalam kegagalannya menjadi hadir, membolehkan penyidik untuk mengeluarkan perintah pemanggilan lagi dan, jika diperlukan perintah untuk menjemput tersangka oleh petugas,” terang Alexander Marwata, Jum’at (03/05/2024).

Langkah-langkah ini menggambarkan serangkaian prosedur yang telah disiapkan oleh hukum untuk memastikan bahwa proses penyidikan dapat berlanjut tanpa hambatan berarti, bahkan ketika menghadapi individu yang menghindar dari panggilan penyelidikan.

Dalam konteks ini, kepatuhan terhadap panggilan penyidik bukan hanya tuntutan formal tetapi menjadi bagian penting dari bagaimana sistem peradilan berfungsi, memastikan bahwa semua pihak terlibat memiliki kesempatan yang adil untuk menghadapi tuduhan atau kerjasama dalam penyelidikan. Kewenangan untuk menjemput paksa menjadi salah satu instrumen untuk mempertahankan integritas proses hukum ini dalam keadaan dimana kerjasama awalnya tidak diberikan.

Baca juga:

Diperiksa KPK Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ngaku Tak Terima Cuan Pemotongan Insentif ASN

Alexander Marwata memberi klarifikasi bahwa KPK berhak untuk menangkap tersangka kapan saja, bahkan tanpa perlu mengirimkan panggilan terlebih dahulu jika individu tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

kpk-ancam-langkah-paksa-jemput-gus-muhdlor

Hal ini ia dasarkan pada ketentuan yang termaktub dalam Pasal 17 KUHAP, yang menyatakan bahwa penangkapan dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. “Hal ini menegaskan bahwa proses penangkapan dalam hukum acara pidana Indonesia tidak selalu memerlukan pemanggilan sebagai prasyarat,” ujar Alex.

Gus Muhdlor, dalam kasus ini, ternyata telah tidak memenuhi dua panggilan KPK, sekali dengan alasan sakit pada tanggal 19 April 2024 dan sekali lagi tanpa alasan yang jelas pada tanggal 3 Mei 2024. Ketidakhadiran ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap prosedur yang diharapkan, menurut aturan yang ada, untuk dipatuhi oleh semua tersangka.

Baca juga:

Terbukti Terima Suap, Puji Triasmoro Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Lebih lanjut, KPK, melalui Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan yakni Ali Fikri, menegaskan bahwa tim penyidik tidak dapat menerima konfirmasi ketidakhadiran dari kuasa hukum Gus Muhdlor tanpa adanya alasan yang jelas dan tepat.

“Mekanisme dalam proses penegakan hukum menuntut tidak hanya kehadiran tetapi juga penjelasan yang masuk akal ketika seorang tersangka tidak dapat memenuhi panggilan. Untuk memastikan transparansi dan bertanggung jawab terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Ali Fikri, Jum’at (04/05/2024).

Dengan demikian, pernyataan dari Alexander Marwata dan Ali Fikri menggambarkan komitmen KPK untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk menggunakan hak penangkapan yang diberikan oleh KUHAP untuk memastikan bahwa proses penyelidikan dan penuntutan kasus korupsi dapat berjalan efektif dan tanpa halangan yang tidak perlu.

Baca juga:

Rumor Pungli, Bantahan Kejati Jatim sebut Mantan Kajari Madiun Tak Terlibat

Dalam konteks penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh di Sidoarjo, termasuk Gus Muhdlor, KPK telah memberikan peringatan keras kepada semua pihak terkait. Peringatan ini khususnya ditujukan kepada mereka yang mungkin mencoba menghalangi proses penyidikan.

Ali Fikri, sebagai perwakilan dari komisi, menegaskan bahwa KPK tidak akan segan menerapkan Pasal 21 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). “Pasal ini berisi tentang sanksi terhadap mereka yang sengaja menghalangi proses penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan kasus korupsi,” beber Ali.

Kejadian ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan pada tanggal 25-26 Januari, di mana belasan orang berhasil ditangkap. Menariknya, salah satu yang ditangkap adalah saudara ipar Gus Muhdlor, namun Gus Muhdlor sendiri lolos dari OTT tersebut.

Baca juga:

Keanehan Berpikir PDIP

Tidak lama setelah itu, KPK menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, termasuk Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Siskawati yang menjabat sebagai Bendahara serta Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo. Akhirnya, KPK juga menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.

Pernyataan dan tindakan KPK ini menggarisbawahi betapa pentingnya kerja sama dan transparansi selama proses penyidikan, serta memperingatkan tentang konsekuensi serius bagi mereka yang mencoba menghalanginya.

KPK juga secara khusus mengingatkan kuasa hukum yang terlibat dalam kasus ini agar memberikan arahan yang mendukung proses penyidikan, bukan sebaliknya. Adalah penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dengan otoritas dalam rangka mengusut tuntas kasus korupsi dan memastikan bahwa keadilan dapat terwujud.

Sejauh ini, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dan respons dari Mustofa Abidin, kuasa hukum Gus Muhdlor, tentang ketidakhadiran kliennya belum membuahkan hasil. Ini menambah lebih banyak ketidakpastian dalam kasus yang telah menarik perhatian publik ini.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *