Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
PendidikanHukrim

Bahasan Kontribusi Madzhab Ilmu Hukum dalam Membentuk Kebijakan Hukum dan Sistem Hukum dalam suatu Negara?

422
×

Bahasan Kontribusi Madzhab Ilmu Hukum dalam Membentuk Kebijakan Hukum dan Sistem Hukum dalam suatu Negara?

Sebarkan artikel ini
kontribusi-madzhab-ilmu-hukum-dalam-kebijakan
ilmu madzhab hukum ini, pembuat kebijakan dapat merancang kebijakan yang adil, efektif, dan sesuai dengan nilai-nilai hukum yang diakui. Dengan mengembangkan teori-teori hukum yang dapat digunakan sebagai dasar untuk merumuskan kebijakan hukum I MMP I Ilustrasi I ist
mediamerahputih.id – Madzhab Ilmu Hukum memiiki keterkaitannya dengan kebijakan dan sistem hukum pada suatu negara. Sebab di dalam madzhab ilmu hukum terdapat beberapa kerangka hukum dalam pelaksaanaan untuk dapat menjadi sebuah proses hukum guna mendapatkan kepastian hukum.
Untuk mengulas materi tersebut berdasarkan ringkasan Buku Materi Pelajaran (BMP) Pengantar Ilmu Hukum (PIH) pada tingkat perguruan tinggi.

Maka madzhab ilmu hukum memiliki aliran atau pendekatan hukum, memiliki peran penting dalam membentuk kebijakan hukum dan sistem hukum dalam suatu negara. Adapun beberapa dalam madzhab ilmu hukum meliputi:

a. Analisis Hukum
Mazhab ilmu hukum menyediakan kerangka kerja analitis untuk memahami dan menganalisis hukum. Dengan menggunakan metode ilmiah, maka mazhab ilmu hukum membantu dalam mengidentifikasi masalah hukum, menganalisis implikasi hukum, dan mengevaluasi efektivitas kebijakan hukum yang ada.
b. Penelitian Hukum
Mazhab ilmu hukum melakukan penelitian yang mendalam tentang berbagai aspek hukum. Maka penelitian ini membantu dalam mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan suatu sistem hukum yang ada, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan pengembangan kebijakan hukum guna kepastian hukum.
c. Pengembangan Teori Hukum

Madzhab ilmu hukum memberikan landasan teoritis dan metodologi untuk pengembangan kebijakan hukum. Dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum yang diusulkan maka dalam ilmu madzhab hukum ini, pembuat kebijakan dapat merancang kebijakan yang adil, efektif, dan sesuai dengan nilai-nilai hukum yang diakui. Dengan mengembangkan teori-teori hukum yang dapat digunakan sebagai dasar untuk merumuskan kebijakan hukum.

Baca juga:

Berikut Referensi Tata Cara Pembebasan Lahan yang Benar sesuai Koridor Hukumnya!

Teori-teori ini membantu dalam memahami prinsip-prinsip hukum, hubungan antara hukum dan masyarakat, serta implikasi sosial dan politik dari kebijakan hukum. Sebab berdasarkan teorinya sudut kerjanya, hukum terdapat hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur.

Perbedaan antara hukum yang mengatur (fakultatif) dan hukum yang memaksa (imperatif) menurut para ahli adalah sebagai berikut:

1) Utrecht mengemukakan bahwa pembedaan antara hukum yang mengatur (fakultatif) dan hukum yang memaksa (imperatif) didasarkan pada kekuatan sanksinya.
2) A.M. Bos mengemukakan bahwa pembedaan antara hukum yang mengatur (fakultatif) dan hukum yang memaksa (imperatif) didasarkan pada segi ketaatan. Hukum yang memaksa harus ditaati secara mutlak, sedangkan hukum yang mengatur dapat dikesampingkan.
3) Scholten berpendapat bahwa pembedaan antara hukum yang mengatur (fakultatif) dan hukum yang memaksa (imperatif) didasarkan pada sifatnya. Hukum imperatif bersifat memaksa sedangkan hukum fakultatif bersifat mengatur. Pembedaan ini tidak hanya berlaku bagi para pencari keadilan, tetapi juga bagi para hakim.
4) Van Apeldoorn mengemukakan bahwa sebagai dasar, kekuatan mengikat dari kaidah-kaidah hukum yang bersangkutan.
5) Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka berpendapat bahwa sebagai kaidah hukum imperatif, yaitu kaidah-kaidah hukum yang secara a priori harus ditaati. Sedangkan, kaidah hukum fakultatif, yaitu kaidah-kaidah hukum yang tidak secara a priori mengikat atau wajib untuk dipatuhi.

d. Pembuat Kebijakan
Mazhab ilmu hukum dapat mempengaruhi pembuat kebijakan dalam proses pembuatan kebijakan hukum. Dengan memberikan analisis yang obyektif dan rekomendasi yang berdasarkan bukti, Dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum yang diusulkan oleh madzhab ini, pembuat kebijakan dapat merancang kebijakan yang adil, efektif, dan sesuai dengan nilai-nilai hukum yang diakui.

e. Pendidikan Hukum
Mazhab ilmu hukum berperan dalam pendidikan hukum, baik di tingkat sarjana maupun pascasarjana. Melalui pengajaran dan penelitian, madzhab ini membantu mengembangkan pemahaman yang lebih baik tentang hukum dan memberikan dasar bagi para mahasiswa hukum untuk memahami dan menganalisis isu-isu hukum yang kompleks yang dapat berkontribusi dalam pembentukan kebijakan hukum dan sistem hukum.

Baca juga:

Apa Beda antara Hukum, Syariat dan Fiqh Berikut Ini Penjelasannya!

Sehingga dalam kesimpulan pada ulasan tersebut diatas maka madzhab ilmu hukum memiliki kontribusi yang sangat penting keterikatanya dalam membentuk kebijakan hukum dan sistem hukum dalam suatu negara.

kontribusi-madzhab-ilmu-hukum-dalam-kebijakan

Madzhab ilmu hukum memberikan landasan teoritis dan metodologi untuk pengembangan kebijakan hukum. Dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum yang diusulkan maka dalam ilmu madzhab hukum ini, pembuat kebijakan dapat merancang kebijakan yang adil, efektif, dan sesuai dengan nilai-nilai hukum yang diakui I MMP I Ilustrasi I ist

Dengan memberikan kerangka kerja, interpretasi, dan prinsip-prinsip hukum yang konsisten, madzhab ini membantu memastikan bahwa hukum yang dibuat dan diterapkan sesuai dengan nilai-nilai hukum yang diakui dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Baca juga:

Mengintip Warna Kursi pada Pesawat, Apa Warna Favoritmu?

Demikian ringkasan ulasan Madzhab Ilmu Hukum dalam Membentuk Kebijakan Hukum dan Sistem Hukum dalam suatu negara sebagai referensi pengetahui Ilmu Hukum yang biasa dipertanyakan dalam diskusi mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum.

Namun referensi tersebut tidak mutlak bisa dipergunakan sebagai acuan dasar berdasarkan sumber referensi Pengantar Ilmu Hukum lainnya. Semoga bahasan tersebut menjadi rujukan referensi mengenai kontribusi madzhab Ilmu Hukum dalam membentuk kebijakan hukum dan sistem Hukum dalam suatu negara. (ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *