Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Dina Marisa Diduga Kuasai Dana Rp5,6 Miliar Terkait Kasus Impor Fiktif

2
×

Dina Marisa Diduga Kuasai Dana Rp5,6 Miliar Terkait Kasus Impor Fiktif

Sebarkan artikel ini
dina-marisa-diduga-kuasai-dana-impor-fiktif
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa Dina Marisa diduga secara melawan hukum menguasai dana milik para korban dengan total mencapai sekitar Rp5,6 miliar dalam perkara dugaan kegiatan impor fiktif | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Siska Christina, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Dina Marisa Tanamal dalam persidangan, Senin (27/4). Terdakwa diduga secara melawan hukum menguasai dana milik para korban dengan total mencapai sekitar Rp5,6 miliar.

Perbuatan tersebut bermula dari hubungan antara terdakwa dengan saksi Yustin Natalia Kadarusman, yang telah terjalin sejak 2015. Pada 2019, keduanya menjalin kerja sama usaha impor, dengan Yustin bertindak sebagai pemodal, sedangkan terdakwa menjalankan operasional usaha.

Baca juga :

Terdakwa Penipuan Investasi Tambang Nikel Fiktif Senilai Rp75 Miliar Tak Ditahan

Pada Juli 2024, terdakwa mendatangi kediaman saksi di kawasan Bukit Golf Mediterania, Lakarsantri, Surabaya. Dalam pertemuan itu, terdakwa menawarkan kelanjutan usaha ekspedisi impor yang diklaim sebagai usaha keluarganya, serta menyebut telah memiliki sejumlah pelanggan besar.

dina-marisa-diduga-kuasai-dana-impor-fiktif

Untuk meyakinkan korban, terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 3 hingga 4 persen dalam jangka waktu sekitar tiga minggu hingga satu bulan. Terdakwa juga menunjukkan bukti pengiriman barang serta tangkapan layar percakapan dengan pihak yang disebut sebagai pelanggan, sebelum akhirnya menawarkan puluhan proyek impor.

Baca juga :

Berinvestasi Agar Untung bukan Buntung, Simak jangan Tergiur Tawaran Promosi

Dalam kurun waktu 23 Agustus hingga 27 November 2024, para korban secara bertahap mentransfer dana ke rekening terdakwa dengan total mencapai Rp5,6 miliar. Dana tersebut berasal dari Yustin Natalia Kadarusman sebesar Rp4,8 miliar, Jeffrey Cahyadi Kadarusman Rp500 juta, Christoper Cahyadi Kadarusman Rp185,1 juta, serta Jeniffer Cahyadi Kadarusman Rp94,9 juta.

Namun, jaksa menyatakan dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan impor sebagaimana disepakati. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang kepada pihak lain, di antaranya kepada Weny Soebiyanto sebesar Rp2,5 miliar dan Tan Chen-Chen sekitar Rp60 juta.

Baca juga :

Casbar Dikabarkan Beri Kompensasi Rp12 Juta, Manajemen Klaim Perizinan Sudah Sesuai

Dalam periode 16 September hingga 22 Desember 2024, terdakwa sempat mentransfer uang kepada saksi Yustin Natalia Kadarusman sebesar Rp446 juta yang disebut sebagai keuntungan usaha. Akan tetapi, saat korban meminta pengembalian modal, terdakwa diduga menghindar dan berdalih dana telah digunakan untuk proyek lain tanpa persetujuan.

Terdakwa juga sempat menyerahkan sejumlah bilyet giro, namun ditolak oleh pihak bank pada 28 dan 31 Juli 2025. Akibat perbuatan tersebut, para korban mengalami kerugian sekitar Rp5,6 miliar.

Baca juga :

Optimalkan Rekam Medis Elektronik untuk Pencegahan Penyakit Warga

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan pihaknya tengah mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

“Kami masih mengajukan untuk dilakukan restorative justice, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *