Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
PendidikanBerita TerbaruHukrim

Jawaban Korelasi Antara Sumber Hukum Formil dengan Materiil Beserta Contohnya

1335
×

Jawaban Korelasi Antara Sumber Hukum Formil dengan Materiil Beserta Contohnya

Sebarkan artikel ini
korelasi-sumber-hukum-formil-dengan-materiil
Menurut C.S.T Kansil, sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata I MMP I ist I ilustrasi
mediamerahputih.id – Sumber hukum formil dan materiil memiliki hubungan yang erat. Atau dengan kata lain yaitu sumber hukum formil berkaitan dengan prosedur atau cara pembentukan norma hukum, sementara sumber hukum materiil berkaitan dengan substansi atau isi dari norma hukum itu sendiri.

Terus apa korelasinya? Tentu tanpa prosedur yang tepat (yang berasal dari sumber hukum formil), norma hukum mungkin tidak memiliki kekuatan dan legitimasi hukumnya. Sebaliknya, tanpa substansi yang jelas (dari sumber hukum materiil) maka norma hukum akan kehilangan esensinya yang tidak memenuhi syarat.

Sehingga, sumber hukum menunjuk kepada pengertian tempat dari mana asal-muasal suatu nilai atau norma tertentu berasal. Sumber hukum dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:

Sistem Hukum dan Politik Hukum Indonesia Menggunakan sistem Hukum Apa? Ini Penjelasannya!

Sebelum mengulas jawaban pertanyaan jelaskan korelasi antara sumber hukum formil dengan sumber hukum materiil, berikan contohnya bila mengutip sumber Buku Materi Pokok (BMP) pada diskusi mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum sebagai berikut :

Menurut Hans Kelsen, sumber hukum adalah ekspresi yang figuratif dan ambigu, istilah tersebut tidak hanya digunakan untuk menyebut metode pembuatan hukum,tetapi kebiasaan dan legislasi. tetapi juga untuk mengkarakteristikkan alasan validitas hukum, khususnya alasan paling akhir, norma dasar menjadi sumber hukum.

Baca juga:

Bagaimana Penegakan HAM dalam Sistem Hukum dapat Bekerja dengan Baik? Begini ulasan Ilmiahnya!

Sementara menurut C.S.T Kansil, sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. pada hakikatnya digolongkan menjadi dua, yaitu sumber-sumber hukum materiil yaitu perasaan hukum-hukum atau keyakinan hukum individu dan pendapat umum, yang menjadi faktor penentu dari isi hukum.

Sedangkan, sumber hukum formil sumber hukum yang ditinjau dari segi pembentukannya. Sumber-sumber hukum tidak terlepas dari perkembangan masyarakat itu sendiri.

korelasi-sumber-hukum-formil-dengan-materiil

Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang ditinjau dari segi pembentukannya. Dalam sumber hukum formil itu terdapat rumusan berbagai aturan yang merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan agar ditaati masyarakat dan para penegak hukum I MMP I ilustrasi I ist

Kemudian Marhaenis mengatakan bahwa sumber hukum materiil merupakan sumber hukum yang dilihat dari segi isinya misalnya, KUHP segi materiilnya yaitumengatur tentang pidana umum, kejahatan, dan pelanggaran. Sedangkan, KUH Perdata, dari segi materiilnya mengatur tentang masalah orang sebagai subyek hukum, barang sebagai obyek hukum, perikatan, perjanjian, pembuktian, dan kadaluwarsa.

Baca juga:

Inilah Jawaban 7 Macam Prinsip-Prinsip Umum Hukum Islam

Dari sumber hukum materiil pun dapat dimaknai yaitu sumber hukum yang menentukan isi hukum atau sumber dari mana materi hukum itu diambil. Contohnya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Maka Pancasila menjadi sumber hukum materiil peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

  • Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam arti materiil sebab
  • Pancasila merupakan isi dari sumber hukum
  • Pancasila merupakan pandangan hidup dan falsafah negara
  • Pancasila merupakan jiwa dari setiap peraturan yang dibuat, diberlakukan, segala peraturan perundang-undangan atau hukum apapun yang bertentangan dengan jiwa Pancasila harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm atau kaidah Negara yang fundamentil pertama kali disampaikan oleh Notonegoro. Pancasila suatu kesusilaan positif, suatu etika kenegaraan, yang menjadi dasar dari negara Indonesia. Yaitu penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat.

Pengertian sumber hukum formil

Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang ditinjau dari segi pembentukannya. Dalam sumber hukum formil itu terdapat rumusan berbagai aturan yang merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan agar ditaati masyarakat dan para penegak hukum. atau sumber hukum merupakan causa efficient dari hukum.

Baca juga:

Bahasan Kontribusi Madzhab Ilmu Hukum dalam Membentuk Kebijakan Hukum dan Sistem Hukum dalam suatu Negara?

Menurut Algra, dikutip oleh Sudikno Mertokusumo, mengatakan bahwa sumber hukum formil, ialah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku secara formal.

Kemudian Utrecht mengemukakan bahwa sumber-sumber hukum formal yaitu yang menjadi determinant formal membentuk hukum (formele determinanten van de rechtsvorming) menentukan berlakunya hukum.

Adapun dalam sumber hukum formil, terdapat sumber hukum penting yang berada di bidang hukum tata negara, yaitu proklamasi dan revolusi kemerdekaan, coup d’etat yang berhasil, serta takluknya suatu negara kepada negara lain.

Kemudian menurut Sanusi mengatakan bahwa sumber hukum yang umum disebut sumber hukum yang normal, sedangkan proklamasi, revolusi, coup d’etat dan takluknya suatu negara kepada negara lain disebut sebagai sumber hukum abnormal. Selain itu, Utrecht menambahkan agama sebagai hukum firmal.

Sumber hukum formil terdapat yang tertulis maupun tidak tertulis. Selain itu, sumber hukum formal terdiri dari Undang-Undang, Kebiasaan dan Adat, Traktat, Yurisprudensi, dan Doktrin.

Masih menurut Utrecht menambahkan agama sebagai sumber hukum formil. Hal ini disebabkan daerah-daerah di Indonesia pandangan hidup penduduknya sangat terikat oleh agama, sehingga menjadi sumber hukum yang penting sekali.

Baca juga:

Begini Analisis Mazhab ilmu Hukum Peristiwa antara Jono dan Joni merujuk Aliran Positivisme

Contoh lain dalam penerapan peraturan daerah yaitu keberadaan peraturan daerah dimana pembentukannya melibatkan DPRD dan kepala daerah hal ini mencerminkan sumber hukum formil. Namun, substansi peraturan daerah tersebut, seperti larangan atau kewajiban tertentu bagi masyarakat yang menunjukkan sumber hukum materiil.

Maka sumber hukum formil dan materiil saling berkaitan dan saling mempengaruhi. Keduanya bekerja bersama untuk memastikan bahwa hukum yang ada relevan, adil, dan mencerminkan nilai-nilai masyarakat.

Dalam arti singkatnya yaitu sumber hukum formil merupakan segala sesuatu yang menjadi pedoman atau acuan dalam mencari hukum. Contohnya adalah undang-undang, kebiasaan, dan putusan pengadilan. Ini adalah cara atau prosedur pembentukan norma hukum.

Di sisi lain, sumber hukum materiil adalah sumber yang menyediakan bahan atau isi dari norma hukum. Ini adalah substansi atau esensi dari hukum itu sendiri. Contohnya adalah nilai-nilai masyarakat, pandangan moral, dan keadilan sosial.

Baca juga:

Seperti Apa Budaya Etika seorang Muslim? Begini menurut Dalil Al-Quran

Dengan kata lain bahwa sumber hukum formil memberi tahu kita “bagaimana” suatu norma hukum dibentuk, sementara sumber hukum materiil memberi tahu kita “apa” isi dari norma hukum tersebut.

Maka dalam kaitan kolerasi tersebut perbedaan ini penting agar kita dapat membedakan antara proses pembentukan hukum dan substansi hukum itu sendiri. Sebab kedua sumber hukum ini, meskipun berbeda, namun saling melengkapi satu sama lain dalam sistem hukum yang utuh dan berkaitan harmonisasi.

Baca juga:

Multikultural Masyarakat yang Didasari Persatuan Menurut Bikhu Parekh

Demikian jawaban referensi berdasarkan pemahaman materi yang ada di dalam BMP Pengantar Ilmu Hukum. Tetapi yang perlu dipahami dalam konteks ini bukan satu-satu rujukan legal opinion yang utuh dan mutlak masih terdapat perbedaan sudut pendapat dari ahli hukum lainnya.

Namun bisa dipergunakan sebagai acuan dasar berdasarkan sumber referensi Pengantar Ilmu Hukum. Semoga bahasan tersebut menjadi rujukan referensi mengenai korelasi antara sumber hukum formil dengan sumber hukum materiil.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *