Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Rumor Pungli, Bantahan Kejati Jatim sebut Mantan Kajari Madiun Tak Terlibat

383
×

Rumor Pungli, Bantahan Kejati Jatim sebut Mantan Kajari Madiun Tak Terlibat

Sebarkan artikel ini
kejati-bantah-mantan-kajari-madiun-pungli
mediamerahputih.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) membantah rumor yang mengabarkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin terlibat kasus pungutan liar (pungli). Hal ini sekaligus menepis kabar miring isu pungli tersebut dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Madiun dan itu sebelum Andi Irfan menjabat sebagai Kajari.

Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jatim, Edi Handojo mengatakan, Andi Irfan hanya terlibat kasus dugaan penggunaan obat yg mengandung amphetamine. Sedangkan untuk jenisnya masih diperlukan assesment lebih lanjut. Kini kasus tersebut saat ini sudah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga:

Operasi Senyap Kajati Mia, Kajari Madiun Dicopot Karena Terbukti Positif Narkoba

Edi menambahkan, sejauh ini, Kejagung masih mendalami kasus dugaan zat terlarang tersebut. “Ini (kasus dugaan penggunaan psikotropika) masih dilakukan asessment. Psikotropika jenis apa yang dipakai. Apakah metamfetamine atau zat yang lain masih dalam pemeriksaan di Kejagung,” terangnya, Rabu (14/6/2023).

Edi menyebut, Andi Irfan sendiri saat ini sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kajari Madiun dan menjadi Jaksa Fungsional (non job) di Badan Diklat Kejaksaan RI. Untuk sementara Plt Kepala Kejari Kabupaten Madiun dijabat Reopan Saragih yang saat ini menjabat sebagai Koordinator pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.

Baca juga:

Hindari Korupsi Kejati Jatim Lakukan Pendampingan Hukum PT Pelindo

Adapun tiga oknum jaksa di Kejari Madiun yang melakukan pungli itu telah dicopot dan ditarik ke Kejati Jatim.

“Yang bersangkutan (Andi Irfan) dicopot untuk mempermudah pemeriksaan,” tandas Edi.

Sementara itu, lanjut ia, untuk tiga oknum jaksa di Kejari Madiun dicopot dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Mereka diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) hingga ratusan juta rupiah.

Baca juga:

Buronan Kasus Penipuan Pembebasan Lahan Osowilangon Rp 42 M Ditangkap

Dugaan pungli itu terungkap berawal dari pemeriksaan Tim Satgas Kejagung pada pertengahan Mei 2023. Ketiga oknum jaksa masing-masing berinisial AB, MAA, dan WA lantas dicopot usai menjalani pemeriksaan internal.

Adapun ketiga oknum jaksa itu diduga melakukan pungli terhadap sejumlah ASN di Pemkab Madiun dan beberapa pihak berperkara di Kejari Madiun. “Dugaan pungli ini terjadi sebelum Andi Irfan menjabat sebagai Kajari Kabupaten Madiun,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menegaskan bahwa Kajari Madiun Andi Irfan Syafrudin hanya tersandung kasus narkoba. Belum ada bukti keterlibatan kasus pungutan liar (pungli).

Dia mengungkap memang pernah ada pemeriksaan terhadap jaksa tim penyidik kasus pupuk bersubsidi di Madiun. Penyidikan itu dimulai sebelum Andi menjabat Kajari.

“Di Kabupaten Madiun pernah ada pemeriksaan terhadap jaksa tim Penyidik pupuk bersubsidi yang penyidikannya dilakukan saat Kajari sebelum Pak Andi, yakni Ibu Nanik ya,” ucap Mia, Sabtu (10/6/2023).

Baca juga:

Kajati Mia Minta PJU Kejati Jatim Konsen Kendalikan Inflasi Daerah

Namun ia memastikan bahwa tidak ditemukan bukti pungli dilakukan oleh Andi maupun Nanik. sebab telah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap keduanya tidak adanya bukti yang mengarah pada mereka.

” Hasil pemeriksaan tidak benar laporan tentang pungli itu. Itu tindakan yang dilakukan dalam proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan,” terangnya.

Hal ini juga guna menepis tudingan pungli yang dilakukan jajarannya. Mia menegaskan bahwa Andi Irfan hanya terjerat kasus narkoba saja tidak ada kaitannya dengan isu pungli.(ton/tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *